Kampar Kiri Hulu, Riau – Aktivitas pengangkutan batu sungai menggunakan kendaraan jenis dump truck terpantau di wilayah yang dikenal masyarakat sebagai Desa Pulau Pencong, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (15/7/2026). Material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang legalitas perizinannya masih belum diketahui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi di lapangan, sedikitnya beberapa unit dump truck terlihat mengangkut batu sungai yang diduga diambil dari kawasan aliran sungai di wilayah tersebut. Material selanjutnya diinformasikan akan melintasi ruas Jalan Desa Tanjung Mas KM 13, Kecamatan Kampar Kiri, menuju lokasi tujuan yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Sejumlah dokumentasi yang diterima Redaksi memperlihatkan aktivitas pemuatan batu sungai ke dalam bak dump truck sebelum kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti asal-usul material, status legalitas kegiatan penambangan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Dalam proses penelusuran, Redaksi juga memperoleh informasi dari salah seorang narasumber yang menyebut bahwa lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah Desa Tanjung Belit Selatan (Pulau Pencong).
Narasumber yang sama mengaku mengenali salah seorang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut dan menyebut nama Asril. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut.
Selain itu, narasumber menyampaikan bahwa sebutan "Pulau Pencong" lebih dikenal oleh masyarakat setempat dibandingkan penyebutan administrasi yang muncul pada layanan peta digital. Informasi tersebut juga masih dalam tahap penelusuran.
Identitas pengelola usaha, pemilik kegiatan, pihak pengangkut, hingga perusahaan atau pihak yang menerima pasokan material batu sungai masih menjadi bagian dari pendalaman Redaksi.
Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, termasuk kepada pihak Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak yang diduga terkait dengan usaha pengangkutan batu sungai tersebut dengan mempertanyakan apakah kegiatan itu benar berada di bawah pengelolaannya, siapa yang mengelola, apakah telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ke mana material batu sungai tersebut didistribusikan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan Redaksi belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang dihubungi.
Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa material tersebut berasal dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.