KAMPAR KIRI, RIAU – Surat peringatan yang diterbitkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terhadap dugaan aktivitas alat berat di kawasan konservasi Blok Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, kini menjadi sorotan publik.
Hingga Kamis (30/07/2026), berdasarkan informasi yang dihimpun KalimatRepublik.com, aktivitas alat berat dan dugaan pembukaan akses jalan di kawasan tersebut disebut masih berlangsung. Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diterbitkan BBKSDA Riau.
Publik pun mempertanyakan, apakah surat peringatan tersebut benar-benar memiliki daya paksa, atau hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu menghentikan aktivitas di lapangan.
Apabila aktivitas di kawasan konservasi masih terus berjalan setelah adanya peringatan resmi, kondisi tersebut berpotensi menggerus kewibawaan institusi yang memiliki mandat menjaga kawasan konservasi. Penegakan aturan tidak cukup berhenti pada penerbitan surat apabila di lapangan aktivitas yang dipersoalkan tetap berlangsung.
Di sisi lain, narasi yang selama ini disampaikan kepada aparat penegak hukum adalah bahwa perbaikan jalan dilakukan demi kepentingan mobilitas masyarakat. Namun, pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat adalah: masyarakat yang mana?
Sejumlah warga mempertanyakan apakah akses tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, atau justru lebih banyak dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit oleh pihak-pihak tertentu. Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Menurut sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mereka juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang disebut mengoordinasikan aktivitas tersebut dengan mengatasnamakan dukungan dari sebagian unsur Ninik Mamak Kenegerian Kuntu.
Sumber tersebut juga mengaku melihat adanya pihak-pihak yang berjaga dan mengawasi setiap orang yang keluar masuk melalui akses Jalan Pematang Panjang yang terhubung dari kawasan perkebunan PT RAPP Estate Logas.
"Kalau memang ini untuk kepentingan masyarakat, mengapa akses itu dijaga dan setiap orang yang melintas diawasi?" ujar salah seorang sumber kepada KalimatRepublik.com.
Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengawasan aktivitas di lokasi hingga kini masih dalam proses penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, KalimatRepublik.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Kini, yang ditunggu masyarakat bukan lagi sekadar surat peringatan, melainkan tindakan nyata. Sebab, tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, keberadaan kawasan konservasi dikhawatirkan semakin rentan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi dan kelestariannya.
KalimatRepublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BBKSDA Riau, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.