<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>http://kalimatrepublik.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="http://kalimatrepublik.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Komite Sekolah Soroti Penghentian Operasional SPPG Kota Bangun, Minta BGN Lakukan Evaluasi</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3457/komite-sekolah-soroti-penghentian-operasional-sppg-kota-bangun-minta-bgn-lakukan-evaluasi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&amp;ndash; Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengalami kendala setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bangun menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu terhitung mulai Senin (08/06/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Informasi penghentian operasional tersebut pertama kali beredar melalui pesan WhatsApp yang diterima sejumlah pihak sekolah serta sebagian orang tua siswa penerima manfaat program MBG. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa operasional dapur SPPG Kota Bangun dihentikan sementara akibat keterlambatan pencairan dana Bantuan Pemerintah (Banper).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media, penghentian operasional tersebut juga tertuang dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, SE, bersama Ratna Hasibuan selaku PIC Mitra.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/.thumbs/images/IMG&#45;20260609&#45;WA0009.jpg&quot; style=&quot;float:left; height:417px; width:300px&quot; /&gt;Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa SPPG Kota Bangun yang beralamat di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, memutuskan menghentikan kegiatan operasional mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga waktu yang belum dapat ditentukan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Keputusan tersebut diambil karena dana Banper untuk periode 8 Juni hingga 20 Juni 2026 mengalami keterlambatan pencairan. Selain itu, sejumlah kewajiban pembayaran bahan baku serta biaya operasional pada periode sebelumnya juga disebutkan belum terselesaikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kondisi ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional dan menyasar Ribuan peserta didik di sejumlah sekolah dan penerima manfaat lainnya seperti Balita, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui dalam wilayah layanan SPPG Kota Bangun.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menanggapi penghentian operasional tersebut, Ketua Komite SMPN 5 Tapung Hilir dan SDN 014 Kota Bangun, Nefrizal Pili mewakili orangtua siswa meminta pihak pengelola SPPG Kota Bangun menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menjalankan program MBG.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, keterlambatan pencairan dana operasional Bantuan Pemerintah yang berujung pada terhentinya layanan MBG perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menilai kemungkinan terdapat persoalan dalam kesiapan administrasi maupun manajemen pengelolaan yang perlu segera dibenahi agar program tidak terganggu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami berharap pihak SPPG Kota Bangun dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait kendala yang terjadi. Program MBG ini menyangkut kepentingan banyak siswa sehingga keberlanjutan pelaksanaannya harus menjadi perhatian utama,&amp;quot; ujar Nefrizal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan beberapa SPPG lain yang hingga saat ini masih dapat menjalankan program MBG secara normal meskipun menghadapi tantangan yang sama dalam pelaksanaannya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Ada SPPG lain yang tetap beroperasi dan mampu menjalankan program MBG di wilayahnya masing&#45;masing. Karena itu, perlu diketahui apa yang sebenarnya terjadi di SPPG Kota Bangun sehingga operasional harus dihentikan sementara,&amp;quot; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, Nefrizal yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media Redaksi86 meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara lebih intensif terhadap pelaksanaan program MBG.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, BGN perlu memastikan seluruh satuan pelayanan memiliki kesiapan administrasi, keuangan, serta manajemen operasional yang memadai agar tidak terjadi gangguan pelayanan yang berdampak pada siswa penerima manfaat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Nefrizal berharap persoalan keterlambatan pencairan dana tersebut dapat segera diselesaikan sehingga operasional SPPG Kota Bangun kembali berjalan normal dan distribusi makanan bergizi kepada para siswa dapat dilanjutkan tanpa hambatan,&amp;quot; pungkasnya berharap.**&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan : Tim Redaksi&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/63604597333-img-20260609-wa0010.jpg"/><pubDate>Tue, 09 Jun 2026 15:33:26 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3457/komite-sekolah-soroti-penghentian-operasional-sppg-kota-bangun-minta-bgn-lakukan-evaluasi</guid></item><item><title>Masyarakat Apresiasi Sorotan Media, Desak Pemkab Kampar Tindaklanjuti Kasus Rangkap Jabatan Oknum Inisial AB</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3456/masyarakat-apresiasi-sorotan-media-desak-pemkab-kampar-tindaklanjuti-kasus-rangkap-jabatan-oknum-inisial-ab</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang terjadi di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, mendapat sambutan positif dan apresiasi luas dari masyarakat serta anggota Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Keberanian media dalam mengungkap fakta dinilai telah membuka mata publik terkait terpilihnya sosok berinisial AB, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa, menjadi Ketua Koperasi periode 2026&#45;2031.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sejumlah warga menyatakan bahwa sorotan pers sangat membantu menyuarakan aspirasi yang selama ini sulit disampaikan. Penggabungan dua jabatan strategis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami mengapresiasi kerja keras media yang telah memberitakan peristiwa ini secara terbuka. Hal ini penting agar tidak ada upaya penutupan informasi dan masalah ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukum,&amp;quot; ujar salah satu tokoh masyarakat, Senin (08/06/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, kalangan anggota koperasi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap independensi lembaga. Mereka menegaskan koperasi harus dikelola secara mandiri dan profesional, bebas dari intervensi atau dominasi kekuasaan struktural pemerintahan desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Diketahui, praktik kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi diatur secara tegas dalam peraturan perundang&#45;undangan. Berdasarkan Undang&#45;Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Aturan ini dibuat khusus untuk mencegah benturan kepentingan dan menjaga netralitas serta integritas lembaga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Merespons situasi ini, masyarakat dan anggota koperasi menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Mereka meminta agar pasangan Bupati Kampar, Bapak Ir. H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT, dan Wakil Bupati, DR. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, dapat segera menindaklanjuti dan menyikapi peristiwa ini secara terbuka, transparan, dan tegas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami berharap Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak tinggal diam. Kasus ini harus diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat,&amp;quot; tegas mereka.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang&#45;Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/18436028016-img-20260608-wa0039.jpg"/><pubDate>Mon, 08 Jun 2026 23:14:28 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3456/masyarakat-apresiasi-sorotan-media-desak-pemkab-kampar-tindaklanjuti-kasus-rangkap-jabatan-oknum-inisial-ab</guid></item><item><title>PLN UID Riau dan Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan untuk Dukung Tata Kelola dan Kepastian Hukum</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3455/pln-uid-riau-dan-kepri-perkuat-sinergi-dengan-kejaksaan-untuk-dukung-tata-kelola-dan-kepastian-hukum</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru, Riau&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Pada kesempatan yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se&#45;Provinsi Riau juga menandatangani PKS dengan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja masing&#45;masing terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru ini merupakan wujud komitmen PLN dan Kejaksaan dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing&#45;masing institusi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran operasional PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,&amp;rdquo; ujar Didik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan diharapkan dapat membantu PLN dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing&#45;masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,&amp;rdquo; ujar I Dewa Gede Wirajana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui penandatanganan PKS ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama yang konstruktif dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang semakin optimal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dengan sinergi yang semakin erat bersama Kejaksaan, PLN optimistis dapat terus memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga keberlangsungan operasional, serta menghadirkan layanan kelistrikan yang andal guna mendukung transformasi sektor ketenagalistrikan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan di Provinsi Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Sumber : PLN&amp;nbsp;&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Laporan : RANO&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/97958000727-img-20260608-wa0028.jpg"/><pubDate>Mon, 08 Jun 2026 21:22:01 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3455/pln-uid-riau-dan-kepri-perkuat-sinergi-dengan-kejaksaan-untuk-dukung-tata-kelola-dan-kepastian-hukum</guid></item><item><title>PEDOMAN LENGKAP PENGELOLAAN SPPG: Aturan Operasional, Keuangan, Hingga Perekrutan Relawan Ditetapkan Tegas</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3454/pedoman-lengkap-pengelolaan-sppg-aturan-operasional-keuangan-hingga-perekrutan-relawan-ditetapkan-tegas</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Oleh: &lt;em&gt;M. Hasbi Ash&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan serangkaian Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi landasan hukum dan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan dokumen resmi yang diakses melalui laman resmi https://cdn&#45;web.bgn.go.id, aturan ini mengatur secara komprehensif mulai dari teknis produksi, tata kelola keuangan, hak kesejahteraan personel, hingga standar penataan ruang dan perekrutan sumber daya manusia.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Standar Kapasitas dan Waktu Produksi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setiap unit SPPG ditetapkan memiliki batas maksimal pelayanan sebanyak 2.500 porsi per hari (dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika memiliki sumber daya memadai). Komposisi sasaran diatur seimbang, yakni sekitar 2.000 porsi untuk anak sekolah dan minimal 500 porsi untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Untuk menjamin kualitas dan kesegaran makanan, diterapkan aturan ketat terkait waktu produksi:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Dilarang memasak sebelum pukul 12.00 malam.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Waktu ideal memulai kegiatan memasak adalah pukul 00.00 &amp;ndash; 02.00 dini hari.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Makanan wajib sudah sampai di lokasi penerima manfaat sebelum pukul 07.00 pagi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Penyaluran dilarang dilakukan secara &amp;quot;rapel&amp;quot; atau ditumpuk dalam satu waktu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Standar keamanan pangan juga diperketat dengan mewajibkan penggunaan alat sterilisasi bersertifikat, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene, serta penerapan sistem HACCP. Bagi pengelola mandiri, pemerintah memberikan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari selama 6 hari kerja dalam seminggu untuk periode 2 tahun.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Tugas dan Wewenang Kepala SPPG&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kepala SPPG memegang peran sentral sebagai penanggung jawab penuh dan manajer operasional. Tugas utamanya meliputi perencanaan menu, pengawasan kualitas, manajemen SDM, hingga menjalin kemitraan dengan pemasok lokal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam hal pengelolaan keuangan, Kepala SPPG bertindak sebagai approver utama. Dana Bantuan Pemerintah masuk ke Virtual Account khusus yang dikelola ke dalam pos&#45;pos anggaran jelas, meliputi Kas Bahan Pangan, Kas Operasional, Kas Sewa, dan Kas Kecil. Setiap transaksi wajib didukung bukti sah dan dilaporkan secara berkala setiap dua mingguan dan bulanan untuk pertanggungjawaban.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Sistem Kerja dan Hak Kesejahteraan Relawan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Regulasi juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban tenaga kerja agar berjalan profesional dan humanis.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;1. Jam Kerja &amp;amp; Sistem Shift&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Durasi kerja standar ditetapkan 8 jam per hari dengan pembagian shift yang disesuaikan dengan alur produksi:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Shift 1 (00.00 &#45; 08.00): Persiapan &amp;amp; Memasak.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Shift 2 (03.00 &#45; 11.00): Pemorsian &amp;amp; Pengemasan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Shift 3 (06.00 &#45; 14.00): Pendistribusian.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Shift 4 (12.00 &#45; 20.00): Kebersihan &amp;amp; Persiapan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;2. Besaran Upah&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Insentif atau upah disesuaikan dengan beban tugas dan kondisi ekonomi daerah:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Relawan Umum, Satpam, Kenek: Rp130.000/hari (menyesuaikan)&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Sopir: Rp130.000 &#45; Rp150.000/hari (menyesuaikan)&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Juru Masak: Rp120.000 &#45; Rp200.000/hari.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Ahli Gizi/Kepala Dapur: Diatas Rp200.000/hari.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;3. Hak Lembur&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Relawan yang bekerja melebihi jam kerja berhak mendapatkan upah lembur dengan tarif:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Jam pertama: Rp10.000 &#45; Rp18.750.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Jam berikutnya: Rp25.000 per jam.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Maksimal lembur dibatasi 3 jam per hari demi menjaga kesehatan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;4. Hak Konsumsi&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setiap personel memiliki hak mutlak mendapatkan fasilitas makan dan minum:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Makanan: Wajib dimakan di tempat dengan menu yang sama dengan produksi sebagai bentuk kontrol kualitas (uji rasa), namun DILARANG KERAS dibawa pulang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Minuman: Air bersih wajib tersedia sepanjang waktu, sering dilengkapi teh atau susu tambahan untuk menjaga stamina.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Aturan Pengadaan Bahan Baku&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan, dan Asisten Lapangan diwajibkan terjun langsung ke pasar atau pemasok untuk memantau harga, mengecek kualitas, dan memverifikasi kelayakan barang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, ada batasan tegas: DILARANG memegang uang tunai atau melakukan transaksi pembelian langsung. Tugas pembayaran adalah wewenang tim pembelian dari Mitra/Yayasan atau relawan yang ditunjuk khusus, demi menjaga prinsip pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Standar Tata Ruang dan Pencegahan Nepotisme&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dokumen Juknis juga menekankan pentingnya standar bangunan dan etika kerja.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;1. Penataan Ruangan&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;DILARANG mencampurkan seluruh divisi menjadi satu ruangan tanpa sekat. Zona administrasi (Kepala SPPG, Akuntan) harus terpisah sepenuhnya dari area produksi untuk mencegah kontaminasi silang dan menjaga kerapian dokumen. Area produksi boleh menyatu namun harus ada pembatas fungsi yang jelas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;2. Perekrutan dan Hubungan Kekeluargaan&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Terkait perekrutan relawan, aturan tidak melarang mutlak anggota keluarga bekerja di SPPG yang sama, namun sangat dibatasi ketat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; Diperbolehkan jika lolos seleksi terbuka dan tidak memiliki hubungan atasan&#45;bawahan langsung.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45; DILARANG jika terjadi monopoli jabatan strategis oleh satu keluarga (nepotisme), atau jika posisi yang diisi rentan terjadinya kecurangan (misalnya Bendahara dan Gudang diisi suami istri). Prinsip utamanya adalah transparansi dan profesionalisme.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dengan seluruh aturan yang komprehensif ini, diharapkan SPPG dapat beroperasi secara aman, akuntabel, sehat, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Referensi Dokumen: https://cdn&#45;web.bgn.go.id/juknis/&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/83835474210-img-20260607-wa0029(1).jpg"/><pubDate>Sun, 07 Jun 2026 17:08:44 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3454/pedoman-lengkap-pengelolaan-sppg-aturan-operasional-keuangan-hingga-perekrutan-relawan-ditetapkan-tegas</guid></item><item><title>Pimred Redaksi86 Apresiasi Kejaksaan Agung, Minta Kejati dan Kejari se&#45;Riau Awasi Ketat Pengelolaan Dana MBG</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3453/pimred-redaksi86-apresiasi-kejaksaan-agung-minta-kejati-dan-kejari-seriau-awasi-ketat-pengelolaan-dana-mbg</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU&lt;/strong&gt;, &lt;strong&gt;RIAU&lt;/strong&gt; &#45;&#45; Pimpinan Redaksi Media Redaksi86.com, Nefrizal Pili, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran pada lembaga&#45;lembaga negara yang menjadi perhatian publik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut Nefrizal Pili, langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menangkap dan menetapkan 3 tersangka oknum Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan maupun keuangan negara.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami dari media Redaksi86.com menyampaikan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kerja profesional dan komitmennya dalam menegakkan hukum. Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,&amp;quot; ujar Nefrizal Pili.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengurangi hak&#45;hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak dari pemerintah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan kasus korupsi menjadi harapan bagi masyarakat yang menginginkan Pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lebih lanjut, Nefrizal Pili juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota se&#45;Provinsi Riau untuk turut aktif mengawal serta mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap pengelolaan anggaran yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, pengawasan yang maksimal sangat diperlukan mengingat Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak&#45;anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Saya meminta kepada Kejati Riau dan seluruh Kejari di Kabupaten dan Kota agar ikut mengawal, mengawasi, serta menindaklanjuti setiap informasi maupun temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis. Program ini menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran,&amp;quot; tegas Nefrizal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menambahkan bahwa Aparat Penegak Hukum harus hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan seluruh anggaran yang dialokasikan negara benar&#45;benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Nefrizal menilai pengawasan yang dilakukan sejak dini akan menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan program Pemerintah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Apabila terdapat pihak&#45;pihak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan penyimpangan anggaran, maka Aparat Penegak Hukum harus bertindak cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebagai insan pers, Nefrizal Pili menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal kebijakan publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk bersama&#45;sama mengawasi pelaksanaan program&#45;program Pemerintah agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus berkomitmen menjaga program ini dari segala bentuk penyimpangan. Pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci agar manfaat program benar&#45;benar dirasakan rakyat,&amp;quot; katanya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menutup pernyataannya, Nefrizal Pili kembali menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung beserta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menegakkan hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Oleh sebab itu, setiap langkah penegakan hukum yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kepentingan rakyat patut mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Media Redaksi86.com akan terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,&amp;quot; pungkas Nefrizal Pili.**&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/25184807765-img-20260607-wa0028(1).jpg"/><pubDate>Sun, 07 Jun 2026 12:48:45 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3453/pimred-redaksi86-apresiasi-kejaksaan-agung-minta-kejati-dan-kejari-seriau-awasi-ketat-pengelolaan-dana-mbg</guid></item><item><title>Gelar Yasin Bulanan dan Bahas Turnamen OMPUTAKA Cup VI &amp; Vll 2026</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3452/gelar-yasin-bulanan-dan-bahas-turnamen-omputaka-cup-vi--vll-2026</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Bangkinang&lt;/strong&gt;, &lt;strong&gt;Riau&lt;/strong&gt; &#45; Omptukawan dan Srikandi OMPUTAKA menggelar yasin bulanan sebagai wujud kepedulian dari OMPUTAKA dibidang keagamaan selain bidang sosial dan olahraga, Bangkinang Sabtu malam 6/6/2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Diawali pembacaan yasin yang dipimpin oleh abuya Tarmizi Amin yang akrab disapa TA selanjutnya pembacaan doa yang dipandu oleh abuya Abdul Gaffar yang familier disapa Buya Koto.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selepas pembacaan Yasinan dan doa bersama, giat dilanjutkan pembahasan terkait penyelenggaraan Turnamen OMPUTAKA Cup VI dan VII yang direncanakan akan digelar 13/6/2026 mendatang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pembahasan difokuskan tentang masalah teknis persiapan turnamen OMPUTAKA Cup VI dan VII tahun 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Presiden OMPUTAKA yang juga Kadispora provinsi Riau H.Yurnalis Basri,S.Sos,M.Si yang mendarah daging dengan sebutan UDO NBO telah mewanti&#45;wanti agar penyelenggaraan turnamen OMPUTAKA Cup VI dan VII berlangsung sukses dan meriah,&amp;quot;harapnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ditambahkannya untuk mewujudkan itu semua kita mesti bekerja sama bahu&#45;membahu dalam artian gotong royong, berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing,&amp;quot;ungkap UDO NBO.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Turnamen ini milik kita bersama untuk itu diharapkan kekompakan kita dari awal hingga akhir turnamen nantinya, karena OMPUTAKA dari kita, oleh kita dan untuk kita,&amp;quot;tuturnya. (RANO)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/92061457048-img-20260607-wa0000.jpg"/><pubDate>Sun, 07 Jun 2026 01:14:36 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3452/gelar-yasin-bulanan-dan-bahas-turnamen-omputaka-cup-vi--vll-2026</guid></item><item><title>Bertahun Sudah Dugaan Korupsi Digitalisasi Desa Mengendap di Penegak Hukum, 28 Desa di Kampar Kiri dan Kiri Hulu Rugi Rp 1,26 Milyar</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3451/bertahun-sudah-dugaan-korupsi-digitalisasi-desa-mengendap-di-penegak-hukum-28-desa-di-kampar-kiri-dan-kiri-hulu-rugi-rp-126-milyar</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Kasus dugaan penyelewengan dana program digitalisasi desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan pihak vendor kian memanas. Perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah ini dikabarkan telah mengendap di tangan aparat penegak hukum, menyusul laporan dan pengaduan terkait kegiatan yang dinilai fiktif.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini terjadi secara masif di 28 desa yang berada di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu. Program yang seharusnya memodernisasi pelayanan administrasi desa ini menyerap anggaran cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut pengakuan salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, dana untuk pengadaan aplikasi digital desa telah diserahkan kepada seorang berinisial FH.&amp;nbsp;Total dana yang dibayarkan disebut mencapai Rp45 juta per desa. Jika dikalikan dengan jumlah desa yang terdampak, maka nilai keseluruhan dana yang telah disalurkan diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami sudah ikuti semua prosedur sesuai arahan. Uang sudah diserahkan. Tapi sampai hari ini, tidak ada aplikasi, tidak ada barang, tidak ada realisasi sama sekali,&amp;rdquo; ungkapnya dengan nada kecewa, Selasa (16/12/2025).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Disebutkan, sosok berinisial F.H diduga sebagai pihak yang menjanjikan pembuatan aplikasi digital desa tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersebut tak pernah terealisasi. Program yang seharusnya meliputi pengadaan sistem aplikasi dan perangkat pendukung ini menunjukkan hasil nol di lapangan, memunculkan dugaan kuat adanya praktik &amp;quot;main mata&amp;quot; dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kondisi ini membuat para kepala desa di kedua kecamatan tersebut berada dalam posisi sulit. Dana ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah telah keluar, namun tanggung jawab penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Ini menyangkut uang negara. Kami yang akan dimintai pertanggungjawaban, sementara barangnya tidak pernah ada,&amp;rdquo; ujar salah satu perangkat desa dengan nada geram.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Atas kebuntuan ini, para kepala desa mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Ini bukan persoalan kecil. Ini uang negara dan menyangkut nasib kepala desa. Kejari harus bertindak serius dan profesional,&amp;rdquo; tegasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak berinisial FH melalui nomor seluler pribadinya tidak membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan berada di luar jangkauan. Di tengah kebuntuan ini, sorotan publik semakin tajam mengarah ke inisial F.H yang disebut&#45;sebut sebagai aktor utama di balik gagalnya program tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Padahal, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes wajib melalui mekanisme sah, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi. Namun praktik di lapangan justru diduga jauh menyimpang dari aturan yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar: apakah hukum benar&#45;benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru tumpul saat berhadapan dengan aktor di balik layar?.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menanggapi persoalan yang tak kunjung terkuak&amp;nbsp;melanda 28 desa tersebut hingga Sabtu sore (06/06/2026),&amp;nbsp;M. Hasbi selaku pengamat masyarakat desa menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya siap mendampingi para kepala desa untuk membawa perkara ini ke ranah hukum guna mencari keadilan dan kejelasan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami akan mengawal dan mendampingi 28 desa di Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu untuk melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tupoksi mengusut dugaan penyelewengan yang dialami mereka,&amp;rdquo; tegas Hasbi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lebih jauh, Hasbi menyoroti kondisi di lapangan yang menyebutkan adanya potensi tekanan atau intimidasi terhadap para kepala desa. Ia menegaskan, jika para kepala desa tersebut enggan atau tidak berani melaporkan kasus ini dengan alasan adanya gangguan dari pihak&#45;pihak tertentu, maka Lembaga dan Organisasi Swadaya Kemasyarakatan akan mengambil alih langkah hukum tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Jika 28 kepala desa tersebut tidak mau melaporkan dengan alasan intimidasi pihak&#45;pihak tertentu, maka kita dari Lembaga dan Organisasi Swadaya Kemasyarakatan akan menggiring aduan ke penegak hukum,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tindakan ini diambil demi memastikan terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru merugikan keuangan negara.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;(Tim Redaksi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/71352407700-img-20260606-wa0029.jpg"/><pubDate>Sat, 06 Jun 2026 17:44:12 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3451/bertahun-sudah-dugaan-korupsi-digitalisasi-desa-mengendap-di-penegak-hukum-28-desa-di-kampar-kiri-dan-kiri-hulu-rugi-rp-126-milyar</guid></item><item><title>GEMPAR! Spesialis Rampas Kotak Infak Beraksi di 3 Kabupaten, Akhirnya Terkapar di Tapung</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3450/gempar-spesialis-rampas-kotak-infak-beraksi-di-3-kabupaten-akhirnya-terkapar-di-tapung</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;TAPUNG&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (27), warga Dusun 3 Tarap Makmur Perumahan Tarai Gading 2, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang mencuri kotak infak pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 00.50 WIB.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Insiden bermula saat pelaku beraksi di Masjid Al Faruq, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Namun, niat jahatnya gagal total karena ketangkasan warga yang berhasil mencegatnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Tapung, Kompol Y E Bambang Dewanto.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Benar, pelaku diamankan warga dan personil kami langsung mengamankan pelaku,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Yang mengejutkan, aksi pencurian ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Kampar. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia juga telah melakukan modus kejahatan yang sama di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Pelalawan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Untuk wilayah lainnya, ia pernah melakukan aksi di Kecamatan Siak Hulu, Tambang, Tapung, dan Kampa,&amp;quot; jelas Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula sekira pukul 00.30 WIB ketika pelapor bernama Agam (30) melihat seseorang mencurigakan masuk ke area masjid menggunakan sepeda motor.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Saksi melakukan pemantauan. Pelaku sampai di lokasi masjid, lalu masuk ke dalam kamar mandi, dan selanjutnya masuk ke dalam area masjid,&amp;quot; tutur Kompol Bambang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tak lama kemudian, pelaku terlihat mengintip area gudang dan kamar di dalam masjid. Melihat hal itu, saksi Agam segera menghubungi warga lain. Sesampainya warga, mereka langsung melakukan pencarian dan pada pukul 00.50 WIB, pelaku berhasil ditemukan di belakang masjid sedang memegang dua kotak infak.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saksi dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Menanggapi laporan itu, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo segera memerintahkan personil Unit Reskrim dipimpin Aiptu Benny Reja untuk mengevakuasi pelaku dan barang bukti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang infak Masjid Al&#45;Faruq yang berhasil diambil mencapai Rp 1 juta lebih. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya sendirian,&amp;quot; terangnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Bukti rekaman CCTV masjid juga memperkuat kesaksian tersebut. Pria berusia 27 tahun itu mengaku sudah &#39;menggeluti&#39; profesi buruknya ini sejak tahun 2023. Sebelum beraksi, ia selalu memantau target masjid yang dianggap aman.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kotak infak ini sejak tahun 2023. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau masjid yang akan jadi targetnya,&amp;quot; tambah Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, setiap kejahatan cepat atau lambat pasti akan terungkap,&amp;quot; tegas Kompol Bambang.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/77284264189-img-20260605-wa0014.jpg"/><pubDate>Fri, 05 Jun 2026 12:44:33 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3450/gempar-spesialis-rampas-kotak-infak-beraksi-di-3-kabupaten-akhirnya-terkapar-di-tapung</guid></item><item><title>Haus Jabatan dan Monopoli Kekuasaan: Warga Desak Bupati Kampar Bertindak atas Rangkap Jabatan Kades Kuntu!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3448/haus-jabatan dan-monopoli-kekuasaan-warga-desak-bupati-kampar-bertindak-atas-rangkap-jabatan-kades-kuntu</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Kasus terpilihnya Kepala Desa Kuntu, berinisial AB, sebagai Ketua Koperasi Produsen (KP) Amanah Kuntu Toeroba periode 2026&#45;2031 menuai kontroversi dan kemarahan di kalangan masyarakat. Dalam pemilihan yang digelar Kamis malam, 4 Juni 2026, AB berhasil menang dengan selisih 15 suara, namun kemenangan tersebut justru memunculkan penilaian keras bahwa sosok ini memiliki ambisi berlebih atau &amp;quot;haus jabatan&amp;quot;, serta berupaya memonopoli kekuasaan di Desa Kuntu, baik dari sisi pemerintahan maupun ekonomi.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Padahal, langkah yang diambil AB ini dinilai jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang&#45;Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan tegas bagi kepala desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi. Aturan ini dibuat khusus untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), di mana batas antara wewenang pemerintahan dan pengelolaan aset usaha menjadi kabur, yang berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Koperasi tersebut memiliki Badan Hukum Nomor AHU&#45;0002742.AH.01.27.TAHUN 2021 dan beralamat di Jalan Raya Kuntu Lipat Kain. Warga menilai, dengan memegang kendali pemerintahan desa sekaligus memimpin lembaga ekonomi terbesar di wilayahnya, AB telah menciptakan sistem dominasi yang tidak sehat, di mana ia berperan ganda sebagai pembuat kebijakan sekaligus pelaku usaha.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Merespons situasi ini, masyarakat Desa Kuntu dan sekitarnya kini menuntut langkah nyata dan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Warga secara khusus meminta perhatian langsung dari Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dan Wakil Bupati DR Hj Misharti S.Ag MSi untuk tidak tinggal diam.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Masyarakat menantang eksekutif daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti pelanggaran aturan ini. &amp;quot;Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati bertindak sesuai kewenangan dan landasan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan biarkan hukum dilanggar di depan mata demi ambisi pribadi,&amp;quot; tegas salah satu unsur masyarakat.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Sementara itu, Pengamat pemerintahan, perdagangan, koperasi, dan UMKM Kabupaten Kampar, M. Hasbi, memberikan pandangan tajam terkait fenomena ini. Menurutnya, tindakan AB bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan pola pikir yang ingin menguasai segalanya.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
&amp;quot;Secara hukum ini jelas melanggar. Tujuannya satu, mencegah konflik kepentingan yang fatal. Bayangkan, ia menjadi aturan sekaligus pemain. Ia yang mengeluarkan kebijakan, ia juga yang mengelola aset ekonomi. Ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan KKN,&amp;quot; ungkap Hasbi.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Lebih jauh, ia menilai langkah ini sebagai bentuk monopoli kekuasaan yang sangat berbahaya. &amp;quot;Ini bukan soal ingin membangun, tapi soal ingin menguasai segalanya. Memegang pemerintahan, lalu merebut juga kendali ekonomi desa. Ini merusak demokrasi,&amp;quot; tegasnya.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Hasbi sependapat dengan tuntutan warga agar Bupati Kampar segera mengambil sikap. &amp;quot;Pemerintah daerah wajib bertindak tegas, melakukan verifikasi, dan menindaklanjuti sesuai hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan desa di Kampar,&amp;quot; pungkasnya.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (05/06/2026), belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak AB maupun Dinas terkait mengenai legalitas rangkap jabatan yang diembannya tersebut.&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta dan data yang diterima, serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/92575168701-img-20260605-wa0012.jpg"/><pubDate>Fri, 05 Jun 2026 11:00:09 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3448/haus-jabatan dan-monopoli-kekuasaan-warga-desak-bupati-kampar-bertindak-atas-rangkap-jabatan-kades-kuntu</guid></item><item><title>Pungutan Berkedok Pelepasan di Kampar Kiri Masih Terjadi, Sekolah Diduga Tutup Akses Informasi!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3447/pungutan-berkedok-pelepasan-di-kampar-kiri-masih-terjadi-sekolah-diduga-tutup-akses-informasi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Menjelang akhir tahun ajaran, praktik pengumpulan dana berkedok acara perpisahan atau yang sering disederhanakan istilahnya menjadi &amp;quot;pelepasan&amp;quot; siswa di wilayah Kecamatan Kampar Kiri kembali menjadi sorotan publik. Meskipun diklaim berjalan aman dan dilaksanakan secara sederhana, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Dalih kegiatan yang tidak membebani dinilai hanyalah modus belaka, karena kenyataannya masih banyak wali murid yang merasa terbebani dengan besaran biaya yang ditetapkan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami sebenarnya ingin memprotes, namun tak sanggup karena melihat banyak orang tua lain yang mampu membayar,&amp;quot; ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan anaknya di sekolah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dijelaskannya, dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan acara, mulai dari sewa alat musik, penyediaan konsumsi, hingga pembelian cenderamata. Yang menjadi masalah krusial, penetapan besaran pungutan dilakukan secara tegas oleh pihak sekolah melalui guru&#45;guru, dan tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing&#45;masing keluarga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ironisnya, meski Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah mengeluarkan aturan ketat, fakta yang terjadi di wilayah kecamatan justru menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/Dikpora&#45;Dikdas/5068, Plt. Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, SH., MH, telah menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sama sekali tidak bersifat wajib. Sekolah dilarang menjadi inisiator pungutan dan mengelola anggaran, serta wajib menerapkan asas kesederhanaan. Helmi menekankan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan ini dianggap membangkang terhadap kebijakan daerah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Fenomena lain yang juga mencolok dan patut dipertanyakan adalah minimnya keterbukaan informasi. Hingga saat ini, jarang bahkan tidak ada sekolah yang merangkul potensi jurnalistik lokal untuk mempublikasikan kegiatan tersebut. Padahal, pelibatan media seharusnya menjadi sarana akuntabilitas publik untuk membuktikan bahwa acara benar&#45;benar dilaksanakan sesuai aturan dan tidak membebani.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kecenderungan menutup akses pers ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sikap enggan terekspos publik menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah berusaha menghindari sorotan terkait pengelolaan dana dan pelanggaran aturan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Padahal, jika pelaksanaan murni atas kesepakatan orang tua dan sesuai regulasi, seharusnya sekolah justru terbuka dan bangga mempublikasikannya sebagai bentuk transparansi tata kelola pendidikan yang baik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini ditayangkan, Jumat (05/06/2026), belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun komite terkait dugaan pelanggaran edaran dan penutupan akses informasi tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sup&gt;Catatan Redaksi:&lt;/sup&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sup&gt;Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi faktual yang diterima. Penerapan prinsip cover both sides telah dilakukan dengan memuat kebijakan resmi dari Disdikpora dan fakta keluhan di lapangan. Identitas narasumber wali murid dilindungi sesuai hak jawab dan hak koreksi demi menjaga obyektivitas serta keselamatan pihak terkait.&lt;/sup&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/16331728688-img-20260605-wa0008.jpg"/><pubDate>Fri, 05 Jun 2026 07:23:12 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3447/pungutan-berkedok-pelepasan-di-kampar-kiri-masih-terjadi-sekolah-diduga-tutup-akses-informasi</guid></item><item><title>Polsek Kampar Kiri Sisir Sungai Subayang, 3 Rakit Tambang Emas Diamankan, Siapa Pemiliknya?</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3446/polsek-kampar-kiri-sisir-sungai-subayang-3-rakit-tambang-emas-diamankan-siapa-pemiliknya</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan operasi penindakan terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Operasi yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi, didampingi IPDA Aprizal Jafar serta tujuh personil ini berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar, AKBP Boby Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, terdapat tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI. Diduga pemiliknya merupakan masyarakat Desa Kota Lama, namun pada saat penggerebekan pelaku sedang tidak berada di lokasi,&amp;quot; ujar Kompol Zuhri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dijelaskannya, ketiga rakit tambang emas tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan diikat menggunakan tali pada kayu di pinggiran sungai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Selanjutnya rakit tambang emas itu diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri. Barang bukti masih lengkap dengan mesin Robin merek Pro&#45;Quip 1 unit dan merek ZS Power 2 unit, beserta peralatan pendukung lainnya,&amp;quot; jelasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Barang bukti tersebut kemudian dievakuasi menggunakan mobil Colt Diesel menuju kantor polsek untuk proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/94195829327-img-20260605-wa0006.jpg"/><pubDate>Fri, 05 Jun 2026 06:53:02 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3446/polsek-kampar-kiri-sisir-sungai-subayang-3-rakit-tambang-emas-diamankan-siapa-pemiliknya</guid></item><item><title>Bupati Kampar Dinilai Lemah, Kades FD Disorot Kuasai Desa Ludai, Diduga Dilindungi karena Kedekatan Emosional!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3445/bupati-kampar-dinilai-lemah-kades-fd-disorot-kuasai-desa-ludai-diduga-dilindungi-karena-kedekatan-emosional</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI HULU, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait penanganan persoalan di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Publik menilai Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bersikap lamban atau &amp;quot;loyo&amp;quot; dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa yang dikepalai oleh seseorang berinisial FD.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang berkembang, struktur pemerintahan di Desa Ludai diduga kuat didominasi oleh lingkaran keluarga dekat Kepala Desa. Posisi&#45;posisi strategis, mulai dari Sekretaris Desa, Bendahara, hingga pengurus BUMDes, diduduki oleh anak kandung, adik kandung, serta sanak saudara lainnya. Kondisi ini memicu kecurigaan luas terjadinya praktik nepotisme yang mencolok, di mana kekuasaan seolah dikelola secara sentralistik bak &amp;quot;kerajaan keluarga&amp;quot;.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Yang menjadi perhatian utama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Beredar isu kuat di tengah warga bahwa Kepala Desa berinisial FD tersebut diduga memiliki kedekatan emosional yang sangat baik dengan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Dugaan kedekatan inilah yang kemudian dianggap sebagai &amp;quot;payung perlindungan&amp;quot;, sehingga berbagai tudingan penyimpangan seolah tak tersentuh.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat &lt;strong&gt;Camat Kampar Kiri Hulu&lt;/strong&gt; selaku atasan langsung di tingkat kecamatan juga diindikasi merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya tergabung dalam tim pemenangan Bupati Ahmad Yuzar pada kampanye &amp;quot;&lt;span style=&quot;color:#e74c3c&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kampar di Hati&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&amp;quot;.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dugaan adanya ikatan loyalitas politik ini membuat masyarakat curiga bahwa pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di Desa Ludai menjadi tidak berjalan maksimal atau bahkan terkesan ditutup&#45;tutupi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diturunkan, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, &lt;strong&gt;Bupati Ahmad Yuzar&lt;/strong&gt; tidak memberikan respon apa pun dan terkesan mengabaikan informasi yang telah berkembang luas tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kondisi ini semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa kepemimpinan Bupati Kampar dinilai kurang tanggap terhadap masalah krusial yang menyangkut pelanggaran aturan. Publik menilai, selama berpasangan dengan Wakil Bupati Kampar, &lt;strong&gt;Hj DR Misharti S.Ag M.Si&lt;/strong&gt;, aktivitas keduanya lebih sering terekspose hanya pada hal&#45;hal yang bersifat euforia, kegiatan seremonial, dan perayaan, namun lambat dan bisu dalam menghadapi kasus pelanggaran serta dugaan penyimpangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Masyarakat menuntut agar persoalan dominasi kekuasaan dan dugaan nepotisme di Desa Ludai segera diaudit dan ditertibkan, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color:#27ae60&quot;&gt;&lt;sup&gt;&lt;sub&gt;&lt;em&gt;(Tim Redaksi)&lt;/em&gt;&lt;/sub&gt;&lt;/sup&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sub&gt;Disclaimer:&lt;/sub&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sub&gt;Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang seluas&#45;luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan demi kelengkapan informasi.&lt;/sub&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/78189893146-img-20260604-wa0018.jpg"/><pubDate>Thu, 04 Jun 2026 23:51:39 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3445/bupati-kampar-dinilai-lemah-kades-fd-disorot-kuasai-desa-ludai-diduga-dilindungi-karena-kedekatan-emosional</guid></item><item><title>Polsek Kampar Kiri Berhasil Laksanakan Panen Raya,Hasil Dijual Ke Bulog</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3444/polsek-kampar-kiri-berhasil-laksanakan-panen-rayahasil-dijual-ke-bulog</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU &lt;/strong&gt;&#45; Lagi dan lagi,Polsek Kampar Kiri terus menunjukan komitmen dalam menjaga ketahanan pangan.Hal ini dengan dilaksanakan panen raya Jangung Pipil kuartal Pertama.Dimana selama ini Polsek Kampar Kiri terus melakukan penanaman bibit jagung diberbagai desa di wilayah hukumnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Panen jagung ini dilaksanakan pada hari Rabu(03/06/2026) pada pukul 09.30 WIB.Kegiatan panen raya ini juga merupakan kolaborasi antara Polsek Kampar Kiri dengan Kelompok Hidayah Harapan Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri.Hasil panen yang diperoleh akan disalurkan langsung ke Bulog Provinsi Riau.Panen jagung ini juga sebagai langkah nyata Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lokasi panen dengan seluas lahan 1,5 hektar yang ditanami jagung pipil jenis Lamuru dengan pola monokultur. Meskipun pernah dihadapkan pada kendala cuaca selama masa tanam, proses panen berjalan dengan lancar dan diperkirakan akan menghasilkan jumlah yang signifikan untuk mendukung stok pangan nasional.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260603&#45;WA0034.jpg&quot; style=&quot;height:900px; width:1600px&quot; /&gt;Hadir dalam acara panen yang penuh harapan ini Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos, MH, Wakapolsek Kampar Kiri IPTU Wahyu Saputra, SH, Panit I Samapta Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Effendi, Bhabinkamtibmas Desa Lipat Kain Utara &amp;amp; Kelurahan Lipat Kain AIPDA Indrawala Sembiring, S.H., Ps Kanit Propam Bripka Ariep Syafri Alfitri, perwakilan Camat Kampar Kiri Sdri. Aska, Ketua Kelompok Tani Hidayah Harapan Syafril, Ketua BPP Kecamatan Kampar Kiri Hanif Tanjung, SP.MMA, serta sejumlah petani anggota kelompok tani.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Sembayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, menyampaikan bahwa Kegiatan panen hari ini merupakan bukti nyata kerja sama yang erat antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyukseskan program ketahanan pangan,&amp;quot; ujar Kapolsek dalam sambutannya. &amp;quot;Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar&#45;besarnya kepada pihak desa dan Kelompok Tani Hidayah Harapan yang telah bekerja keras untuk menghasilkan panen ini. Hasil yang akan diambil oleh Bulog Provinsi Riau bukan hanya menjadi kontribusi bagi program pemerintah, tetapi juga menjadi bukti bahwa usaha kita bersama dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.&amp;quot;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Beliau menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang mengutamakan kemandirian pangan. &amp;quot;Kepada seluruh petani dan masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa hasil panen jagung ini dapat langsung dijual ke Bulog, sehingga para petani tidak perlu khawatir tentang pemasaran hasil panen mereka. Semoga apa yang kita upayakan ini dapat memberikan hasil maksimal dan menjadi contoh bagi kelompok tani lainnya di wilayah hukum kita,&amp;quot; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260603&#45;WA0040.jpg&quot; style=&quot;height:338px; width:600px&quot; /&gt;Dalam sambutannya, perwakilan Desa Lipat Kain Utara menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan. &amp;quot;Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kampar Kiri yang telah mendukung kami sejak proses penanaman hingga panen hari ini. Juga kepada seluruh anggota kelompok tani yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan program&#45;program pangan di masa depan,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketua Kelompok Tani Hidayah Harapan Syafril menyampaikan kegembiraannya atas kelancaran kegiatan panen. &amp;quot;Kami sangat bersyukur dapat mencapai tahap panen dengan baik. Meskipun pernah menghadapi kendala cuaca, kerja keras dan dukungan dari semua pihak membuat kita dapat menghasilkan hasil yang memuaskan. Kami berharap dengan penjualan ke Bulog, pendapatan anggota kelompok tani dapat meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi keluarga kita,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketua BPP Kecamatan Kampar Kiri Hanif Tanjung, SP.MMA, menjelaskan bahwa jagung jenis Lamuru yang ditanam memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh Bulog. &amp;quot;Kita telah melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala selama masa tanam. Hasil panen hari ini menjadi bukti bahwa dengan pengelolaan yang baik, lahan seluas 1,5 hektar dapat memberikan kontribusi yang besar bagi ketahanan pangan daerah dan nasional,&amp;quot; jelasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setelah sesi sambutan, dilaksanakan pelaksanaan panen raya secara simbolis oleh Kapolsek Kampar Kiri bersama dengan pengurus kelompok tani dan personel Polsek Kampar Kiri. Seluruh peserta bekerja sama dengan antusias dalam memetik tandan jagung, menciptakan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Pihak Polsek Kampar Kiri menyampaikan bahwa akan terus mendukung dan mendampingi kegiatan pertanian di wilayah hukumnya, serta siap membantu dalam proses pemasaran hasil panen agar para petani dapat merasakan manfaat yang maksimal dari hasil kerja keras mereka.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/69616466815-img-20260603-wa0037~2.jpg"/><pubDate>Wed, 03 Jun 2026 18:55:07 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3444/polsek-kampar-kiri-berhasil-laksanakan-panen-rayahasil-dijual-ke-bulog</guid></item><item><title>Isu Pengancaman dan Pemaksaan Oknum Jadi Pembicaraan Warga, Pemilik Warung Akui Benar Kejadian</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3443/isu-pengancaman-dan-pemaksaan-oknum-jadi-pembicaraan-warga-pemilik-warung-akui-benar-kejadian</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Isu mengenai aksi pengancaman dan pemaksaan yang dilakukan oleh seorang oknum pria tengah menjadi bahan pembicaraan hangat dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini dikabarkan terjadi sekira sebulan yang lalu terhitung sejak terbitnya informasi ini menjadi pemberitaan pada Senin (01/06/2026) malam di salah satu tempat usaha di wilayah tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, pelaku yang berinisial SN diduga kuat datang dalam kondisi tidak stabil kesadarannya. Ia disebut&#45;sebut berusaha memaksa seorang pekerja perempuan untuk diajak pergi ke Kota Pekanbaru dengan dalih berjalan&#45;jalan di saat suasana sudah larut malam.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketika keinginannya ditolak, pria tersebut dilaporkan mengeluarkan ancaman yang sangat mengerikan. Ia mengancam akan membakar tempat usaha tersebut jika kemauannya tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan ketakutan tersendiri bagi para pekerja dan warga sekitar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menanggapi isu yang berkembang luas tersebut, awak media mencoba mendatangi dan mengonfirmasi langsung kepada pemilik tempat usaha terkait.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam pertemuannya, pemilik warung mengakui kebenaran adanya kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak yang bersangkutan (inisial SH).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dengan nada yang tegas, pemilik warung menirukan percakapan yang terjadi saat ia mendatangi pelaku untuk menanyakan perihal kejadian itu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Saya warga biasa, anda orang organisasi, maunya gimana?..&amp;quot; ujar pemilik warung menanyakan maksud dan tujuan pelaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut cerita pemilik usaha, pelaku hanya menjawab singkat:&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Bukan begitu sanak..&amp;quot;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lebih lanjut, pemilik warung menilai sikap pelaku yang bertindak gegabah tersebut hanya berani di depan karyawannya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Awalnya meradang&#45;radang seperti jagoan, memaksa pekerja saya dan mengeluarkan lontaran pengancaman tersebut. Namun ketika saya datangi dan hadapi langsung, tidak pula berani,&amp;quot; tegasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diturunkan, diketahui kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini secara baik&#45;baik tanpa perlu melibatkan pihak berwajib.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi membuka ruang seluas&#45;luasnya bagi pihak&#45;pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, khususnya bagi yang berinisial SN/SH, untuk memberikan tanggapan, penjelasan, sanggahan, atau klarifikasi terkait peristiwa yang diberitakan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pembelaan atau penjelasan versi lainnya agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasinya kepada redaksi kami untuk dimuat sebagaimana mestinya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;(Tim Redaksi)&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/93696700402-img-20260603-wa0018.jpg"/><pubDate>Wed, 03 Jun 2026 12:17:08 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3443/isu-pengancaman-dan-pemaksaan-oknum-jadi-pembicaraan-warga-pemilik-warung-akui-benar-kejadian</guid></item><item><title>Kapolsek Kampar Kiri Hilir Pimpin Penanaman Jagung Pipil Sistem Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan !!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3442/kapolsek-kampar-kiri-hilir-pimpin-penanaman-jagung-pipil-sistem-tumpang-sari-dukung-ketahanan-pangan-</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI HILIR&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Suasana gotong royong dan semangat kebersamaan menyelimuti lahan milik Bapak Suparman, anggota Kelompok Tani Rukun Sentosa, di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Rabu (03/06/2026) pagi. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Era Maifo, S.H., turun langsung memimpin kegiatan penanaman jagung pipil varietas Ramoro dengan sistem tumpang sari.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional yang dibiayai melalui dana swadaya kelompok tani. Penanaman dilakukan di lahan seluas 0,5 hektare yang terletak di sepanjang Jalan Desa Sungai Simpang Dua, dengan menggunakan 7,5 kilogram benih berkualitas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Proses penanaman menerapkan jarak tanam standar 30 cm x 60 cm dengan kondisi tanah dan bibit yang sangat baik. Dengan perawatan yang optimal, tanaman jagung tersebut ditargetkan siap panen pada tanggal 03 September 2026 mendatang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perluasan areal tanam, melainkan upaya strategis mengoptimalkan fungsi lahan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kegiatan penanaman hari ini bukan hanya tentang menambah luas lahan pertanian, tetapi tentang mengoptimalkan penggunaan lahan yang ada melalui sistem tumpang sari. Dukungan melalui dana swadaya ini adalah komitmen Polri untuk selalu berdampingan dengan masyarakat mewujudkan kemandirian pangan,&amp;quot; ujar AKP Era Maifo dengan penuh semangat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lebih lanjut dijelaskannya, pemilihan jenis jagung Ramoro dan penerapan sistem tumpang sari merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan produktivitas. &amp;quot;Kita ingin membuktikan bahwa dengan inovasi dan kerja keras, lahan sekecil apa pun dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan petani dan masyarakat desa,&amp;quot; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir, perangkat desa, Pendamping Profesional Lapangan (PPL) Bapak Juneidy Damanik, S.P., serta para petani.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;PPL Juneidy Damanik menyampaikan bahwa sistem tumpang sari dipilih untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan dan sumber daya. &amp;quot;Jagung Ramoro memiliki potensi hasil yang baik dan sangat cocok dengan kondisi tanah di daerah ini. Dengan bimbingan yang tepat, kami yakin program ini akan sukses,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, Ketua Kelompok Tani sekaligus pemilik lahan, Bapak Suparman, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami sangat bersyukur mendapat bantuan ini. Dana yang diterima digunakan untuk membeli bibit unggul dan persiapan lahan. Semoga panen nanti melimpah dan bisa meningkatkan pendapatan kami,&amp;quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia pun menambahkan bahwa tersedianya lahan ini adalah bukti nyata sinergi positif antara petani dan aparat kepolisian untuk kepentingan bersama.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sepanjang kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusias dan bekerja sama dengan harmonis. Polsek Kampar Kiri Hilir berkomitmen akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala mulai dari masa pertumbuhan hingga panen nanti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami akan terus mendampingi dan memberikan bimbingan agar tanaman tumbuh optimal. Kerja sama ini menjadi pondasi kuat untuk kemajuan daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta mandiri pangan,&amp;quot; pungkas Kapolsek.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/29754679240-img-20260603-wa0016.jpg"/><pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:34:16 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3442/kapolsek-kampar-kiri-hilir-pimpin-penanaman-jagung-pipil-sistem-tumpang-sari-dukung-ketahanan-pangan-</guid></item><item><title>Bupati Kampar Dinilai Lemah, Skandal Guru PPPK, Nepotisme Desa Ludai, hingga Isu Pengatasnamaan Nama Anggota DPR RI Jadi Sorotan</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3441/bupati-kampar-dinilai-lemah-skandal-guru-pppk-nepotisme-desa-ludai-hingga-isu-pengatasnamaan-nama-anggota-dpr-ri-jadi-sorotan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI HULU, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Sejumlah isu dan permasalahan di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berbagai tudingan mulai dari dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur, praktik nepotisme, hingga upaya pengatasnamaan nama pejabat negara, dianggap belum mendapatkan penanganan yang tegas dari pemerintah daerah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sepasang oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPT SDN 007 Ludai. Masyarakat menilai bahwa kedua oknum tersebut tidak dapat dibina dan telah melanggar norma serta kode etik profesi yang seharusnya mereka junjung tinggi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kedua, sorotan juga mengarah pada tatanan pemerintahan Desa Ludai yang dikepalai oleh seseorang berinisial FD. Beredar isu kuat bahwa manajemen pemerintahan desa didominasi oleh keluarga dekat, saudara, hingga anak kandung dari Kepala Desa tersebut. Hal ini memicu kecurigaan publik terjadinya praktik nepotisme dalam pengisian jabatan dan pengelolaan pemerintahan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah beredarnya informasi bahwa pihak&#45;pihak terkait diduga kerap &amp;quot;mengatasnamakan&amp;quot; atau menggunakan nama seorang anggota legislatif tingkat pusat, H. Sahidin, seolah&#45;olah memiliki hubungan khusus atau menjadi pelindung mereka.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, H. Sahidin memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal orang&#45;orang yang disebut&#45;sebut mengatasnamakannya itu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Saya tidak kenal mereka sama sekali. Kalau memang informasinya benar dan ada bukti pelanggaran, tindak saja sesuai aturan. Itu kan kewenangan pemerintah kabupaten,&amp;quot; ujar H. Sahidin dalam keterangannya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pernyataan tersebut semakin mengonfirmasi bahwa dugaan penggunaan nama tokoh publik tersebut hanyalah klaim sepihak. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menilai bahwa Bupati Kampar belum menunjukkan tindakan tegas dan nyata dalam menyelesaikan persoalan&#45;persoalan tersebut. Publik menuntut agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pemerintahan dan dunia pendidikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sub&gt;Disclaimer / Pemberitahuan:&lt;/sub&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sub&gt;Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta data yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan guna melengkapi informasi ini demi kebenaran dan keseimbangan pemberitaan.&lt;/sub&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/20175289431-img-20260603-wa0023.jpg"/><pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:03:53 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3441/bupati-kampar-dinilai-lemah-skandal-guru-pppk-nepotisme-desa-ludai-hingga-isu-pengatasnamaan-nama-anggota-dpr-ri-jadi-sorotan</guid></item><item><title>Mediasi Alot di Kebun Sawit Kota Garo, FPPM Minta Kejelasan Legalitas Pengelolaan Lahan 320 Hektare</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3440/mediasi-alot-di-kebun-sawit-kota-garo-fppm-minta-kejelasan-legalitas-pengelolaan-lahan-320-hektare</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Forum Pemuda Perjuangan Masyarakat (FPPM) bersama Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo dan ratusan warga Desa Kota Garo menggelar aksi damai di areal perkebunan sawit seluas 320 hektare yang berada di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (2/6/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan yang saat ini diklaim dikelola oleh Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Selain menyampaikan aspirasi, warga juga memasang spanduk berisi larangan menduduki dan melakukan aktivitas pemanenan di lahan yang menjadi objek persoalan tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Aksi yang dikoordinir oleh Hamsi dan didampingi para Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo itu dilatarbelakangi informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Kelompok Tani Kesepakatan Bersama memperoleh kuasa untuk mengelola lahan dari pengusaha asal Pekanbaru, Eddy Kurniawan Kustanto, melalui kuasa hukumnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, menurut warga, status lahan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mereka mengaku mengetahui bahwa lahan yang dimaksudkan telah terpasang plang dari Pengadilan Negeri Bangkinang kelas 1B terkait Telah Melaksanakan Kostatering dan Sita Eksekusi Terhadap Perkebunan Kelapa Sawit Edi Kurniawan seluas 377 Hektar Terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 1/Pen.Pdt/Eks&#45;Pts/2024/PN.Bkn Jo. Nomor: 62/Pdt&#45;G/2015/PN.Bkn.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, warga juga merujuk pada surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Kantor Advokat Ikhsan SH &amp;amp; Partner selaku kuasa hukum Eddy Kurniawan Kustanto kepada Kepala Desa Kota Garo dengan Nomor Surat 141/K.A&#45;IKH&amp;amp;P/P/V/2025, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah diserahkan kepada Negara cq Kejaksaan Tinggi Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami mempertanyakan bagaimana bisa lahan yang menurut informasi dan dokumen yang kami ketahui telah diserahkan kepada negara, saat ini justru dikuasai oleh kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan mengaku memperoleh kuasa untuk mengelolanya. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,&amp;rdquo; ujar Hamsi kepada wartawan di lokasi kegiatan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di tengah aksi, pertemuan dan mediasi antara perwakilan FPPM, Ninik Mamak 4 Suku Kenegerian Kota Garo, serta pihak kuasa hukum Kelompok Tani Kesepakatan Bersama sempat berlangsung cukup alot.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Meski demikian, berkat fasilitasi dan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pertemuan tersebut direncanakan akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak Eddy Kurniawan Kustanto dan Pemerintah Desa Kota Garo, guna mencari kejelasan serta solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Usai mediasi, warga bersama FPPM dan Ninik Mamak tetap melanjutkan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas di area yang disengketakan sebagai bentuk penyampaian sikap mereka.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Dodo Wiradana Wiriatma, SH., MH dan Heri Prasetiawan, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya menguasai lahan tersebut berdasarkan legalitas yang jelas dan sah menurut hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami memiliki dasar hukum yang jelas terkait penguasaan lahan tersebut,&amp;rdquo; ujar Dodo.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pihaknya juga meminta Pemerintah Desa Kota Garo dan Polsek Tapung Hilir untuk terus memfasilitasi proses mediasi yang telah disepakati bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami berharap pemerintah desa dan pihak kepolisian dapat memediasi pertemuan lanjutan antara kami dengan FPPM dan Ninik Mamak sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat, sehingga persoalan ini dapat dibahas secara komprehensif,&amp;rdquo; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, SH mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama berlangsungnya aksi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh masyarakat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Kami berharap kesepakatan untuk melaksanakan pertemuan lanjutan dapat segera direalisasikan agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari titik temu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aksi damai yang diikuti 400 &#45; 500 warga tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah melakukan pemasangan spanduk di lokasi perkebunan yang menjadi objek sengketa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;sub&gt;Nefri&lt;/sub&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/29473498656-img-20260603-wa0005.jpg"/><pubDate>Wed, 03 Jun 2026 08:55:29 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3440/mediasi-alot-di-kebun-sawit-kota-garo-fppm-minta-kejelasan-legalitas-pengelolaan-lahan-320-hektare</guid></item><item><title>Belum Usai, Skandal Pasangan Oknum Guru PPPK dan Indikasi Tatanan Pemerintahan Desa Ludai Jadi Sorotan Tajam!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3439/belum-usai-skandal-pasangan-oknum-guru-pppk-dan-indikasi-tatanan-pemerintahan-desa-ludai-jadi-sorotan-tajam</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan oknum pendidik dan praktik nepotisme dalam pemerintahan tengah menjadi sorotan publik di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sorotan utama tertuju pada pasangan sejoli tenaga pendidik di SDN 007 Ludai, salah satunya berinisial WK yang juga menjabat Sekretaris BPD sekaligus Guru PPPK. Keduanya diduga melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta belum terikat pernikahan sah, sehingga dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan. Ironisnya, isu ini diketahui sudah lama sampai ke &lt;strong&gt;Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar&lt;/strong&gt; namun dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, ditemukan pula fakta rangkap jabatan yang mencurigakan, di mana Kepala UPT sekolah tersebut berinisial AR juga tercatat sebagai perangkat desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di sisi pemerintahan, masyarakat menyoroti struktur pemerintahan desa yang diduga kuat didominasi keluarga dekat Kepala Desa berinisial FD. Posisi strategis seperti Sekretaris Desa diduduki anak kandung, Bendahara Desa dipegang adik kandung (inisial DM), hingga Bendahara BUMDes diisi adik perempuan. Kondisi ini dinilai merusak prinsip pemisahan fungsi dan memicu kekhawatiran atas pengelolaan anggaran desa serta pengelolaan BUMDes yang dinilai belum transparan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Seluruh informasi dan temuan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bupati Kampar, Kepala Inspektorat, dan Kepala DPMD Kampar&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;, namun masyarakat menilai belum ada langkah penyelesaian yang memuaskan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Warga mendesak dilakukannya audit menyeluruh, tindakan tegas, dan pembenahan tata kelola.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Jabatan adalah amanah, bukan hak milik keluarga. Kami minta pertanggungjawaban jelas,&amp;quot; tegas warga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Catatan Redaksi:&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Berita ini disusun berdasarkan data dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Undang&#45;Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak&#45;pihak yang disebutkan dalam berita ini diberikan hak jawab dan hak koreksi untuk menyampaikan klarifikasi demi kebenaran dan kelengkapan informasi.&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Jurnalis: Tim Redaksi&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/9812985047-img-20260601-wa0015.jpg"/><pubDate>Mon, 01 Jun 2026 23:20:08 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3439/belum-usai-skandal-pasangan-oknum-guru-pppk-dan-indikasi-tatanan-pemerintahan-desa-ludai-jadi-sorotan-tajam</guid></item><item><title>Debu Pekat Proyek Jalan Negara di Lipat Kain: Warga Sakit &amp; Usaha Tutup, PT. Riau Mas Bersaudara Diduga Lalai dan Tak Respon Komunikasi!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3438/debu-pekat-proyek-jalan-negara-di-lipat-kain-warga-sakit--usaha-tutup-pt-riau-mas-bersaudara-diduga-lalai-dan-tak-respon-komunikasi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Penderitaan warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, akibat debu proyek perbaikan jalan lintas negara kian memprihatinkan. Selain menyebabkan kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan massal, pihak pelaksana proyek yang diketahui merupakan PT. Riau Mas Bersaudara, justru terkesan menghindari tanggung jawab dan tidak bisa dihubungi hingga saat ini.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lokasi pekerjaan yang berada tepat di depan SPBU setempat ini, selama hampir satu bulan terakhir beroperasi tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Berdasarkan pengakuan warga, upaya penyiraman untuk meredam debu hanya dilakukan dua kali selama kurun waktu tersebut. Itu pun dilakukan seadanya, tidak rutin, dan tidak efektif, sehingga debu beterbangan bebas menyelimuti pemukiman warga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Akibat kelalaian yang dibiarkan berlarut&#45;larut ini, dampaknya sangat nyata dirasakan. Sejumlah warung makan dan usaha kecil terpaksa menutup operasional karena kondisi tidak higienis dan pembeli enggan datang. Lebih mengkhawatirkan, banyak warga, terutama anak&#45;anak, kini menderita gangguan pernapasan, batuk berkepanjangan, hingga iritasi mata. Warga merasa diperlakukan tidak adil dan seolah &amp;quot;dimatikan perlahan&amp;quot; demi pembangunan fisik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Identitas pelaksana proyek kini telah terkuak. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Riau Mas Bersaudara dengan penanggung jawab pelaksana atas nama Angga Saputra ST.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, upaya masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi menemui jalan buntu. Sejak keluhan disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon via aplikasi tersebut, tidak ada respon sama sekali dari Angga Saputra ST. Pihak yang bersangkutan terkesan mengabaikan dan menghilang dari tanggung jawab sosial serta kewajiban hukumnya sebagai kontraktor pelaksana proyek perbaikan dan perawatan jalan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain masalah debu dan komunikasi, proyek ini juga dinilai melanggar prosedur standar. Hingga berita ini diturunkan, Senin (01/06/2026), tidak terdapat papan informasi proyek (project sign) yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, dan jadwal pekerjaan di lokasi. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan peraturan pengadaan barang/jasa untuk menjamin transparansi publik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Secara hukum, kondisi ini melanggar Undang&#45;Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku usaha dan penyelenggara wajib menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Masyarakat kini menuntut intervensi serius dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau. Warga meminta pekerjaan dihentikan sementara hingga sistem pengendalian debu diperbaiki, sanksi tegas dijatuhkan kepada PT. Riau Mas Bersaudara, serta pihak pelaksana dipaksa hadir untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang telah ditimbulkan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;(Tim Redaksi)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/98530461892-img-20260531-wa0079.jpg"/><pubDate>Mon, 01 Jun 2026 16:04:07 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3438/debu-pekat-proyek-jalan-negara-di-lipat-kain-warga-sakit--usaha-tutup-pt-riau-mas-bersaudara-diduga-lalai-dan-tak-respon-komunikasi</guid></item><item><title>Bravo!!! Ternyata Polsek Kampar Kiri Tangkap Residivis: Tak Ada Ampun, 51 Paket Sabu Disita</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3437/bravo-ternyata-polsek-kampar-kiri-tangkap-residivis-tak-ada-ampun-51-paket-sabu-disita</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Personel Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/05/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, selain adanya indikasi transaksi narkotika, diketahui pula bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara kurang dari setahun lalu dalam kasus serupa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tersangka yang diamankan berinisial ML (56), warga Dusun III Tepian Pandan, Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 51 paket kecil diduga sabu&#45;sabu dengan total berat kotor 10,91 gram, satu set alat hisap (bong), dan mancis.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar, melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, didampingi Waka Polsek Kampar Kiri, Iptu Wahyu Saputra SH, bersama Tim Hampai Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri,&amp;nbsp;menjelaskan bahwa tim segera dikerahkan setelah menerima laporan dan informasi dari warga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dan latar belakang pelaku, saya segera memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam,&amp;quot; ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saat tim melakukan pengamanan di areal kebun kelapa sawit, dua orang rekannya yang bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri. Namun, ML berhasil diamankan di tempat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Dalam penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di selangkangan pelaku berisi paket&#45;paket kecil diduga sabu&#45;sabu,&amp;quot; jelasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. ML dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pihak kepolisian menyatakan masih mengejar dua orang yang masih buron untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif bekerja sama memberikan informasi demi memutus mata rantai narkotika di wilayah ini,&amp;quot; tutupnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/30131124576-img-20260531-wa0020.jpg"/><pubDate>Sun, 31 May 2026 13:29:12 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3437/bravo-ternyata-polsek-kampar-kiri-tangkap-residivis-tak-ada-ampun-51-paket-sabu-disita</guid></item><item><title>Marak Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai dan Subayang, Aparat Diminta Tindak Tegas!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3436/marak-tambang-emas-ilegal-di-sungai-setingkai-dan-subayang-aparat-diminta-tindak-tegas</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali mencuat dan marak terjadi di aliran Sungai Setingkai dan Sungai Subayang. Kondisi ini memprihatinkan karena ratusan unit alat beroperasi secara masif dan diduga merusak ekosistem sungai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pengamatan di lokasi menunjukkan, ratusan rakit penambang yang menggunakan mesin tipe Robin beroperasi tanpa henti. Mesin&#45;mesin tersebut digunakan untuk menyedot material dasar sungai berupa pasir, batu, dan tanah untuk kemudian didulang guna mencari butiran&#45;butiran emas mentah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Proses pengolahan emas tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya. Setelah didapatkan butiran emas, material tersebut kemudian diperas menggunakan air raksa, lalu dipanggang sebelum akhirnya dijual kepada para penampung.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Yang menjadi sorotan, kegiatan ini tidak murni dilakukan oleh masyarakat biasa, melainkan didalangi oleh oknum &amp;quot;bos&amp;quot; penampung hasil tambang. Para penambang yang bekerja di sungai hanyalah pelaksana, sementara modal berupa rakit dan mesin sedot disediakan oleh para bos tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Mereka mengatasnamakan masyarakat, padahal yang memodali adalah bos&#45;bos penampung emas. Mereka bersedia memberikan modal pembuatan rakit dan mesin sedot,&amp;quot; ungkap sumber.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Bahkan, terdapat modus lain untuk mengalihkan perhatian pihak berwenang. Ada oknum yang berdalih hanya melakukan penambangan secara manual, padahal di sisi lain operasi mesin Robin penyedot material tetap berjalan besar&#45;besaran. Hal ini dinilai hanya sebagai upaya pengalihan isu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ironisnya, upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan. Sebelumnya, telah digelar rapat koordinasi dan sosialisasi yang diakhiri dengan kesepakatan serta komitmen bersama untuk menertibkan kegiatan ini.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh forum pimpinan kecamatan dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa serta Lurah di dua wilayah, yakni Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan atau tindakan nyata di lapangan. Kesepakatan yang dibuat seolah hanya tinggal kata tanpa eksekusi. Akibatnya, kegiatan tambang ilegal ini berjalan seenaknya dan seolah&#45;olah diamini atau didukung oleh pemerintahan desa setempat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum, khususnya di wilayah Sektor Kampar Kiri, tidak tinggal diam. Keberadaan tambang ilegal ini dinilai sangat merugikan dan merusak lingkungan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Mereka meminta kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, dan mengamankan alat&#45;alat yang digunakan. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/28190078357-img-20260530-wa0048.jpg"/><pubDate>Sat, 30 May 2026 21:48:54 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3436/marak-tambang-emas-ilegal-di-sungai-setingkai-dan-subayang-aparat-diminta-tindak-tegas</guid></item><item><title>Komitmen Lawan Narkoba, Polsek Kampar Kiri Amankan Pengedar Sabu 10,91 Gram</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3435/komitmen-lawan-narkoba-polsek-kampar-kiri-amankan-pengedar-sabu-1091-gram</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Tekad kuat untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim operasi mengamankan seorang tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Jumat (29/5/2026) pagi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muliadi Alias Mulia Kamput (56 tahun), warga Tepian Pandan RT 009 RW 005 Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat total 10,91 gram.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar AKBP Boby Sembayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol RZ Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam upaya memutus mata rantai kejahatan narkoba.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Pada hari Jumat pagi, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Liti. Mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan pengamanan,&amp;rdquo; ujar Kompol R.Z Siregar dalam keterangannya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tim segera dikerahkan ke lokasi dan melakukan pengintaian dari jarak aman, yakni di area perkebunan kelapa sawit. Setelah memantau situasi cukup lama, personel melihat adanya aktivitas mencurigakan dari empat orang laki&#45;laki.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Setelah memastikan adanya transaksi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun dalam proses tersebut, dua orang pelaku lain yang bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri,&amp;rdquo; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dari keempat orang tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang, yaitu Muliadi dan Anggun. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Anggun dipulangkan kepada keluarganya karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara terhadap Muliadi, tim langsung melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan saksi masyarakat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi shabu yang disembunyikan dengan cara diselipkan di selangkangan pelaku menggunakan kotak rokok merek On Bold.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan alat hisap (bong) dan mancis sebagai pendukung kegiatan tersebut. Saat ini tersangka sudah kami amankan di kantor Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Atas perbuatannya, Muliadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang&#45;Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka serta memastikan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/54937305950-img-20260530-wa0040.jpg"/><pubDate>Sat, 30 May 2026 18:12:09 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3435/komitmen-lawan-narkoba-polsek-kampar-kiri-amankan-pengedar-sabu-1091-gram</guid></item><item><title>Bidpropam Polda Riau Kirim SP3D ke Pelapor, Kasus Dugaan Penipuan 3 Orang Masih Disidik Ditreskrimum</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3434/bidpropam-polda-riau-kirim-sp3d-ke-pelapor-kasus-dugaan-penipuan-3-orang-masih-disidik-ditreskrimum</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor Budi Aro Gea. Surat itu terbit 21 Mei 2026 sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Salinan SP3D Nomor: B/117/V/YAN.3.5/2026/Bidpropam diterima redaksi, Sabtu (30/05/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam SP3D tersebut, Bidpropam Polda Riau menyebut telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tertanggal 17 Maret 2025 terkait dugaan ketidaksopanan dalam penanganan perkara. Laporan polisi teregister LP/B/108/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 7 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Bahwa Subbagyanduan Bidpropam Polda Riau telah menindaklanjuti laporan pengaduan Saudara dengan melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kompol Benni Syaf, S.H. jabatan Kanit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau,&amp;rdquo; tulis Kepala Bidpropam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H. dalam surat tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan keterangan pelapor Budi Aro Gea, dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang telah ditahan di Rutan Polda Riau. Keduanya disebut bernama Buharis yang disebut sebagai Kepala Desa Tanjung Mas dan Supirman Zalukhu, warga perantau asal Nias yang lama tinggal di Desa Tanjung Mas, Kampar Kiri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tersangka ketiga atas nama Ridho Aljabar disebut masih dalam pengejaran. Pelapor menyampaikan Ridho Aljabar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Mei 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berkas perkara 2 tersangka yang ditahan disebut sudah masuk tahap P&#45;19. Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelapor menyatakan sebagian pihak masih membuka ruang musyawarah kekeluargaan. Perdamaian disebut masih dimungkinkan jika pihak terlapor/tersangka beritikad baik.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun pelapor menegaskan upaya musyawarah harus dilakukan sebelum berkas perkara berlanjut ke tahap selanjutnya, karena kasus ini masih dalam tahap pengawasan penyidik penegak hukum di Polda Riau.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelapor mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ridho Aljabar agar melapor ke Polsek terdekat guna membantu proses penangkapan. Pelapor juga menduga masih ada korban lain terkait penjualan lahan oleh para pihak yang belum melapor dan meminta Polda Riau memberi atensi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi belum berhasil mengonfirmasi langsung ke Ditreskrimum Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Kampar Kiri, serta pihak&#45;pihak yang disebut dalam laporan termasuk Buharis dan Ridho Aljabar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, semua pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi. Penyebutan &amp;ldquo;tersangka&amp;rdquo; digunakan sesuai status hukum yang disampaikan pelapor. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&#45;&#45;&#45;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Reporter&lt;/strong&gt;: Tim Redaksi&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Editor&lt;/strong&gt;: Redaksi&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Sumber&lt;/strong&gt;: SP3D Bidpropam Polda Riau No: B/117/V/YAN.3.5/2026/Bidpropam, 21 Mei 2026 &amp;amp; keterangan pelapor Budi Aro Gea&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/48409978061-img-20260530-wa0026.jpg"/><pubDate>Sat, 30 May 2026 14:31:49 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3434/bidpropam-polda-riau-kirim-sp3d-ke-pelapor-kasus-dugaan-penipuan-3-orang-masih-disidik-ditreskrimum</guid></item><item><title>Panen Jagung Pipil Program Kapolda Riau Sukses, Desa Sungai Simpang Dua Hasilkan 500 Kg</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3433/panen-jagung-pipil-program-kapolda-riau-sukses-desa-sungai-simpang-dua-hasilkan-500-kg</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Suasana gembira menyelimuti lahan pertanian milik Bapak Rijal di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Jumat (28/05/2026). Kegiatan panen jagung pipil yang merupakan bagian dari Program Kapolda Riau untuk mendukung swasembada pangan nasional tersebut berlangsung lancar dan sukses.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dari luasan lahan seluas 0,25 hektar, panen kali ini berhasil menghasilkan sekitar 500 kilogram jagung pipil. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H., Kepala Desa Sungai Simpang Dua Bapak Rio, jajaran personel Polsek, serta anggota Kelompok Tani Rukun Sentosa dan masyarakat setempat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Era Maifo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat lokal. Menurutnya, meski lahan yang digunakan tergolong kecil, hasil yang didapatkan sangat membanggakan dan memberikan manfaat nyata.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Panen ini membuktikan bahwa lahan sekecil apa pun jika dikelola dengan baik akan memberikan hasil maksimal. Program ini tidak hanya soal produksi pangan, tetapi juga membangun semangat gotong royong dan kerja sama antar elemen masyarakat,&amp;quot; ujar AKP Era Maifo.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan dukungan penuh agar kegiatan pertanian di wilayah hukumnya semakin berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, Kepala Desa Sungai Simpang Dua, Bapak Rio, mengucapkan terima kasih atas peran aktif Polri yang telah mendampingi mulai dari masa tanam hingga panen. Hal ini memberikan semangat baru bagi para petani di desanya untuk lebih giat mengolah lahan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Senada dengan itu, Bapak Rijal selaku pemilik lahan mengaku sangat bersyukur. Lahan yang sebelumnya kurang termanfaatkan kini memberikan hasil yang baik. Ia berharap ke depannya bisa mengembangkan luasan tanam agar hasilnya semakin maksimal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Proses panen berjalan dengan penuh keakraban dan kondusif. Hasil panen nantinya akan digunakan untuk kebutuhan lokal serta sebagian dijual guna menambah pendapatan kelompok tani. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah mencapai swasembada pangan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/79239928693-img-20260529-wa0004.jpg"/><pubDate>Fri, 29 May 2026 17:40:48 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3433/panen-jagung-pipil-program-kapolda-riau-sukses-desa-sungai-simpang-dua-hasilkan-500-kg</guid></item><item><title>PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Keandalan Listrik dan SPKLU Selama Libur Idul Adha 1447 H</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3432/pln-uid-riau-dan-kepri-pastikan-keandalan-listrik-dan-spklu-selama-libur-idul-adha-1447-h</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Pekanbaru&lt;/strong&gt;, 26 Mei 2026 &amp;ndash; PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau memastikan kesiapan penuh sistem kelistrikan dan infrastruktur kendaraan listrik dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah serta periode libur panjang nasional. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas dengan aman serta lancar selama masa libur Idul Adha.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selama periode siaga, PLN UID Riau dan Kepri menyiagakan personel operasional di seluruh wilayah kerja yang didukung peralatan dalam kondisi siap operasi. Posko siaga kelistrikan juga disiapkan untuk memastikan monitoring sistem berlangsung selama 24 jam serta mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan kelistrikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kesiapsiagaan PLN difokuskan pada pengamanan pasokan listrik di lokasi prioritas seperti masjid, lapangan pelaksanaan Salat Idul Adha, rumah sakit, bandara, pelabuhan, pusat keramaian, dan fasilitas pelayanan publik lainnya. PLN juga melakukan inspeksi menyeluruh pada jaringan distribusi, gardu induk, dan peralatan kelistrikan guna memastikan sistem tetap andal selama masa siaga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain menjaga keandalan sistem kelistrikan, PLN UID Riau dan Kepri juga memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik&#45;titik strategis untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pengguna kendaraan listrik selama periode libur panjang Idul Adha.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, mengatakan PLN telah menyiapkan seluruh aspek operasional guna memastikan masyarakat dapat menikmati momen Idul Adha dengan nyaman.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;PLN UID Riau dan Kepulauan Riau berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik selama perayaan Idul Adha. Seluruh personel siaga, peralatan pendukung, serta sistem monitoring telah kami siapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan kelistrikan,&amp;rdquo; ujar Didik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Didik menambahkan, PLN juga memastikan kesiapan layanan SPKLU guna mendukung perjalanan masyarakat pengguna kendaraan listrik selama libur panjang nasional.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Kami ingin memastikan masyarakat pengguna kendaraan listrik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar selama libur Idul Adha melalui kesiapan layanan SPKLU di berbagai titik strategis,&amp;rdquo; tambah Didik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;PLN juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dalam mengakses berbagai layanan kelistrikan, mulai dari pengaduan gangguan, pembelian token, pembayaran listrik, hingga pencarian lokasi SPKLU.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;PLN UID Riau dan Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal guna mendukung kelancaran ibadah, aktivitas masyarakat, serta mobilitas selama momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Sumber : PLN&amp;nbsp;&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;em&gt;&lt;sub&gt;Laporan : Rano&lt;/sub&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets/berita/original/31540664461-img-20260527-wa0006.jpg"/><pubDate>Wed, 27 May 2026 13:03:57 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3432/pln-uid-riau-dan-kepri-pastikan-keandalan-listrik-dan-spklu-selama-libur-idul-adha-1447-h</guid></item></channel></rss>