KAMPAR – Seorang pria berinisial AIG, yang disebut sebagai Kepala Kampung Pematang Panjang atau Kepala Dusun Binaan Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diduga telah diamankan dan ditahan oleh aparat kepolisian setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Kampar Kiri, jajaran Polres Kampar.
Informasi yang diterima Redaksi menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap AIG berlangsung di Polsek Kampar Kiri. Setelah pemeriksaan tersebut, AIG diduga tidak diperkenankan meninggalkan kantor kepolisian dan kini disebut berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat pagi (07/08/2026), belum diketahui secara pasti perkara apa yang menjadi dasar penahanan terhadap AIG. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum maupun pasal yang disangkakan.
Saat dikonfirmasi Redaksi, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H. tidak memberikan penjelasan terkait substansi perkara. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Polres Kampar sebagai satu pintu penyampaian informasi kepada media.
"Konfirmasi ke Polres Kampar saja, satu pintu," ujar Kapolsek Kampar Kiri saat dihubungi Redaksi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari jajaran Polres Kampar terkait kronologi, status hukum, serta perkara yang sedang ditangani. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.
Ironis, berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, saat pemeriksaan terhadap AIG bersama seorang rekannya, inisial AF als Nm, aparat diduga menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa butir narkotika dan obat-obatan yang diduga kuat berjenis ekstasi (Inex). Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi mengenai jenis, jumlah barang bukti, maupun status hukum para terperiksa.
(Tim Investigasi)