Kanal

Dugaan Penindakan Balap Liar di Jalan Kebun Durian–Gunung Sahilan Dipertanyakan, Kecelakaan Picu Sorotan

GUNUNG SAHILAN, KALIMATREPUBLIK.COM — Aktivitas kelompok remaja pengendara sepeda motor yang diduga melakukan balap liar di ruas Jalan Kebun Durian–Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, mulai meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dua orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok tersebut mengalami kecelakaan. Keduanya disebut menabrak seorang warga yang sedang melintas menuju arah Gunung Sahilan.

Salah seorang pengendara dikabarkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang rekannya disebut mengalami kondisi kritis dan mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi untuk memastikan kronologi, identitas korban, penyebab kecelakaan, serta kondisi sebenarnya dari para pihak yang terlibat.

Dugaan Pengejaran oleh Oknum TNI

Di tengah peristiwa tersebut, berkembang pula informasi bahwa sebelum kecelakaan terjadi, kedua pengendara diduga sedang dikejar oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan anggota TNI.

Hingga berita ini disusun, identitas personel tersebut, termasuk asal satuan maupun kesatuannya, belum diketahui secara pasti.

Belum diketahui pula apakah personel tersebut sedang menjalankan tugas resmi, berada di lokasi secara pribadi, atau melakukan tindakan dalam rangka membantu pengamanan masyarakat.

Karena itu, dugaan adanya pengejaran dan kaitannya dengan kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia serta satu lainnya kritis perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pengamat: Tupoksi TNI dan Polri Perlu Diperjelas

Menanggapi informasi tersebut, pengamat sosial masyarakat M. Hasbi menilai persoalan ini harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan TNI dalam membantu menjaga keamanan masyarakat memiliki dasar dalam kerangka tugas perbantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perlu dibedakan antara tugas perbantuan TNI dengan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.

“Kalau benar ada anggota TNI di lokasi, harus jelas konteks keberadaannya. Apakah sedang melaksanakan tugas resmi, mendapatkan penugasan, atau sekadar berada di lokasi dan melihat adanya aktivitas yang dianggap membahayakan masyarakat,” ujar M. Hasbi.

Ia menegaskan, persoalan balap liar, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum lalu lintas pada dasarnya merupakan wilayah tugas kepolisian. UU Kepolisian menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks lalu lintas, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan tanggung jawab Polri dalam penyelenggaraan keamanan lalu lintas, termasuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan penegakan hukum lalu lintas.

“Artinya, kalau ada dugaan balap liar, mekanisme penertiban harus jelas. Kalau ada keterlibatan personel TNI dalam membantu pengamanan, juga harus jelas dasar tugas dan koordinasinya dengan kepolisian,” katanya.

M. Hasbi menilai persoalan menjadi lebih serius karena terdapat informasi mengenai korban meninggal dunia dan korban lain yang disebut dalam kondisi kritis.

“Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang melakukan balap liar. Tetapi juga bagaimana kronologi kecelakaan, apakah benar terjadi pengejaran, siapa yang melakukan pengejaran, apa dasar tindakannya, dan apakah ada hubungan langsung antara tindakan tersebut dengan kecelakaan,” tegasnya.

Minta TNI-Polri Berikan Klarifikasi

M. Hasbi meminta agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap institusi tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Menurutnya, apabila benar terdapat personel TNI dalam rangkaian peristiwa tersebut, pihak terkait perlu menjelaskan dari satuan mana personel tersebut, apakah sedang menjalankan tugas, serta bagaimana mekanisme koordinasi dengan aparat kepolisian.

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI masih memberikan kerangka tugas TNI, termasuk ketentuan mengenai tugas perbantuan dalam kondisi tertentu. Karena itu, menurut M. Hasbi, konteks penugasan dan kewenangan personel harus diperiksa berdasarkan fakta kejadian, bukan semata-mata berdasarkan isu masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan agar tidak terjadi fitnah terhadap institusi maupun personel,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok remaja yang diduga melakukan balap liar.

“Balap liar memang membahayakan dan harus ditindak. Tetapi penindakan juga harus dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai kewenangan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Menunggu Penjelasan Resmi

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai kronologi kecelakaan di Jalan Kebun Durian–Gunung Sahilan tersebut.

Kepolisian diharapkan dapat memastikan identitas korban, penyebab kecelakaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian.

Sementara itu, apabila benar terdapat personel TNI dalam rangkaian peristiwa tersebut, klarifikasi dari pihak TNI juga dinilai penting untuk memastikan status, tugas dan tindakan personel yang bersangkutan.

KALIMATREPUBLIK.COM masih melakukan penelusuran dan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, TNI, rumah sakit, keluarga korban, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan balap liar, pengejaran oleh personel TNI, korban meninggal dunia dan korban kritis dalam naskah ini masih berdasarkan informasi yang beredar dan belum seluruhnya terverifikasi secara resmi. Publikasi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER