Kanal

Peternakan Ayam Hanya 50 Meter dari Pemukiman, Warga Simalinyang Diteror Wabah Lalat

KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, kini benar-benar tertekan akibat ulah sebuah peternakan ayam komersial yang beroperasi di lingkungan mereka. Sejak beroperasinya kandang ayam perusahaan tersebut, pemukiman penduduk, tempat usaha, hingga area publik terus diserbu wabah lalat secara massal yang terjadi secara musiman.

Keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat pada Selasa siang (16/06/2026) ini memuncak lantaran masalah tersebut terjadi berulang kali, terutama saat peternakan tersebut masa panennya tiba. Warga memastikan sumber gangguan berasal dari peternakan ayam yang lokasinya dinilai sangat tidak wajar dan melanggar aturan, di mana jarak kandang hanya sekitar 50 meter dari rumah-rumah penduduk.

Ironisnya, peternakan yang diketahui dimiliki oleh pengusaha keturunan dari luar daerah dan dikelola secara perusahaan besar ini sama sekali tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga menegaskan, selama beroperasi, pihak pengelola tidak pernah memberikan bentuk perhatian sosial atau tanggung jawab apa pun kepada masyarakat yang terdampak. Warga hanya menerima dampak buruk berupa gangguan kesehatan, kenyamanan, dan ketenangan hidup yang terus menerus terganggu.

Masyarakat menuntut pihak pengelola segera bertindak tegas dan bertanggung jawab. Mereka meminta agar wabah lalat ini segera diantisipasi dan dikendalikan secara serius agar tidak lagi mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama setiap kali masa panen tiba.

Dipantau langsung dari lapangan, ditemukan fakta mencurigakan di mana lokasi kandang peternakan ayam tersebut sama sekali tidak terpasang papan informasi, nama usaha, maupun merek dagang yang sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa usaha peternakan tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi yang jelas.

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum lingkungan, Erja Napogos SH, menegaskan keberadaan peternakan tersebut jelas melanggar aturan teknis yang berlaku. Menurut standar yang ditetapkan, peternakan ayam wajib berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Jarak 50 meter serta munculnya wabah lalat secara massal membuktikan adanya kelalaian fatal dalam pengelolaannya.

Akibat pelanggaran tersebut, pengelola peternakan terancam sanksi berat mulai dari administratif hingga pidana. Secara administratif, sanksi yang menanti meliputi teguran keras, denda, hingga pencabutan izin usaha dan penyegelan kandang. Lebih jauh lagi, jika terbukti mencemari lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat, pihak pengelola dapat dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa sore (16/06/2026), warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan menindak tegas pelanggaran ini. Masyarakat menuntut solusi pasti demi hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang sehat dan layak huni, sementara hingga saat ini belum ada respons atau upaya perbaikan dari pihak peternakan ayam berskala perusahaan tersebut.

 

 

 

Reporter: M.Hasbi

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER