KAMPAR KIRI — Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang pria berinisial M (34) diamankan polisi pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Dusun Lubuk Potang RT 002/RW 002, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, di antaranya dua ball plastik bening, satu kotak bening, satu timbangan digital, satu kotak minyak rambut, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Dusun Lubuk Potang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tim Opsnal selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan M di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakannya, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang berada di dalam bagasi kendaraan.
Polisi juga menemukan timbangan digital, plastik bening, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, M menyebut sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS. Polisi juga mendalami keterangan bahwa narkotika tersebut sebelumnya berjumlah sekitar 12 gram dan sebagian telah diedarkan dalam beberapa paket.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan serta alat bukti lainnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap M.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine, yakni zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, M diduga berperan sebagai pengedar. Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.
Untuk proses selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gunung Sahilan.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai keterlibatan tersangka, asal-usul narkotika, maupun dugaan jaringan di balik peredaran sabu tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.