Kanal

Polemik Pematang Panjang Kian Ironis, Penegakan Hukum di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Dipertanyakan

Kampar – Polemik dugaan aktivitas alat berat di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, tepatnya di wilayah Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut.

Di tengah status kawasan yang semestinya mendapat perlindungan maksimal, dugaan aktivitas alat berat justru disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi yang menjadi habitat penting berbagai satwa dan ekosistem hutan di Riau.

Pada Minggu (2/8/2026), salah seorang sumber menghubungi redaksi dan menyampaikan informasi bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat yang bekerja di Pematang Panjang diduga tengah berupaya menjalin komunikasi dengan kalangan insan media.

Menurut sumber tersebut, pihak yang dimaksud mencari dukungan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

"Bos pemilik alat berat yang bekerja di Pematang Panjang sedang membutuhkan bagian insan media untuk mendukung kegiatan mereka di dalam kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling," ujar sumber kepada redaksi.

Sumber itu juga mengungkapkan bahwa alat berat yang hingga kini disebut belum ditindak oleh aparat penegak hukum diduga telah terikat dalam kontrak kerja di kawasan Pematang Panjang.

"Alat berat itu sudah terikat kontrak kerja di Pematang Panjang. Selain bos alat berat ini, di sini ada Pak Nacan dan yang lainnya," tuturnya.

Pernyataan tersebut semakin menambah daftar pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah alat berat yang diduga beroperasi di kawasan konservasi dapat disebut telah memiliki kontrak kerja, sementara hingga kini belum tampak adanya tindakan hukum yang tegas.

Menanggapi perkembangan tersebut, Mhd. Indra Safutra melalui sambungan telepon kepada redaksi mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut telah disampaikan oleh petinggi Balai Besar KSDA Riau kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polda Riau.

Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang konkret.

"Petinggi Balai BKSDA Riau sudah menyampaikan persoalan ini kepada Gakkum LHK dan Polda Riau. Namun sampai sekarang belum ada tindakan. Ada beberapa kejanggalan yang membuat penanganannya terhambat," ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling berjalan lamban. Di tengah besarnya perhatian terhadap penyelamatan kawasan konservasi, belum adanya tindakan yang terlihat justru memunculkan persepsi publik bahwa negara seakan kehilangan wibawa dalam menjaga kawasan yang secara hukum memiliki status perlindungan tinggi.

Ironisnya, kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati justru terus menjadi sorotan akibat berbagai dugaan aktivitas yang belum memperoleh kepastian penegakan hukum. Kondisi ini menjadi ujian bagi Balai Besar KSDA Riau, Gakkum KLHK, maupun Polda Riau untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat, Balai Besar KSDA Riau, Gakkum KLHK, dan Polda Riau, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER