Kanal

Ironi Pematang Panjang: Lantang di Media Sosial, FY dan AIG Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi, Wartawan Tegaskan Sudah Turun Langsung ke Lapangan

KAMPAR, KalimatRepublik.com – Polemik mengenai Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kembali memunculkan ironi. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan persoalan administrasi kependudukan, pembukaan akses jalan, hingga berbagai aktivitas di kawasan yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, muncul unggahan di media sosial yang ditujukan kepada wartawan.

Melalui akun media sosial yang dikaitkan dengan FY, disampaikan narasi panjang yang mengatasnamakan "Laskar Pelangi Pematang Panjang". Dalam unggahan tersebut, wartawan dituding hanya menerima laporan di meja tanpa melihat kondisi di lapangan, serta mempertanyakan pemberitaan mengenai administrasi kependudukan dan kondisi pendidikan di Pematang Panjang.

Namun, di balik narasi yang disampaikan kepada publik melalui media sosial, Redaksi KalimatRepublik.com menilai terdapat ironi. Sebab, ketika media ini berupaya menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta konfirmasi secara langsung kepada FY, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Wartawan Redaksi KalimatRepublik.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Pematang Panjang tidak disusun berdasarkan informasi sepihak. Sebelum menerbitkan rangkaian berita, tim redaksi bersama tim investigasi telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.

"Kita pernah menghubungi dirinya (FY), tapi dia tidak ada di Pematang Panjang saat kami mengunjungi lokasi. Jadi anggapan bahwa wartawan hanya menerima laporan di meja tidak sesuai dengan fakta. Tim kami sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan," ujar Wartawan Redaksi KalimatRepublik.com.

Menurut hasil peninjauan lapangan, keberadaan sekolah di Pematang Panjang memang benar adanya. Namun, fasilitas pendidikan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat yang selama ini berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.

"Sekolah di sana benar ada. Itu merupakan sekolah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat," jelasnya.

Mengenai akses jalan yang menjadi salah satu isu utama, tim investigasi menemukan bahwa kondisi jalan memang mengalami kerusakan cukup berat apabila digunakan untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan, khususnya angkutan buah kelapa sawit.

"Kalau jalan itu dipakai untuk mobilitas angkutan buah sawit memang tidak memungkinkan karena kondisinya cukup parah. Namun untuk mobilitas penduduk Pematang Panjang masih bisa dilalui, bahkan terdapat jalur alternatif yang digunakan masyarakat," tambahnya.

Redaksi KalimatRepublik.com menegaskan bahwa pemberitaan selama ini tidak pernah mempersoalkan hak anak-anak memperoleh pendidikan ataupun kehidupan masyarakat di Pematang Panjang. Fokus pemberitaan justru diarahkan pada berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik, seperti dugaan kerancuan administrasi kependudukan, dasar administrasi pemerintahan, pembukaan akses jalan, serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan kawasan konservasi.

Selain FY, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada AIG yang selama ini mengaku sebagai Kepala Kampung Pematang Panjang. Namun hingga berita ini disusun, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan Wartawan Redaksi KalimatRepublik.com belum mendapat balasan maupun tanggapan.

Status AIG sebagai Kepala Kampung turut menjadi sorotan setelah adanya dokumen yang ditunjukkan kepada sejumlah pihak dan instansi sebagai dasar pengakuan jabatan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah Ninik Mamak Kenegerian Kuntu yang diperoleh Redaksi KalimatRepublik.com, dokumen yang dijadikan dasar pengakuan tersebut telah dinyatakan tidak lagi berlaku karena telah dibatalkan melalui mekanisme adat. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan AIG dalam mengklaim jabatannya, yang hingga kini belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan maupun instansi berwenang.

Redaksi KalimatRepublik.com memandang bahwa media sosial bukanlah pengganti proses klarifikasi jurnalistik. Kritik maupun sanggahan terhadap pemberitaan seharusnya dapat disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau konfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, FY maupun AIG belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan. Meski demikian, Redaksi KalimatRepublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER