Dampingi Kapolres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Kasat Reskrim: 4 Pelaku Diamankan, 17 Hektare Lahan Terbakar

Senin, 31 Agustus 2026

BANGKINANG — Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mendampingi Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kampar berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Tambang. Dari sejumlah kasus yang ditangani selama tiga bulan terakhir, kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 17 hektare lahan terbakar.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kampar dan didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan ancaman Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki titik rawan kebakaran.

“Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” ujar Kapolres.

Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat hingga fasilitas umum.

“Akibatnya 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pemadaman dilakukan bersama tim gabungan. Meskipun api telah berhasil dikendalikan, personel masih melakukan patroli untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

“Berkat usaha tim gabungan, akhirnya berhasil kita padamkan. Hingga saat ini api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya terlibat dalam kasus kebakaran yang terjadi akibat kelalaian saat melakukan aktivitas pembakaran.

Kasat Reskrim menyebut, pelaku berinisial S, yang merupakan mantan guru, serta Z, penjaga sekolah, berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Selain itu, terdapat pelaku berinisial N yang menyebabkan sekitar 15 hektare lahan terbakar akibat api yang tidak terkendali.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar,” terang AKP I Gede.

Kasat Reskrim menegaskan, kelalaian dalam menggunakan api untuk membersihkan lahan tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan.

Selain kasus tersebut, Polsek Tambang juga menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026).

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, dalam kasus tersebut seorang penjaga sekolah berinisial R diamankan setelah api yang berasal dari pembakaran sampah di lingkungan sekolah merambat ke lahan di sekitarnya.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi dan api merambat ke lahan sebelahnya,” ujar Aulia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa pembakaran sampah tersebut dilakukan oleh R.

Dalam penanganan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan mancis.

Polres Kampar menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai rawan Karhutla, termasuk Siak Hulu dan Tapung. Di wilayah tersebut, petugas disebut berhasil melakukan pencegahan secara cepat sehingga api tidak meluas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP, sesuai konstruksi perkara masing-masing.