KPU Kampar dan Kejari Kampar Teken Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum dan Sinergi Kelembagaan

Rabu, 14 Oktober 2026

KAMPAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menghadapi tahapan maupun non-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra bersama seluruh anggota KPU, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, para kepala subbagian (Kasubbag), serta jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Kampar.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andre Antonius, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi ataupun kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan bentuk penguatan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.

Menurut Andi Putra, kerja sama tersebut memiliki arti penting bagi KPU Kabupaten Kampar, terutama dalam menghadapi berbagai agenda kepemiluan, baik pada tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pilkada.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi atau kegiatan seremonial, melainkan menjadi penguatan komitmen kita bersama untuk melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Putra.

Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, koordinasi antara KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar dapat semakin kuat. Selain itu, KPU diharapkan memperoleh dukungan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kampar atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Ia menyambut baik langkah KPU Kampar dalam membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, sekaligus memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi dalam menyukseskan agenda Pemilu dan Pilkada, baik pada tahapan maupun non-tahapan.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama melalui fungsi dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Kampar.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kampar. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasi Datun, Andre Antonius, S.H., M.H.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran KPU Kabupaten Kampar mengenai peran, kewenangan, serta bentuk dukungan hukum yang dapat diberikan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu jajaran KPU dalam menjalankan tugas secara lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan kelembagaan.

Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar berkomitmen untuk terus membangun sinergi serta kolaborasi secara berkelanjutan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta menunjang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.