Kanal

TITIK SDN 008 KUNTU DARUSSALAM DISEBUT MASUK KUANSING, BUKAN KAMPAR? LEGALITAS SEKOLAH DAN STATUS KAWASAN KINI DIPERTANYAKAN

KAMPAR, RIAU — Polemik keberadaan SDN 008 Kuntu Darussalam di kawasan Pematang Panjang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan bangunan sekolah berada di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, kini informasi terbaru justru menyebut titik lokasi sekolah tersebut berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan bangunan sekolah di kawasan konservasi. Status administrasi sekolah, kewenangan pemerintah daerah, legalitas bangunan, status lahan hingga dasar penetapan satuan pendidikan kini patut dibuka secara terang.

NAMA KUNTU, TITIK LOKASI KUANSING?
Pertanyaan paling mendasar adalah: sebenarnya sekolah itu berada di wilayah siapa?

Sekolah menggunakan nama SDN 008 Kuntu Darussalam, yang secara nomenklatur mengarah kepada wilayah Kuntu Darussalam, Kabupaten Kampar.

Namun informasi terbaru menyebut titik lokasi fisik sekolah justru berada di wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi.

Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan bagaimana sebuah satuan pendidikan dengan nomenklatur wilayah Kampar berada pada titik yang disebut masuk wilayah Kuansing.

Apakah batas administrasi kabupaten memang demikian? Atau terdapat persoalan lain yang selama ini belum dibuka kepada publik?

Jawabannya tidak boleh berdasarkan klaim.

Koordinat lokasi, peta batas administrasi resmi dan dokumen penetapan sekolah harus menjadi dasar.

DUGAAN KAWASAN KONSERVASI JUGA BELUM TERJAWAB

Persoalan berikutnya jauh lebih serius.

Lokasi sekolah tersebut sebelumnya disebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Jika benar berada di dalam kawasan konservasi, maka muncul pertanyaan besar mengenai legalitas bangunan, status penggunaan lahan dan proses perizinannya.

Sebaliknya, apabila ternyata titik lokasi berada di luar kawasan konservasi, maka pemerintah juga wajib menunjukkan data dan peta resmi yang membuktikannya.

Artinya, dua persoalan ini harus dibuka sekaligus:

Apakah lokasinya masuk wilayah administrasi Kuansing? Dan apakah lokasinya masuk kawasan konservasi?

Dua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara objektif melalui verifikasi koordinat di lapangan.

SEKOLAH SWADAYA, LALU SIAPA PENANGGUNG JAWABNYA?

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebut bangunan sekolah diduga dibangun secara swadaya oleh sejumlah pihak untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah FY, yang disebut sebagai pembina atau pihak yang turut mendukung keberadaan sekolah.

Namun, keberadaan sekolah secara swadaya tidak serta-merta menjawab persoalan legalitas.

Publik perlu mengetahui:

Siapa penyelenggara sekolah?

Apa dasar pendirian dan penetapannya?

Bagaimana status satuan pendidikannya?

Siapa yang mengangkat atau menempatkan tenaga pendidik?

Bagaimana status peserta didiknya?

Dari mana pembiayaan operasional sekolah?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap bangunan dan lahannya?

Apakah lokasi tersebut telah melalui verifikasi instansi terkait?

Jangan sampai sebuah sekolah berdiri secara fisik, tetapi status hukumnya justru berada di wilayah abu-abu.

BKSDA RIAU DAN KEMENTERIAN KEHUTANAN JANGAN DIAM

Jika lokasi tersebut benar berkaitan dengan kawasan konservasi, maka Balai BKSDA Riau tidak bisa hanya menjadi penonton.

Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status titik lokasi tersebut berdasarkan peta kawasan konservasi dan koordinat resmi.

Begitu pula Kementerian Kehutanan RI perlu memastikan apakah bangunan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan konservasi.

Publik berhak tahu:

Apakah pernah ada pemeriksaan lokasi?

Apakah pernah ada rekomendasi atau persetujuan?

Jika tidak pernah, bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan saling lempar kewenangan.

KEMENDIKBUD JUGA WAJIB MEMASTIKAN STATUS SEKOLAH

Jika benar SDN 008 Kuntu Darussalam merupakan satuan pendidikan yang diakui pemerintah, maka Kemendikbud dan pemerintah daerah terkait perlu menjelaskan dasar administrasinya.

Sebab pendidikan bukan sekadar keberadaan ruang kelas dan murid.

Ada status satuan pendidikan, data peserta didik, tenaga pendidik, kewenangan penyelenggara, lokasi sekolah dan legalitas fasilitas pendidikan yang seluruhnya harus jelas.

Apalagi jika lokasi sekolah secara administratif ternyata berada di kabupaten berbeda dengan nomenklaturnya.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DIHADAPKAN PADA DUA WAJAH ADMINISTRASI

Di satu sisi sekolah jauh disebut berinduk ke SDN 008 Kuntu Darussalam, Kabupaten Kampar.

Di sisi lain, titik lokasinya kini disebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Jika kedua informasi tersebut benar, maka terdapat persoalan administratif yang harus segera dijelaskan.

Siapa yang membangun? Siapa yang menetapkan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang membiayai? Dan siapa yang bertanggung jawab?

Jangan sampai ketika muncul persoalan, kewenangan berpindah-pindah antara Kampar dan Kuansing.

PUBLIK MENUNGGU DATA, BUKAN SEREMONIAL
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi bersama secara terbuka.

Bupati Kampar, Bupati Kuantan Singingi, Gubernur Riau, Kemendikbud, Balai BKSDA Riau dan Kementerian Kehutanan perlu duduk bersama memastikan:

1. Titik koordinat sekolah.
2. Status administrasi wilayah.
3. Status kawasan konservasi.
4. Status tanah dan bangunan.
5. Legalitas satuan pendidikan.
6. Status tenaga pendidik dan peserta didik.
7. Dasar pembiayaan serta penyelenggaraan sekolah.

Sebab bila seluruh dokumen dan statusnya memang benar, pemerintah tinggal membukanya kepada publik.

Namun jika terdapat persoalan, maka jangan menunggu sampai polemik ini semakin melebar.

PENDIDIKAN JANGAN DIJADIKAN TAMENG
Kebutuhan pendidikan masyarakat di daerah terpencil tentu tidak boleh diabaikan.

Tetapi alasan pendidikan juga tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan legalitas bangunan, tata batas administrasi maupun ketentuan kawasan konservasi.

Justru negara harus hadir memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan tanpa menempatkan masyarakat dan pemerintah pada persoalan hukum di kemudian hari.
Kini pertanyaannya sederhana:

Sekolah jauh pematang panjang yang berinduk di SDN 008 Kuntu Darussalam sebenarnya berada di mana? Kampar atau Kuansing? Di dalam kawasan konservasi atau di luar?

Dan atas dasar hukum apa sekolah tersebut berdiri di titik tersebut? Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar diam.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER