Polsek Kampar Kiri Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Paket Sabu Seberat 103,55 Gram Diamankan

Ahad, 01 November 2026

KAMPAR, KALIMATREPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu malam (31/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (26), warga Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, serta menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Iptu Melvin Sinaga, bersama personel opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AH saat sedang berhenti di pinggir jalan lintas Kebun Durian–Tibun.

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus kotak teh celup Sosro yang berisi paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, masih terdapat satu paket lainnya yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan hingga berhasil menemukan satu paket sabu-sabu lainnya yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 103,55 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2801 ZAO dan satu plastik kresek berwarna hitam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, AH diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami segera menurunkan tim penyelidik untuk melacak dan menangkap pelaku. Tersangka berperan sebagai kurir pengiriman sabu-sabu, dan hasil tes urine menunjukkan ia juga mengonsumsi narkoba tersebut," jelas Kompol Nurman.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BL yang berada di kawasan Jalan Pelita, Kota Pekanbaru.

Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Kampar Kiri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.