
KAMPAR KIRI, KALIMATREPUBLIK.COM – Keluhan masyarakat terkait dugaan kebisingan musik dan aktivitas karaoke yang disebut berlangsung hingga mengganggu waktu ibadah di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian serius setelah mencuat melalui media sosial TikTok.
Menindaklanjuti pemberitaan dan keluhan yang diunggah akun TikTok @Demokrat_Masyarakat, Polsek Kampar Kiri bersama unsur TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan melakukan klarifikasi serta verifikasi langsung ke lokasi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda Aprizal Jaafar, S.H., Panit 2 Lantas Ipda Bastian, serta 10 personel Polsek Kampar Kiri.
Turut hadir anggota Koramil 05 Kampar Kiri Sertu Martawan, Danru Satpol PP Kecamatan Kampar Kiri Harris, anggota Satpol PP Taufik Hidayat, serta Ketua RT 04 RW 02 Suka Maju, Kelurahan Lipatkain, Dadang.
Dalam pengecekan lapangan, tim gabungan mendatangi lokasi yang menjadi sorotan masyarakat. Bangunan berbentuk rumah toko (ruko) tersebut berada di wilayah RT 04 RW 02 Suka Maju, Kelurahan Lipatkain.
Namun, saat petugas tiba, lokasi dalam keadaan tidak beroperasi. Tim tidak menemukan aktivitas musik maupun karaoke sebagaimana yang dikeluhkan dalam pemberitaan media sosial.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai kebenaran keluhan warga, waktu operasional tempat tersebut, serta dugaan kebisingan yang disebut berlangsung hingga waktu ibadah.
Keterangan Ketua RT 04 RW 02 Suka Maju, Dadang, menjadi salah satu poin penting dalam proses klarifikasi.
Menurut keterangannya kepada petugas, aktivitas kafe tersebut sudah tidak beroperasi semenjak munculnya pemberitaan di media sosial.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelola tempat tersebut bernama Hesti dan yang bersangkutan tidak berada di lokasi setelah mencuatnya pemberitaan tersebut.
Keterangan ini menjadi bagian dari informasi awal yang perlu didalami. Sebab, tidak ditemukannya aktivitas pada saat pemeriksaan belum serta-merta menjawab apakah sebelumnya benar terjadi kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pelaksanaan ibadah.
Persoalan kebisingan tempat hiburan bukan sekadar persoalan operasional usaha, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan, kenyamanan lingkungan, serta menjalankan ibadah tanpa gangguan.
Apabila benar terdapat aktivitas usaha yang menggunakan pengeras suara hingga melewati batas kewajaran dan mengganggu lingkungan sekitar, persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengelola usaha juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan unggahan media sosial.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif, termasuk mendengarkan keterangan warga yang merasa terganggu, meminta penjelasan pengelola, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan aturan lingkungan.
Langkah Polsek Kampar Kiri melakukan pengecekan bersama unsur terkait patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, verifikasi pada malam tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dipastikan, terutama terkait:
Apakah benar aktivitas karaoke sebelumnya berlangsung hingga mengganggu waktu ibadah?
Apakah tempat tersebut memiliki izin operasional sesuai ketentuan?
Apakah pernah ada teguran atau pengaduan resmi dari masyarakat sekitar?
Apakah terdapat komitmen dari pengelola untuk tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga?
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak pengelola bernama Hesti terkait keluhan masyarakat maupun alasan berhentinya aktivitas tempat tersebut.
KALIMATREPUBLIK.COM menilai, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada pengecekan lokasi ketika tempat usaha sedang tidak beroperasi. Aspirasi warga perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Penegakan ketertiban harus dilakukan secara konsisten, bukan semata-mata ketika suatu persoalan menjadi viral di media sosial.
Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif, sementara setiap pelaku usaha wajib menghormati ketertiban serta hak-hak warga di sekitarnya