KAMPAR, RIAU – Sebanyak lima kepala desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, resmi mengakhiri masa jabatannya pada 3 Juli 2026.
Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar, S.Pd, menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan telah menindaklanjuti kondisi tersebut dengan menyampaikan usulan kepada Bupati Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Adapun lima desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatan, yakni:
- Desa Ludai;
- Desa Dua Sepakat;
- Desa Panser;
- Desa Danau Sentul; dan
- Desa Gema.
Bustamar menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kendala selama masa transisi kepemimpinan.
Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hulu juga berharap proses administrasi yang tengah berlangsung dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga roda pemerintahan di lima desa tersebut tetap berjalan secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan Camat, menjelang pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, roda pemerintahan di lima desa tersebut untuk sementara dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian. Pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan dengan berkoordinasi bersama Camat setempat guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hingga Pj Kepala Desa resmi dilantik.