KAMPAR, KalimatRepublik.com – Maraknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah aliran sungai di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga menggunakan mesin robin sedot dan rakit apung itu disebut masih berlangsung di sejumlah titik di Sungai Setingkai, Sungai Subayang, Sungai Bio, serta beberapa aliran sungai lainnya.
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber, Sabtu malam (25/07/2026), dugaan aktivitas PETI juga terindikasi tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Beberapa desa yang kerap disebut masyarakat di antaranya Desa Tanjung Harapan, Desa Tanjung Mas, Desa Sei Raja, Desa Sei Rambai, Desa Muara Selaya, Desa Pangkalan Serai, Desa Pangkalan Kapas, serta sejumlah desa lainnya yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Berbagai kalangan mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI disebut masih terus berulang, meski sebelumnya aparat kepolisian dilaporkan telah beberapa kali melakukan penertiban di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat.
"Apa kabar, Pak Kapolres Kampar?"
Pertanyaan tersebut menjadi simbol harapan publik agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan, perkembangan penanganan perkara, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin secara menyeluruh.
Sejumlah sumber yang ditemui redaksi menduga aktivitas PETI tidak berdiri sendiri. Praktik tersebut disebut berpotensi melibatkan mata rantai yang lebih luas, mulai dari penyedia modal, penyedia atau perakit rakit apung dan mesin robin sedot, pemasok kebutuhan operasional, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga membeli atau memperdagangkan emas hasil pertambangan ilegal. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka penanganan PETI dinilai tidak cukup hanya menyasar para pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap seluruh rantai yang diduga menopang aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil pertambangan tanpa izin.
Publik menilai, keberhasilan penegakan hukum akan diukur dari kemampuan aparat membongkar dugaan jaringan secara menyeluruh, bukan semata-mata melakukan penertiban yang bersifat sementara. Penindakan terhadap pelaku lapangan tanpa mengusut dugaan pemodal, pemasok peralatan, penampung, hingga pembeli hasil tambang dikhawatirkan hanya akan memutus satu mata rantai, sementara aktivitas serupa berpotensi kembali berulang.
Masyarakat juga mendorong adanya sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kampar, instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) apabila berada di kawasan konservasi, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan secara terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK dan instansi terkait mengenai informasi dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya jaringan penyandang dana, penyedia peralatan, penampung, dan pembeli emas hasil pertambangan ilegal. Setiap tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.