Kanal

Green Policing Diuji? Kontras Penindakan Perambahan Hutan Rohil dan Sorotan Publik atas Dugaan Aktivitas di SM Bukit Rimbang Bukit Baling!

PEKANBARU, Kalimatrepublik.com – Komitmen Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, Polda Riau menunjukkan ketegasan dengan menindak dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan aktivitas di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar.

Dalam pernyataan resminya, Kapolda Riau mengungkapkan bahwa dirinya turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir sekaligus memimpin rilis pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare. Dalam perkara tersebut, dua orang telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda menegaskan bahwa hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat berbagai jenis satwa. Karena itu, setiap bentuk perusakan lingkungan dinilai sebagai kejahatan terhadap alam dan generasi mendatang.

Melalui program Green Policing, Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak lingkungan.

Namun, pernyataan tersebut kini dibandingkan oleh sejumlah kalangan dengan polemik yang berkembang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar.

Dalam beberapa hari terakhir, rangkaian pemberitaan Kalimatrepublik.com mengungkap berbagai informasi yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan keberadaan excavator di kawasan konservasi, dokumen Memorandum of Understanding (MoU), surat kuasa, bantahan dari Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, hingga munculnya desakan agar seluruh fakta dibuka secara transparan.

Sejumlah aktivis menilai semangat Green Policing semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh dugaan pelanggaran lingkungan tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang terlibat.

Publik juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan aktivitas di kawasan konservasi tersebut, termasuk berbagai informasi mengenai dugaan permukiman, fasilitas pendidikan, identitas kependudukan warga, hingga hamparan perkebunan sawit yang disebut berada di sekitar kawasan yang menjadi polemik.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, Balai Besar KSDA Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Kampar mengenai hasil penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan.

Perbandingan dua peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik: apabila dugaan perambahan kawasan hutan di Rokan Hilir dapat diungkap dan diproses secara hukum, apakah prinsip yang sama juga akan diterapkan terhadap setiap dugaan pelanggaran di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling?

Kalimatrepublik.com akan terus mengedepankan asas keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER