AY Alias NM: Dari Dugaan Jual-Beli Lahan SM Rimbang Baling hingga 37 Butir Diduga Ekstasi

Selasa, 11 Agustus 2026

KAMPAR KIRI, RIAU – Sosok AY alias NM (48) kini menjadi sorotan setelah penanganan perkara dugaan kehutanan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling berkembang ke persoalan lain.

Saat menjalani pemeriksaan terkait perkara kehutanan, AY disebut kedapatan membawa 37 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut ditemukan dalam dua lokasi, yakni satu butir dari saku celana AY dan 36 butir lainnya dari dalam mobil Suzuki Baleno warna putih yang digunakannya.

Temuan tersebut sebelumnya telah diberitakan KalimatRepublik.com. Baca pemberitaan sebelumnya terkait temuan 37 butir diduga ekstasi

Persoalan kemudian menjadi semakin menarik perhatian karena AY diketahui merupakan pengelola sebuah cafe remang-remang di wilayah Kenegerian Lipat Kain.

Pengelola Cafe, Puluhan Pil Diduga Ekstasi Ditemukan

Informasi yang dihimpun menyebutkan AY merupakan pihak yang mengelola dan menjalankan operasional Cafe Katiput, yang disebut merupakan milik seseorang bernama Kateput dan dikontrakkan kepada AY.

Status AY sebagai pengelola tempat usaha tersebut menjadi perhatian publik setelah dirinya diamankan dengan puluhan pil yang diduga ekstasi.

Meski demikian, temuan barang bukti tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Cafe Katiput menjadi lokasi peredaran narkotika ataupun bahwa pemilik cafe terlibat dalam perkara tersebut.

Hal itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Namun, masyarakat menilai temuan 37 butir pil yang diduga ekstasi menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih luas terhadap kemungkinan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan di Kenegerian Lipat Kain.

Publik meminta aparat tidak hanya mengejar orang yang membawa atau menyimpan barang, tetapi juga mengungkap asal barang, pemasok, jaringan distribusi dan pihak yang diduga menjadi penerima.

Dugaan Peredaran Narkotika Jadi Perhatian

Keberadaan sejumlah cafe dan warung yang dikenal masyarakat sebagai tempat hiburan malam di wilayah Kenegerian Lipat Kain selama ini juga menjadi perhatian.

Dengan adanya temuan puluhan pil yang diduga ekstasi dari seseorang yang diketahui mengelola tempat usaha hiburan, masyarakat meminta aparat melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

Namun, setiap dugaan peredaran narkotika harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Artinya, tidak semua cafe atau tempat hiburan dapat dicap sebagai lokasi peredaran narkotika hanya berdasarkan asumsi atau keberadaan seseorang yang terlibat perkara narkotika.

Suzuki Baleno dan Asal-usul Harta AY Ikut Disorot

Sorotan publik kemudian bergeser kepada kendaraan yang digunakan AY, yakni Suzuki Baleno warna putih.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan hasil aktivitas jual-beli lahan di kawasan SM Bukit Rimbang Baling.

Dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum.

Karena itu, masyarakat meminta aparat berwenang melakukan pendalaman apabila terdapat bukti awal yang cukup, termasuk menelusuri asal-usul dana pembelian kendaraan serta sumber harta kekayaan AY alias NM.

Pertanyaan publik sederhana: apakah aset tersebut diperoleh dari sumber penghasilan yang sah atau terdapat kaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya hanya dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan dan penelusuran aparat yang berwenang.

AY Disebut-sebut Aktor Utama Dugaan Jual-Beli Lahan

Sorotan terhadap AY semakin kuat karena sejumlah informasi masyarakat menyebut dirinya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas jual-beli atau penguasaan lahan di kawasan SM Bukit Rimbang Baling.

Bahkan, AY disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam aktivitas tersebut.

Namun, tudingan itu masih merupakan informasi masyarakat yang harus diverifikasi.

Jika benar terjadi transaksi lahan di dalam kawasan konservasi, maka penegak hukum perlu mengungkap secara terang:

  • Siapa pihak yang menawarkan atau menjual lahan;
  • Siapa pihak yang membeli atau menguasai;
  • Siapa yang menjadi perantara;
  • Bagaimana transaksi dilakukan;
  • Berapa nilai transaksi;
  • Ke mana aliran uang tersebut;
  • Dan siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan.

Pendalaman tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada persoalan permukaan.

Publik Minta Aset dan Aliran Dana Ditelusuri

Masyarakat juga mendorong aparat untuk tidak hanya melihat aset AY secara terpisah.

Jika terdapat dugaan bahwa harta kekayaan tertentu diperoleh dari aktivitas ilegal, maka asal-usul aset dan aliran dana menjadi bagian penting untuk ditelusuri sesuai kewenangan hukum.

Tidak hanya Suzuki Baleno, tetapi juga aset lain yang relevan dengan dugaan perkara perlu ditelusuri apabila terdapat dasar dan bukti awal.

Langkah tersebut bukan berarti menyatakan seluruh harta kekayaan AY berasal dari aktivitas ilegal.

Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian: mana aset yang memiliki sumber perolehan sah dan mana yang, jika terbukti, memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dua Persoalan Besar Menunggu Jawaban

Kasus AY alias NM kini memunculkan sedikitnya dua persoalan yang menjadi perhatian publik.

Pertama, dugaan aktivitas jual-beli atau penguasaan lahan di kawasan SM Bukit Rimbang Baling.

Kedua, temuan 37 butir pil yang diduga ekstasi ketika AY menjalani pemeriksaan perkara kehutanan.

Kedua persoalan tersebut memiliki pembuktian hukum yang berbeda. Namun, masyarakat meminta aparat menanganinya secara serius, transparan dan profesional.

Jika dalam penyidikan ditemukan keterkaitan antara aset, aliran dana dan dugaan aktivitas kehutanan, maka fakta tersebut harus diungkap berdasarkan alat bukti.

Begitu pula apabila 37 butir pil tersebut terbukti merupakan narkotika, penyidik diharapkan tidak berhenti pada AY, tetapi menelusuri rantai pasokan hingga jaringan di belakangnya.

Aparat Diminta Bongkar hingga ke Aktor dan Aliran Uang

Publik kini menunggu langkah konkret aparat.

Bukan sekadar siapa yang ditangkap, tetapi siapa yang mengatur, siapa yang menikmati keuntungan, dari mana uang berasal, ke mana uang mengalir, dan siapa saja yang terlibat.

Jika dugaan jual-beli lahan kawasan konservasi terbukti, maka masyarakat berharap penanganannya menyentuh seluruh mata rantai.

Demikian pula dalam perkara narkotika, pengungkapan 37 butir pil yang diduga ekstasi diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas.

Pada akhirnya, fakta hukum akan menjadi penentu.

AY alias NM tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KalimatRepublik.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada AY alias NM, pemilik Cafe Katiput, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Redaksi KalimatRepublik.com