KAMPAR, RIAU – Menjelang akhir tahun ajaran, praktik pengumpulan dana berkedok acara perpisahan atau yang sering disederhanakan istilahnya menjadi "pelepasan" siswa di wilayah Kecamatan Kampar Kiri kembali menjadi sorotan publik. Meskipun diklaim berjalan aman dan dilaksanakan secara sederhana, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Dalih kegiatan yang tidak membebani dinilai hanyalah modus belaka, karena kenyataannya masih banyak wali murid yang merasa terbebani dengan besaran biaya yang ditetapkan.
"Kami sebenarnya ingin memprotes, namun tak sanggup karena melihat banyak orang tua lain yang mampu membayar," ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan anaknya di sekolah.
Dijelaskannya, dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan acara, mulai dari sewa alat musik, penyediaan konsumsi, hingga pembelian cenderamata. Yang menjadi masalah krusial, penetapan besaran pungutan dilakukan secara tegas oleh pihak sekolah melalui guru-guru, dan tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Ironisnya, meski Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah mengeluarkan aturan ketat, fakta yang terjadi di wilayah kecamatan justru menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/5068, Plt. Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, SH., MH, telah menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sama sekali tidak bersifat wajib. Sekolah dilarang menjadi inisiator pungutan dan mengelola anggaran, serta wajib menerapkan asas kesederhanaan. Helmi menekankan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan ini dianggap membangkang terhadap kebijakan daerah.
Fenomena lain yang juga mencolok dan patut dipertanyakan adalah minimnya keterbukaan informasi. Hingga saat ini, jarang bahkan tidak ada sekolah yang merangkul potensi jurnalistik lokal untuk mempublikasikan kegiatan tersebut. Padahal, pelibatan media seharusnya menjadi sarana akuntabilitas publik untuk membuktikan bahwa acara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan tidak membebani.
Kecenderungan menutup akses pers ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sikap enggan terekspos publik menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah berusaha menghindari sorotan terkait pengelolaan dana dan pelanggaran aturan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Padahal, jika pelaksanaan murni atas kesepakatan orang tua dan sesuai regulasi, seharusnya sekolah justru terbuka dan bangga mempublikasikannya sebagai bentuk transparansi tata kelola pendidikan yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, Jumat (05/06/2026), belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun komite terkait dugaan pelanggaran edaran dan penutupan akses informasi tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi faktual yang diterima. Penerapan prinsip cover both sides telah dilakukan dengan memuat kebijakan resmi dari Disdikpora dan fakta keluhan di lapangan. Identitas narasumber wali murid dilindungi sesuai hak jawab dan hak koreksi demi menjaga obyektivitas serta keselamatan pihak terkait.