
PELALAWAN, RIAU — Perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan memasuki babak penting. Namun, di tengah besarnya perkara yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah, proses persidangan justru disorot karena sejumlah persoalan teknis dan koordinasi.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada para pelaku yang kini duduk sebagai terdakwa. Aparat penegak hukum didesak membongkar seluruh mata rantai perdagangan, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penadah, perantara hingga penerima keuntungan dari perdagangan gading.
Kasus ini bermula dari pengungkapan kematian gajah sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tepatnya Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam penyidikan Polda Riau, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam 11 berkas perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Koalisi menyebut hasil penyidikan mengindikasikan jaringan tersebut diduga telah memburu sedikitnya sembilan ekor gajah sumatera sepanjang 2024–2026 dengan tujuan mengambil dan memperdagangkan gadingnya.
Barang bukti yang diamankan juga bukan perkara kecil. Penyidik menemukan enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading, senjata api dan ratusan amunisi, tengkorak serta tulang gajah.
Lebih jauh, terdapat sedikitnya 34 transaksi keuangan dengan nilai sekitar Rp1,872 miliar.
Sejumlah aset juga disebut telah diamankan, antara lain uang tunai sekitar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset.
Perkara Besar, Persidangan Justru Tersendat
Besarnya konstruksi perkara tersebut membuat Koalisi mempertanyakan keseriusan dan kesiapan seluruh pihak dalam proses persidangan.
Dalam pemantauan sidang 18 Agustus 2026, dari delapan Penuntut Umum yang ditugaskan, hanya dua orang yang disebut hadir.
Pada hari yang sama, agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Jamil alias Jamil Bin Sabtu (44) tidak dapat dilaksanakan. Jamil disebut tidak berada di Pengadilan Negeri Pelalawan karena tertinggal di Rutan Pekanbaru.
Persidangan akhirnya ditunda.
Masalah serupa kembali mencuat pada 1 September 2026.
Ketika agenda persidangan Jamil akan dimulai, Majelis Hakim menanyakan keberadaan terdakwa kepada Penuntut Umum. Namun, PU disebut tidak dapat memastikan keberadaan Jamil di ruang sidang.
Majelis Hakim kemudian kembali menunda persidangan.
Ironisnya, menurut Koalisi, setelah seluruh agenda persidangan selesai, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H.
Dalam konfirmasi tersebut, Eka disebut menjelaskan bahwa Jamil sebenarnya sudah berada di ruang sidang, namun surat dakwaannya tertinggal.
Bahkan, Eka kemudian menunjuk seorang tahanan yang mengenakan peci cokelat dan menanyakan identitasnya. Tahanan tersebut mengaku sebagai Jamil dan kemudian dikonfirmasi oleh Kajari.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi identitas, pencatatan kehadiran terdakwa serta koordinasi antara Rutan, Kejaksaan dan pihak terkait dalam pelaksanaan persidangan.
Koalisi juga menyebut terdapat indikasi persoalan administratif terkait data Jamil dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan, yang diduga menyebabkan namanya tidak tercantum dalam daftar tahanan yang harus dijemput dari Rutan Pekanbaru.
Bukan Hanya Terdakwa, Saksi Polda Riau Juga Tak Hadir
Persoalan koordinasi ternyata tidak berhenti pada terdakwa.
Dalam persidangan 1 September 2026, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau juga kembali tertunda karena saksi tidak hadir.
Bagi Koalisi, rangkaian kejadian tersebut patut dievaluasi. Sebab, perkara yang tengah berjalan bukan perkara biasa, melainkan dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi yang memiliki indikasi jaringan perdagangan lintas wilayah dan aliran dana bernilai miliaran rupiah.
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, menegaskan perkara tersebut diduga merupakan kejahatan terorganisir.
“Kejahatan yang disidangkan kali ini adalah kejahatan terorganisir yang mengungkap kasus mulai dari aktor lapangan sampai penjualnya.”
Yuliantony menyayangkan apabila proses penegakan hukum terhambat oleh persoalan teknis yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
Menurutnya, perkara ini justru dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar apabila prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Jejak Jaringan Membentang dari Pelalawan hingga Pulau Jawa
Daftar terdakwa dalam 11 perkara menunjukkan dugaan rantai kejahatan yang tidak berhenti di lokasi perburuan.
Rito Armanda (31) disebut berperan sebagai pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api.
Fadly alias Fad Bin Hariyanto (62) disebut sebagai pemodal, perekrut pemburu, penadah gading serta pemasok amunisi. Ia juga disebut pernah tersangkut perkara perburuan gajah pada 2015.
Sementara Hermansyah Yunus alias Herman (74) disebut berperan sebagai penadah gading dan perantara transaksi di Sumatera Barat.
Ada pula terdakwa yang disebut berperan sebagai kurir pengiriman kargo gading dari Bandara Minangkabau, perantara transaksi pipa gading di Solo, hingga pihak yang disebut menjadi bos dan perantara jaringan gading di Surabaya.
Rantai tersebut juga disebut menjangkau Sidoarjo dan Kudus.
Sementara dua terdakwa lainnya, Sulaiman alias Leman dan Lukas, disebut sebagai perantara dan penjual senjata api kepada Rito Armanda.
Adapun Samsul alias Isul disebut sebagai penunjuk jalan sekaligus pemilik senjata api rakitan yang ditangkap di Desa Bagan Limau, Pelalawan.
Sedangkan Jamil alias Jamil Bin Sabtu disebut sebagai eksekutor penembakan gajah yang ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan.
Seluruh peran tersebut merupakan keterangan sebagaimana disampaikan dalam materi Koalisi Untuk Gajah Pelalawan dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Rp1,872 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Angka Rp1,872 miliar dari 34 transaksi keuangan menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Koalisi mendesak aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan jaringan, siapa yang menjadi penadah, siapa yang menerima keuntungan dan ke mana uang hasil perdagangan tersebut mengalir.
Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta penggunaan hasil kejahatan untuk memperoleh atau membiayai aset lainnya.
Jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan, Koalisi menilai mata rantai utama perdagangan gading berpotensi tidak pernah tersentuh.
Gajah Mati, Jangan Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyebut kasus Pelalawan sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keseriusan negara melindungi satwa terancam punah.
“Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka.”
Menurutnya, membunuh gajah tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.
Sementara Aktivis sekaligus Founder For Gajah Rahman, Fitriani Dwi Kurniasari, menegaskan perkara sebesar ini harus ditangani secara serius di seluruh tahapan hukum.
“Keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum, terutama di persidangan karena ini menjadi penentu efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Empat Desakan: Bongkar Jaringan, Buka Perkara
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan kemudian menyampaikan empat tuntutan utama:
Pertama, mendesak Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Polda Riau memperkuat koordinasi serta memastikan persidangan berjalan tertib, efektif dan sesuai hukum acara pidana.
Kedua, mendesak aparat mengusut perkara hingga ke jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk menelusuri aliran keuntungan, dugaan pencucian uang dan penggunaan hasil kejahatan untuk memperoleh aset.
Ketiga, meminta proses persidangan dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik.
Keempat, meminta aparat memperhitungkan bukan hanya aspek pidana, tetapi juga kerugian ekologis, budaya dan potensi genetik akibat hilangnya gajah sumatera dari ekosistem.
Bagi Koalisi, perkara ini menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan besar:
Apakah hukum hanya akan berhenti pada orang-orang yang ditangkap, atau benar-benar membongkar jaringan perdagangan gading yang berada di belakang perburuan gajah?
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyatakan akan terus memantau persidangan dan mendorong agar proses hukum berlangsung transparan, akuntabel serta mampu memberikan efek jera terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi.