Kanal

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Sempat Diblokade Massa Jalan: Satu Tersangka dari 6 Tetap Diamankan dan Ratusan Batang Kayu Disita!!

PEKANBARU, RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kehutanan dengan menggerebek sebuah sawmill (kilang kayu) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka serta menyita ratusan batang kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah. Selanjutnya, pekerja beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa keberadaan sawmill ilegal merupakan bagian dari rantai kejahatan pembalakan liar. Menurutnya, kayu hasil penebangan ilegal diolah di lokasi tersebut sebelum dipasarkan sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill. Sementara itu, keterlibatan pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih terus didalami penyidik.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit chainsaw, mesin robin, mesin pengasah gergaji, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu. Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan illegal logging yang lebih luas di wilayah Kampar dan sekitarnya. Polda Riau memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, saat operasi berlangsung aparat sempat mengamankan sekitar tujuh orang pekerja yang berada di area sawmill. Namun, informasi yang diperoleh KalimatRepublik.com menyebutkan hanya satu orang yang kemudian dibawa ke Polda Riau bersama barang bukti, sedangkan enam pekerja lainnya dilepaskan.

Warga juga mengungkapkan bahwa setelah penggerebekan berlangsung, sempat terjadi pemblokiran akses jalan dari Desa Sungai Sarik menuju Simpang Rakit Gadang oleh massa. Aksi tersebut diduga dipicu oleh diamankannya para pekerja sawmill. Situasi kemudian dikabarkan mereda setelah dilakukan negosiasi antara aparat dengan masyarakat, sehingga enam pekerja tersebut dilepaskan dan hanya satu orang yang tetap dibawa untuk menjalani proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, KalimatRepublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau terkait informasi mengenai jumlah pekerja yang diamankan, proses negosiasi dengan warga, serta dugaan pemblokiran akses jalan pascaoperasi. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER