Kanal

Belum Usai, Skandal Pasangan Oknum Guru PPPK dan Indikasi Tatanan Pemerintahan Desa Ludai Jadi Sorotan Tajam!!!

KAMPAR, RIAU – Dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan oknum pendidik dan praktik nepotisme dalam pemerintahan tengah menjadi sorotan publik di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Sorotan utama tertuju pada pasangan sejoli tenaga pendidik di SDN 007 Ludai, salah satunya berinisial WK yang juga menjabat Sekretaris BPD sekaligus Guru PPPK. Keduanya diduga melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta belum terikat pernikahan sah, sehingga dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan. Ironisnya, isu ini diketahui sudah lama sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar namun dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas.

Selain itu, ditemukan pula fakta rangkap jabatan yang mencurigakan, di mana Kepala UPT sekolah tersebut berinisial AR juga tercatat sebagai perangkat desa.

Di sisi pemerintahan, masyarakat menyoroti struktur pemerintahan desa yang diduga kuat didominasi keluarga dekat Kepala Desa berinisial FD. Posisi strategis seperti Sekretaris Desa diduduki anak kandung, Bendahara Desa dipegang adik kandung (inisial DM), hingga Bendahara BUMDes diisi adik perempuan. Kondisi ini dinilai merusak prinsip pemisahan fungsi dan memicu kekhawatiran atas pengelolaan anggaran desa serta pengelolaan BUMDes yang dinilai belum transparan.

Seluruh informasi dan temuan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Bupati Kampar, Kepala Inspektorat, dan Kepala DPMD Kampar, namun masyarakat menilai belum ada langkah penyelesaian yang memuaskan.

Warga mendesak dilakukannya audit menyeluruh, tindakan tegas, dan pembenahan tata kelola.

"Jabatan adalah amanah, bukan hak milik keluarga. Kami minta pertanggungjawaban jelas," tegas warga.

 

 

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini diberikan hak jawab dan hak koreksi untuk menyampaikan klarifikasi demi kebenaran dan kelengkapan informasi.

 

Jurnalis: Tim Redaksi

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER