KAMPAR, RIAU – Polsek Kampar Kiri memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektor untuk menyatakan sikap tegas terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam rakor yang digelar Selasa (21/04/2026) di aula Mapolsek Kampar Kiri, Forkopimcam Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu sepakat PETI merupakan kejahatan lingkungan yang harus dihentikan tanpa toleransi demi kelestarian Sungai Subayang, Sungai Kampar, Sungai Setingkai, Sungai Batang Bio dan lainnya diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., selaku tuan rumah sekaligus pimpinan rakor, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi PETI di wilayah hukumnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polsek IPTU Wahyu Saputra, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Khamry Ghufron, S.H., Kanit Intelkam Aipda Aldriadi, Kanit Binmas Aipda Afrizal Jaafar, S.H., Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar, S.Pd., beserta jajaran, Plt. Camat Kampar Kiri Sri Nuryani, S.ST., beserta jajaran, Satpol PP BKO Kampar Kiri, Koramil 05 Kampar Kiri dan jajaran, serta kepala desa, BPD, dan perwakilan ninik mamak se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kampar Kiri.
Memimpin jalannya rakor, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan praktik PETI terjadi karena kesempatan dan kerakusan oknum yang memanfaatkan keadaan masyarakat. “Tidak ada lagi yang namanya pertambangan emas di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri,” tegasnya di hadapan peserta rakor.
Ia menekankan perlunya perhatian khusus di desa perbatasan dan mengajak semua pihak bahu-membahu menjaga kelestarian Kampar Kiri Hulu dan Kampar Kiri. “Harga mati, tak ada toleransi untuk perusak lingkungan. Mari kita pikirkan cucu kemenakan kita di masa mendatang,” ujarnya.
Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar, S.Pd. menyebut Sungai Subayang sebagai satu-satunya andalan Kampar Kiri Hulu yang kelestariannya harus dijaga. “Bahkan dunia ikut menjaga,” katanya. Ia mengajak seluruh pihak menyatukan persepsi menghentikan PETI. “Sebelum adanya pertambangan emas kita juga bisa hidup. Banyak kegiatan dan usaha lain yang bisa dilakukan tanpa mencemarkan kelestarian sungai kita,” ucap Bustamar.
Plt. Camat Kampar Kiri Sri Nuryani, S.ST. mengajak masyarakat berpikir jernih soal kelestarian lingkungan. “Bahwa 2 kecamatan ini adalah daerah kebanggaan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau sebagai wisata alam. Kalau pertambangan ini diteruskan, tak kan lama. Ketertinggalan daerah ini akan kembali terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, sektor wisata mampu menghidupi masyarakat. “Wisata juga akan menggali untuk kehidupan masyarakat. Jadi tugas kepala desa, aktifkan segala kegiatan yang berpotensi mendukung kebanggaan kita di Kampar Kiri sebagai daerah wisata alam,” kata Sri Nuryani.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan doping oleh pekerja PETI. “Kuat diindikasi tentu pekerja pelaku pertambangan emas, pastinya butuh doping. Kita tak tahu arah dopingnya digunakan apa dan seperti apa, sehingga mampu berendam seharian di sungai menambang emas. Jangan rusak alam, dan jangan sakiti tubuh. Kembalikan diri kita,” pesannya.
Mewakili Forum Kepala Desa yang hadir, Kepala Desa Tanjung Belit Efri Desmi menegaskan komitmen desanya menolak PETI. “Pertambangan emas ilegal ini, apakah kita sepakat bahwa aktivitas ini kejahatan lingkungan? Jika ini kejahatan lingkungan, tentu wajib ada komitmen kita bersama,” katanya.
Ia menyebut Sungai Subayang sebagai sungai terbaik di dunia. “Kalau tidak kita carikan solusi bersama, tentu hal tersebut akan kita rasakan dampaknya jika ini terus beraktivitas dari pertambangan emas ilegal,” ujar Efri.
Efri menjelaskan juga, Desa Tanjung Belit telah membuat Peraturan Desa (Perdes) yang dipadukan dengan peraturan adat berlandaskan hukum negara. “Kami sepakat, PETI adalah kejahatan lingkungan. Satukan kesepakatan ke depan demi anak cucu kemanakan kita lebih baik dan lingkungan dilestarikan,” tegasnya.
Menutup rakor yang difasilitasinya, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar kembali menegaskan komitmen jajarannya. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi PETI di wilayah hukumnya. “Kesempatan dan kerakusan oknum yang memanfaatkan masyarakat harus kita hentikan. Tidak ada lagi pertambangan emas di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. Ini harga mati. Kami bersama Forkopimcam, TNI, Pemerintah Kecamatan, Desa, dan Ninik Mamak akan bertindak tegas. Tak ada toleransi untuk perusak lingkungan,” tegas Kompol Rusyandi.
Rakor yang difasilitasi Polsek Kampar Kiri ini menjadi penegasan yang tertuang dalam fakta integritas ditanda tangani bersama, bahwa penanganan PETI dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dua kecamatan.