Kanal

4 Dapur MBG di Kampar Ditutup Sementara, Belum Daftar SLHS — Ini Daftar SPPG yang Disuspend

KAMPAR — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi kewajiban administrasi higiene dan sanitasi. Di Kabupaten Kampar, empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian tersebut merupakan bagian dari kebijakan BGN yang secara nasional menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang tercatat belum melakukan pendaftaran SLHS pada Dinas Kesehatan masing-masing. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa SLHS dan standar sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Untuk wilayah Kampar, Koordinator Wilayah BGN Provinsi Riau Achmad Wardana membenarkan terdapat empat SPPG yang terkena penghentian sementara.

Berikut daftar SPPG tersebut:

SPPG Kampar Bangkinang Kota Bangkinang 4 — dikelola Yayasan Robby Antama Ulana.

SPPG Kampar Gunung Sahilan Gunung Sari — dikelola Yayasan Al Muslim Dira Duri.

SPPG Kampar Siak Hulu Desa Baru — dikelola Yayasan Nurulinfalah Riau Terbilang.

SPPG Kampar Tapung Hulu Kusau Makmur — dikelola Yayasan Ulil Albab Al Ja'afariah.

Bukan Sekadar Soal Sertifikat

Persoalan yang menjadi dasar penghentian ini perlu diperjelas. Berdasarkan keterangan BGN, dapur-dapur yang masuk daftar 1.999 tersebut bukan semata-mata sudah mengajukan SLHS tetapi belum memperoleh sertifikat. BGN menyebut dapur tersebut bahkan belum melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat.

SLHS berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi tempat pengolahan makanan. Hal ini menjadi aspek penting karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi oleh penerima manfaat program MBG, termasuk anak-anak sekolah.

BGN memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG yang dihentikan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Untuk empat SPPG di Kampar, pengurusan SLHS dilakukan melalui Dinas Kesehatan sesuai wilayah operasional masing-masing, dengan batas waktu yang diberikan BGN sebagaimana disampaikan Koordinator Wilayah BGN Riau.

Dengan demikian, penghentian empat dapur MBG di Kampar bukan berarti program MBG di Kabupaten Kampar dihentikan seluruhnya. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan secara spesifik menyasar SPPG yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS.

Langkah BGN ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program MBG tidak hanya menyangkut ketersediaan makanan dan distribusi kepada penerima manfaat, tetapi juga jaminan keamanan pangan, higiene, sanitasi, serta kepatuhan terhadap standar kesehatan.

Catatan redaksi: istilah yang paling aman digunakan adalah “ditutup sementara” atau “disuspend”, bukan “ditutup permanen”, karena informasi yang tersedia menunjukkan empat SPPG Kampar tersebut masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan SLHS.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER