pilihan +INDEKS
Humas PT Leong Minta Waktu Lakukan Penyemprotan Sesuai Arahan DLH, Klaim Bagikan Ayam ke 100 Warga Setiap Panen
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Polemik dugaan dampak lingkungan yang dikaitkan dengan operasional kandang ayam broiler PT Leong Ayamsatu Primadona (LAP) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, terus menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, pihak kecamatan dan pemerintah desa dikabarkan telah melakukan pemeriksaan lapangan, namun hasilnya hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Dinas Kesehatan disebut tengah mempersiapkan survei lingkungan terkait berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Menanggapi sorotan tersebut, Kamis sore (25/06/2026), Humas PT Leong, Samuel, melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak perusahaan meminta waktu untuk menjalani satu tahapan penanganan terlebih dahulu, yakni melakukan penyemprotan sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, perusahaan berkomitmen menjalankan langkah-langkah yang telah direkomendasikan oleh instansi terkait sebelum dilakukan evaluasi lanjutan terhadap kondisi di lapangan.
Selain itu, Samuel mengungkapkan bahwa perusahaan selama ini juga menjalankan program sosial kepada masyarakat sekitar. Ia mengklaim setiap kali panen ayam broiler, pihak perusahaan membagikan ayam kepada sekitar 100 warga yang tinggal di sekitar kawasan kandang.
"Setiap panen, kami memberikan ayam kepada kurang lebih 100 warga di sekitar kandang," ujarnya.
Ia menjelaskan, ayam yang dibagikan kepada masyarakat tersebut memiliki berat rata-rata antara 1 kilogram hingga 1,5 kilogram per ekor.
Di sisi lain, Samuel juga mempertanyakan identitas warga yang disebut-sebut terdampak oleh serangan lalat.
Menurutnya, perusahaan membutuhkan informasi yang lebih jelas agar dapat melakukan verifikasi sekaligus memberikan bantuan apabila memang terdapat warga yang mengalami dampak langsung.
"Warga yang mana yang mengeluh? Rumah yang mana yang dimasuki lalat? Berikan informasi kepada kami agar kami bisa turun langsung dan memberikan bantuan kepada warga-warga tersebut," kata Samuel.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen perusahaan melalui Humas juga menyatakan kekecewaannya terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai kandang ayam broiler di Desa Simalinyang, terutama terkait legalitas usaha yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Samuel mengaku pihak perusahaan merasa dirugikan dengan munculnya pemberitaan dan opini yang menyebut usaha tersebut ilegal.
"Tentu kita jalan lurus lagi, Pak, karena sudah terlanjur diberitakan ilegal," ujarnya.
Meski menyampaikan kekecewaan, Samuel pada saat komunikasi berlangsung belum memperlihatkan dokumen legalitas maupun perizinan yang dimaksud. Namun demikian, ia menyatakan pihak perusahaan siap menunjukkan seluruh dokumen legalitas dan perizinan yang berkaitan dengan operasional usaha peternakan ayam pedaging yang dijalankan PT Leong Ayamsatu Primadona.
Menanggapi pernyataan tersebut, awak media menjelaskan bahwa pemberitaan yang telah diterbitkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai koridor jurnalistik. Sebelum berita dipublikasikan, upaya komunikasi untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari pihak perusahaan telah dilakukan.
Namun, menurut catatan redaksi, komunikasi yang dijanjikan sebelumnya belum terealisasi sehingga informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi pemberitaan belum dapat diperoleh pada saat itu.
Redaksi juga menegaskan bahwa ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi selalu terbuka bagi pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap pihak untuk menyampaikan sanggahan, klarifikasi, maupun penjelasan atas informasi yang dipublikasikan media.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari DLH Kabupaten Kampar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta survei lingkungan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan guna memberikan gambaran objektif terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha peternakan tersebut.
Dengan demikian, pihak perusahaan, dinas terkait, dan pemerintahan kecamatan bersama pemerintahan desa, diharapkan dapat mengedepankan data hasil pemeriksaan lapangan, dan mekanisme yang berlaku dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Bermuatan Batu Sungai Terpantau di Desa Pulau Pencong
Kampar Kiri Hulu, Riau – Aktivitas pengang.
Usai Viral di Berbagai Media, Excavator Mendadak 'Pulang Kampung' dari Kawasan Konservasi
KAMPAR, RIAU – Setelah menjadi sorotan publik d.
Tim MMP Dihadang Hentikan Aktivitas Alat Berat, Pengawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kembali Disorot!!!
KAMPAR KIRI, RIAU – Pengawasan terhadap ka.
Laporan Polisi Resmi Diterima, Polsek Rumbai Segera Proses Pelaku Pengeroyokan di Café Setia Kawan Jalan Sembilang
PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana pengeroy.
Respon Cepat!! Polsek Tapung Bersama Satpol PP Kampar Segel 7 Warung Remang-Remang di Desa Gading Sari
Tapung, Kalimatrepublik.com.
Warga Pertanyakan Ketegasan Pemkab Kampar Soal Dugaan Kandang Ayam Dekat Permukiman, Transparansi Perizinan Disorot!
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Polemik dugaan dampa.







