pilihan +INDEKS
Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam Siswa, Orang Tua Bebas Membeli di Mana Saja
PEKANBARU, KalimatRepublik.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah maupun penyedia tertentu pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual maupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah atau penyedia tertentu.
"Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Disdik Riau.
Menurutnya, pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk kepedulian terhadap akses pendidikan.
Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kali naik kelas ataupun saat proses penerimaan peserta didik baru (SPMB). Langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya beban biaya tambahan yang dinilai memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.
Disdik Riau berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan pungutan yang tidak diperlukan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel sekaligus memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam anak sesuai kemampuan masing-masing.
Berita Lainnya +INDEKS
Mangkir di Sidang Perdana, PT BMK Disorot Tajam; Yayasan Ringgala: Hukum Harus Dihormati
Bangkinang, Kalimatrepubl.
UP Tuanku Tambusai Sambut Silaturrahmi Rektor UIN Suska Riau
Kampar, Riau - Rektor Universitas Pahlawan (UP) Tuank.
Usai Rapat Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba Memanas, Pernyataan Oknum Kades Inisial AB Dinilai Menantang Bupati Kampar?
KAMPAR, RIAU – Polemik seputar Koperasi Produse.
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Gelar Dialog Cerdas Bersama Prof Jimly Asshiddiqie
Kampar - Kampus Universitas Pahlawan (UP) Tuanku Tamb.
Camat Serahkan ke Dinas, Kades AB Bungkam: Warga Geram Desak Pemkab Turun Tangan!!!
KAMPAR KIRI, RIAU – Kasus terpilihnya Kepala De.
Komite Sekolah Soroti Penghentian Operasional SPPG Kota Bangun, Minta BGN Lakukan Evaluasi
KAMPAR, RIAU – Program Makan Bergizi Grati.




.jpg)


