Kanal

Diperiksa Kasus Kehutanan, Pemilik Cafe di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil

KAMPAR KIRI, RIAU – Pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AY (48) dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan justru berujung pada temuan puluhan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

AY alias NM, yang menurut informasi merupakan pemilik Cafe Katiput, sebuah tempat hiburan yang dikenal sebagai cafe remang-remang di wilayah Kampar Kiri, diamankan tim gabungan di kawasan Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Kamis (6/8/2026) sore.

Penangkapan tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi Cafe Katiput. Tim Gakkum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana kehutanan.

AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, saat berada di kantor kepolisian, petugas mencurigai gerak-gerik AY, termasuk pada bagian saku celana sebelah kanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan AY, yakni satu unit Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 36 butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek di bagian dashboard kendaraan. Polisi juga menemukan satu bungkus pecahan pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit alat uap rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda-hitam yang disebut diselipkan di saku celana sebelah kiri AY.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 37 butir pil yang diduga ekstasi, berikut pecahannya.

Dalam pemeriksaan awal, AY disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial RN, yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam-putih serta STNK kendaraan bermotor untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Perkara Kehutanan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, temuan narkotika tersebut bermula dari pemeriksaan dalam perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba yang cukup besar. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” ujar Kapolsek.

Terhadap AY, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat. Saat ini kami sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya,” tambahnya.

Saat ini AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok RN yang disebut AY sebagai pemasok.

Hingga proses penyidikan berjalan, AY tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER