KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Sejumlah isu dan permasalahan di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berbagai tudingan mulai dari dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur, praktik nepotisme, hingga upaya pengatasnamaan nama pejabat negara, dianggap belum mendapatkan penanganan yang tegas dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sepasang oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPT SDN 007 Ludai. Masyarakat menilai bahwa kedua oknum tersebut tidak dapat dibina dan telah melanggar norma serta kode etik profesi yang seharusnya mereka junjung tinggi.
Kedua, sorotan juga mengarah pada tatanan pemerintahan Desa Ludai yang dikepalai oleh seseorang berinisial FD. Beredar isu kuat bahwa manajemen pemerintahan desa didominasi oleh keluarga dekat, saudara, hingga anak kandung dari Kepala Desa tersebut. Hal ini memicu kecurigaan publik terjadinya praktik nepotisme dalam pengisian jabatan dan pengelolaan pemerintahan.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah beredarnya informasi bahwa pihak-pihak terkait diduga kerap "mengatasnamakan" atau menggunakan nama seorang anggota legislatif tingkat pusat, H. Sahidin, seolah-olah memiliki hubungan khusus atau menjadi pelindung mereka.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, H. Sahidin memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal orang-orang yang disebut-sebut mengatasnamakannya itu.
"Saya tidak kenal mereka sama sekali. Kalau memang informasinya benar dan ada bukti pelanggaran, tindak saja sesuai aturan. Itu kan kewenangan pemerintah kabupaten," ujar H. Sahidin dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut semakin mengonfirmasi bahwa dugaan penggunaan nama tokoh publik tersebut hanyalah klaim sepihak. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menilai bahwa Bupati Kampar belum menunjukkan tindakan tegas dan nyata dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Publik menuntut agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pemerintahan dan dunia pendidikan.
Disclaimer / Pemberitahuan:
Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta data yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan guna melengkapi informasi ini demi kebenaran dan keseimbangan pemberitaan.