JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait persoalan tersebut. Menurutnya, wartawan yang menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan bahwa kegiatan bertanya dan melakukan konfirmasi bukanlah tindakan yang dapat dipandang negatif, melainkan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Komaruddin dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati profesi wartawan yang bekerja secara independen, profesional, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," tutup Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap insan pers, tetapi juga merupakan upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terpercaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.