Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, Diduga Hendak Transaksi Sabu!

Kamis, 10 September 2026

KAMPAR KIRI, RIAU — Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, AS (30), seorang pria, dan RU (29), seorang wanita, diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua terduga pelaku diduga bekerja di salah satu warung remang-remang yang berada di wilayah Kenegerian Lipat Kain. Namun, terkait pekerjaan maupun keterlibatan keduanya dengan tempat tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar.

"Benar, kedua pelaku mengaku hanya berteman dan diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan, dari keduanya ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kompol Zuhri Siregar.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink dan memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

"Tim kemudian menghampiri kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Zuhri.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AN.

"Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya," katanya.

Namun, saat petugas tiba, AN diduga telah mengetahui kedatangan Tim Opsnal sehingga berhasil melarikan diri sebelum diamankan.

Sementara AS dan RU beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk hasil tes urine, keduanya positif mengandung narkoba," ungkap Kompol Zuhri Siregar.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

"Keduanya saat ini masih menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kompol Zuhri Siregar.