GUNUNG SAHILAN, RIAU – Aktivis Kenegerian Gunung Sahilan, Erja Napogos, S.H., mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal merupakan langkah yang patut didukung demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.
Erja juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., yang dinilainya telah mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas PETI melalui jajaran Satreskrim Polres Kampar. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Meski demikian, Erja mengingatkan agar penindakan dilakukan secara menyeluruh tanpa menimbulkan kesan tebang pilih. Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut turut ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kalau memang ingin membersihkan PETI, lakukan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih, sementara masyarakat mengetahui masih ada puluhan rakit yang beroperasi di wilayah itu," ujar Erja kepada KalimatRepublik.com.
Selain memberikan apresiasi terhadap operasi penindakan, Erja juga menyoroti tindakan pemusnahan terhadap rakit tambang yang dilakukan di lokasi. Menurutnya, barang yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana seharusnya terlebih dahulu diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan hingga proses persidangan.
Ia berharap Kapolres Kampar bersikap tegas dalam memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait pemusnahan alat-alat PETI. Menurutnya, pemusnahan terhadap barang yang diduga menjadi alat tindak pidana sebaiknya dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau mau bakar atau musnahkan, silakan sita terlebih dahulu sebagai barang bukti di Polres Kampar. Jangan melakukan pembakaran sebelum ada dasar hukum atau ketetapan dari Pengadilan Negeri sesuai prosedur yang berlaku," tegas Erja.
Erja berharap aparat penegak hukum dapat terus melakukan pemberantasan PETI secara profesional, transparan, konsisten, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum yang mengedepankan prosedur akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kampar mengungkap dugaan aktivitas PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, menyita sejumlah barang bukti, serta memusnahkan 12 unit rakit tambang yang berada di lokasi. Polres Kampar menyatakan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai prosedur pemusnahan barang bukti di atas merupakan pandangan narasumber. Penentuan kesesuaian tindakan aparat dengan ketentuan hukum merupakan kewenangan proses hukum dan penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.