Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Batang Bio, Kapolsek Alami Insiden di Medan Ekstrem

Sabtu, 24 Oktober 2026

KAMPAR KIRI HULU — Jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Bio, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, didampingi Kanit Reskrim IPTU Melvin, Ps. Kanit Intelkam IPDA Afrizal Jaafar, Ps. Kanit Binmas Aipda Seprizoni, serta delapan personel Unit Reskrim.

Dalam menjalankan tugas pengabdian sebagai anggota Polri, Kompol Nurman turut mengalami insiden saat berada di lokasi penertiban. Kondisi medan yang ekstrem menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran kepolisian ketika menjangkau lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), Kompol Nurman membenarkan bahwa dirinya mengalami insiden selama pelaksanaan tugas di lapangan.

“Iya, tapi saya insiden. Medannya ekstrem, nginap saya di Tanjung Permai semalam,” ungkap Kompol Nurman melalui pesan singkat.

Insiden tersebut terjadi dalam rangkaian pelaksanaan tugas penertiban PETI di kawasan yang memiliki medan sulit dijangkau. Meski demikian, informasi mengenai kronologi lengkap insiden dan kondisi terkini Kapolsek masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Kompol Nurman menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait kondisi air Sungai Muara Bio yang keruh, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

“Adapun air Sungai Muara Bio merupakan aliran sungai yang melintasi lokasi pariwisata di Kampar Kiri, yakni Sungai Subayang dan Gema,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Kampar Kiri langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima unit peralatan tambang emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan penertiban dengan membakar rakit-rakit tambang yang ditemukan di lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan agar peralatan yang digunakan tidak dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Lalu kita menertibkan rakit tambang emas dengan cara dibakar agar para pelaku tidak bisa melakukan aktivitas kembali secara ilegal,” tegas Kompol Nurman.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, lokasi pertambangan emas ilegal tersebut diketahui sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan hukum oleh Polsek Kampar Kiri.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut diduga baru kembali berlangsung selama dua hari.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama apabila dilakukan di sekitar aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat dan menjadi bagian dari kawasan pariwisata.

Kondisi air sungai yang keruh juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, mengingat kelestarian sungai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat serta keberlangsungan sektor pariwisata di wilayah Kampar Kiri Hulu.

Kompol Nurman menegaskan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi melakukan penambangan ilegal karena bisa merusak lingkungan,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kampar Kiri dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.

Selain penegakan hukum, kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung, terutama di kawasan sungai yang memiliki fungsi ekologis dan mendukung potensi pariwisata daerah.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga upaya perlindungan lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan.