KAMPAR, RIAU | KALIMATREPUBLIK.COM - Seorang ibu rumah tangga, Fitri Yani, melaporkan akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Laporan ini dibuat karena Fitri Yani merasa namanya telah dicemarkan di media sosial.
Fitri Yani, yang beralamat di Lembah Sakai, RT/RW 009/002, Kel/Desa Lubuk Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar-Riau, merasa perlu mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh akun Facebook dengan inisial AI.
Fitri Yani berharap dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar.
"Sudah kita laporkan akun FB tersebut, dan klien kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kampar kiri hilir," kata Angki Mei Putra SH, kuasa hukum Fitri Yani. "Semoga persoalan ini menjadi atensi dari Polsek Kampar kiri hilir, agar nanti tidak ada korban-korban selanjutnya."
Angki Mei Putra juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas bermedsos dan tidak melakukan pencemaran nama baik di media sosial, karena hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
"UU ITE Terbaru (UU 1/2024, Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 27A menegaskan larangan mendistribusikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara." Katanya.
Terpisah, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Ferry Curie Ambarita, melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan Fadilla SH, mengatakan, kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh Fitri Yani, ibu rumah tangga asal Kampar Kiri, menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah diterima oleh penyidik Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Bripka Rafi.
"Insya Allah, tindakan pertama adalah memanggil saksi-saksi, lalu yang didiadukan/dilaporkan," kata Kanit Reskrim, Irwan.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru dalam menanti hasil prosesnya. "Bersabar dulu ya," Pintanya.
Menariknya, Iptu Irwan Fadilla sendiri telah dimutasi ke Polres Kampar di Bangkinang dan tidak lagi mengawasi kasus ini. "Tapi untuk selanjutnya tidak dalam pengawasan saya, pengawasan kanit yang baru lagi." Beber Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Iptu Irwan memastikan bahwa meskipun ia telah dimutasi, kasus ini akan tetap dilanjutkan oleh kanit yang baru. "Kalau sabtu, saya sudah di bangkinang. Tapi saya teruskan ke kanit yang barunya ya," Pungkas mantan Penyidik Polsek Tapung, menutup.