KAMPAR KIRI, RIAU -Terkait PT. Yuni Bersaudara Sejahtera (PT. YBS) muncul ke permukaan, di mana kasus kecelakaan yang melibatkan keluarga buruh tani telah menemukan titik terang, sementara terkait kesepakatan jam operasional pengangkutan CPO hilir muncul panggilan agar perusahaan mematuhi kesepakatan bersama.
Keluarga Albustomi dari Desa Sungai Raja, Kampar Kiri, telah menyelesaikan permasalahan terkait kecelakaan yang dialami pada 02 Maret 2026. Korban kecelakaan adalah Albustomi beserta istrinya Natasya dan anaknya Pandi Tuani Rahmat.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, PT. YBS telah memberikan bantuan pertanggungjawaban. Pada 05 Maret 2026, pihak perusahaan menjenguk korban dan memberikan bantuan perawatan serta pengobatan sebesar Rp10.000.000. Tambahan bantuan sebesar Rp5.000.000 untuk biaya pengobatan diberikan pada 27 Maret 2026.
Dalam surat pernyataan tersebut, keluarga Albustomi menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau mempermasalahkan kasus tersebut ke depannya. Bantuan telah diterima penuh dan permasalahan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Surat pernyataan ditandatangani Albustomi dan disaksikan Hardiman Sitohang, Wahyu Pratama (pihak PT. YBS), serta Firdaus dari masyarakat.
Mengacu pada kesepakatan jam operasional pengangkutan CPO hilir untuk keperluan mudik yang disepakati beberapa bulan lalu, pihak terkait menyampaikan tanggapan dan panggilan keras agar PT. YBS menghargai serta menepati seluruh poin kesepakatan.
Kesepakatan dibuat dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan pihak terkait yang membutuhkan waktu layak untuk mudik, sekaligus menjaga kelancaran operasional rantai pasokan CPO. Ada kekhawatiran terkait indikasi tidak sesuai pelaksanaan kesepakatan, yang berpotensi mengganggu keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak-hak pihak yang terlibat dalam pengangkutan.
Masyarakat mengajak PT. YBS untuk:
1. Segera meninjau kembali pelaksanaan operasional pengangkutan CPO hilir agar selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati.
2. Melakukan koordinasi kembali dengan semua pihak terkait untuk memastikan kesepakatan dijalankan secara konsisten dan adil.
3. Menetapkan mekanisme pemantauan yang jelas untuk memastikan kepatuhan dan menghindari ketidakpastian di masa mendatang.
Kesepakatan yang dibuat bersama diharapkan menjadi dasar yang tidak dapat diabaikan dalam setiap langkah operasional, dengan harapan PT. YBS menunjukkan komitmen nyata untuk menghargai hasil musyawarah dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak terkait, terutama untuk kepentingan masyarakat luas.