
KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Kebakaran fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tidak hanya menyisakan persoalan mengenai penyebab kebakaran dan kerugian yang ditaksir hampir Rp800 juta.
Di balik insiden tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola, pemanfaatan, pengawasan dan pemeliharaan fasilitas PLTS, terutama setelah adanya keterangan bahwa jaringan WiFi di desa tersebut tersambung dengan sistem listrik PLTS.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah Pj. Kepala Desa Dua Sepakat, Sopian Hadi, memberikan klarifikasi bahwa pihak WiFi memang tersambung dengan PLTS, namun menurutnya tidak memiliki kaitan dengan rumah penyimpanan baterai dan peralatan yang terbakar.
“Pihak WiFi yang tersambung ke PLTS tersebut, itu tidak ada kaitan ke dalam rumah tersebut,” ujar Sopian.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru: jika jaringan WiFi memang mendapatkan suplai atau terhubung dengan sistem kelistrikan PLTS, bagaimana mekanisme pemanfaatannya dan siapa yang memberikan kewenangan?
Siapa Koordinator WiFi Desa?
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah mengenai siapa sebenarnya pengelola atau koordinator jaringan WiFi yang terhubung dengan fasilitas PLTS tersebut.
Apakah jaringan WiFi tersebut merupakan program resmi pemerintah desa? Apakah dikelola oleh kelompok masyarakat? Atau terdapat pihak tertentu yang diberikan kewenangan untuk mengoperasikannya?
Hal ini menjadi penting karena berdasarkan keterangan Eks. Kepala Desa Dua Sepakat, Andri, PLTS tersebut pada masa jabatannya sudah mengalami kendala.
Andri menyebut panel-panel dan baterai telah mulai melemah serta fasilitas tersebut sudah lama tidak digunakan secara penuh.
“Itu sudah lama tidak dipakai, hanya dipakai buat WiFi,” kata Andri.
Jika benar demikian, publik berhak mengetahui dasar penggunaan fasilitas PLTS untuk kebutuhan WiFi, termasuk siapa yang menginisiasi, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengoperasikan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap instalasi kelistrikannya.
Bagaimana WiFi Bisa Terhubung dengan Jaringan PLTS?
Pertanyaan berikutnya menyangkut aspek teknis dan administratif.
Bagaimana jaringan WiFi dapat terhubung dengan sistem kelistrikan PLTS desa?
Apakah terdapat instalasi khusus yang memang sejak awal dirancang untuk menyuplai jaringan WiFi? Ataukah terdapat perubahan atau penambahan instalasi setelah PLTS dibangun?
Jika terdapat penambahan instalasi, perlu diketahui pula siapa yang melakukan pemasangan, siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut dan apakah terdapat pemeriksaan kelayakan teknis setelah pemasangan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena kebakaran justru terjadi pada rumah yang menyimpan baterai dan peralatan PLTS.
Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar, berdasarkan laporan yang diterimanya menyebut penyebab awal kebakaran diduga akibat korsleting pada jaringan listrik di rumah PLTS.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.
Apakah PLTS Memiliki Tim Perawatan?
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah sistem pemeliharaan fasilitas PLTS.
Camat Bustamar menyebut bahwa pengelola dan pengawas fasilitas PLTS adalah pemerintah desa yang menunjuk kelompok pengelola.
Namun, publik perlu mengetahui lebih jauh: apakah kelompok pengelola tersebut memiliki tim teknis atau tenaga khusus yang secara rutin melakukan perawatan panel, baterai, kabel, inverter dan perangkat kelistrikan lainnya?
Sebab, Andri sebelumnya menyampaikan bahwa pada masa jabatannya panel dan baterai PLTS sudah mulai melemah.
Jika kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, maka perlu diketahui apakah pernah dilakukan:
Jika Aset Pemerintah, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Apabila fasilitas PLTS tersebut merupakan aset pemerintah daerah atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah, status aset dan mekanisme pengelolaannya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah aset tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kampar? Apakah sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Dua Sepakat? Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan setelah aset tersebut diserahkan?
Pertanyaan ini penting karena status kepemilikan aset berbeda dengan kewenangan pengelolaan.
Jika aset milik pemerintah daerah tetapi pengelolaannya berada di desa, harus jelas siapa yang memiliki kewajiban melakukan perawatan, menyediakan anggaran pemeliharaan, melakukan pemeriksaan teknis dan memastikan fasilitas tetap laik digunakan.
Tidak Ada Laporan Pengalihan ke Pengelola WiFi
Camat Bustamar sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan mengenai adanya pengalihan pengawasan atau kontrol PLTS kepada pengelola WiFi Desa.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan administratif yang patut dijawab: jika memang terdapat pemanfaatan listrik PLTS untuk jaringan WiFi, atas dasar apa pemanfaatan tersebut dilakukan dan siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah pemanfaatan tersebut tercantum dalam dokumen pengelolaan PLTS? Apakah ada berita acara, surat keputusan, kesepakatan atau dokumen lain yang mengatur penggunaan listrik PLTS untuk jaringan WiFi?
Jangan Sampai Kebakaran Menutup Persoalan Tata Kelola
Kebakaran PLTS Desa Dua Sepakat seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah musibah kebakaran.
Dengan adanya informasi mengenai PLTS yang sudah mengalami penurunan kondisi, pemanfaatan listrik untuk jaringan WiFi, tidak adanya laporan pengalihan pengawasan kepada pengelola WiFi, serta dugaan korsleting, terdapat sejumlah aspek tata kelola yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemerintah desa telah menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Camat juga menyebut persoalan kerugian hampir Rp800 juta dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan penegak hukum dan dinas terkait.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak hanya berhenti pada dari mana api berasal, tetapi juga menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dikelola sebelum kebakaran terjadi.
Publik berhak mendapatkan jawaban:
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu, melainkan menjadi bagian dari kebutuhan transparansi setelah fasilitas publik dengan nilai kerugian yang ditaksir hampir Rp800 juta terbakar.
Redaksi KalimatRepublik.com membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Dua Sepakat, pengelola PLTS, pengelola/koordinator WiFi, Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Kampar maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status aset, mekanisme pengelolaan, pemanfaatan jaringan listrik PLTS dan sistem pemeliharaan fasilitas tersebut.