Pekanbaru, Riau – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Pada kesempatan yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se-Provinsi Riau juga menandatangani PKS dengan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja masing-masing terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.
Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru ini merupakan wujud komitmen PLN dan Kejaksaan dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran operasional PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” ujar Didik.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan diharapkan dapat membantu PLN dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Riau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar I Dewa Gede Wirajana.
Melalui penandatanganan PKS ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama yang konstruktif dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang semakin optimal.
Dengan sinergi yang semakin erat bersama Kejaksaan, PLN optimistis dapat terus memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga keberlangsungan operasional, serta menghadirkan layanan kelistrikan yang andal guna mendukung transformasi sektor ketenagalistrikan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan di Provinsi Riau.
Sumber : PLN
Laporan : RANO