
KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Peristiwa kebakaran fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) pagi, mendapat klarifikasi dari sejumlah pihak.
Kebakaran menghanguskan rumah fasilitas PLTS yang menjadi tempat penyimpanan baterai/aki dan sejumlah peralatan pendukung. Kerugian sementara sebelumnya ditaksir hampir Rp800 juta, namun nilai tersebut masih menunggu pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Eks Kades Andri: PLTS Sudah Lama Mengalami Kendala
Andri, Eks. Kepala Desa Dua Sepakat, menjelaskan bahwa persoalan teknis pada PLTS tersebut sebenarnya sudah mulai muncul ketika dirinya masih menjabat.
Menurut Andri, panel-panel surya dan baterai pada fasilitas tersebut sudah mengalami penurunan kondisi.
“Di masa periode jabatan kita, PLTS tersebut juga sudah mulai ada kendala. Panel-panel dan baterai pun sudah mulai melemah,” ujar Andri.
Ia mengatakan, PLTS tersebut sudah lama tidak digunakan secara penuh dan hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan WiFi.
“Itu sudah lama tidak dipakai, hanya dipakai buat WiFi,” katanya.
Terkait keberadaan pihak yang bertugas melakukan pengawasan atau pengontrolan PLTS, Andri menyatakan bahwa selama masa jabatannya tidak terdapat pelaksana khusus di bawahnya.
“Untuk pengontrol sebagai pelaksana di bawah, itu memang tidak ada. Entah jika ada di zaman periode jabatan sebelum saya,” jelasnya.
Andri juga menegaskan dirinya sudah tidak lagi aktif di desa setelah masa jabatannya berakhir.
“Sejak habis periode jabatan, sudah hampir dua bulan saya tidak ke desa lagi,” ungkapnya.
Pj Kades: Api Diduga Berasal dari Rumah Penyimpanan Baterai
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Dua Sepakat, Sopian Hadi, mengatakan pihak desa mengetahui kejadian tersebut sekitar waktu subuh.
“Itu kejadian diketahui sekitar subuh tadi, entah apa penyebabnya kami pun tidak mengetahui, kami tahunya asap sudah mengepul pekat di udara,” kata Sopian.
Menurut informasi awal yang diterima pemerintah desa, titik kebakaran diduga berasal dari rumah penyimpanan baterai dan peralatan PLTS.
“Titik kebakaran awal diduga berasal dari rumah penyimpanan baterai dan peralatan fungsinya,” jelasnya.
Sopian juga memberikan klarifikasi terkait pihak WiFi yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Pihak WiFi yang tersambung ke PLTS tersebut, itu tidak ada kaitan ke dalam rumah tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Pj. Kepala Desa, koneksi jaringan WiFi dengan sistem PLTS tidak berarti pihak WiFi memiliki keterkaitan dengan rumah penyimpanan baterai dan peralatan yang terbakar.
Pemdes Sudah Koordinasi dengan Kecamatan
Sopian menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Dua Sepakat telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Kampar Kiri Hulu terkait insiden tersebut.
“Kami pihak desa sudah lakukan koordinasi dengan Kecamatan, dan kita akan sampaikan laporan atas insiden musibah tersebut kepada Pemerintahan Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Pihak desa juga telah meminta perangkat pemerintahan desa untuk menyelamatkan peralatan yang masih dapat digunakan.
“Kepada perangkat di pemerintahan desa, kita sudah minta untuk menyelamatkan peralatan yang masih bisa diselamatkan. Agar nanti jika bisa digunakan, kita gunakan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Sopian.
Camat: Pj Kades Sudah Melapor Resmi Pukul 08.00 WIB
Sementara itu, Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan insiden tersebut.
Bustamar menyebut Pj. Kepala Desa Dua Sepakat, Sopian Hadi, telah menyampaikan laporan resmi mengenai kejadian tersebut pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut laporan yang diterima pihak kecamatan, kebakaran terjadi di rumah fasilitas PLTS Desa Dua Sepakat pada Minggu pagi.
“Api muncul di dalam rumah tempat peralatan dan aki PLTS,” demikian kronologi yang disampaikan kepada pihak kecamatan.
Camat Sebut Dugaan Awal Korsleting
Berbeda dengan informasi awal yang masih belum mengetahui penyebab kebakaran, pihak kecamatan kini menyebut terdapat dugaan awal kebakaran disebabkan korsleting pada jaringan listrik di rumah PLTS.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab sebenarnya.
“Penyebab kebakaran diduga karena adanya korsleting pada jaringan listrik di rumah PLTS,” jelas Bustamar.
Dengan demikian, dugaan korsleting belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pengelolaan PLTS Disebut Berada di Bawah Pemerintah Desa
Bustamar juga memberikan klarifikasi mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas PLTS.
Menurutnya, pengelola dan pengawas fasilitas PLTS adalah Pemerintah Desa yang menunjuk kelompok pengelola.
Terkait informasi mengenai dugaan pengalihan pengawasan kepada pengelola WiFi Desa, Bustamar menyatakan pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan mengenai hal tersebut.
“Sampai saat ini kami tidak pernah menerima laporan terkait adanya pengalihan pengawasan/kontrol PLTS ke pengelola WiFi Desa,” kata Bustamar.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa berdasarkan data yang diterima pihak kecamatan, kewenangan pengelolaan PLTS tetap berada pada pemerintah desa melalui kelompok pengelola yang ditunjuk.
Kerugian Hampir Rp800 Juta Akan Dapat Diperiksa
Mengenai taksiran kerugian yang diperkirakan hampir Rp800 juta, Camat Kampar Kiri Hulu mengatakan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak yang berwenang.
Menurut Bustamar, sesuai mekanisme yang berlaku, dugaan kerugian tersebut dapat diinvestigasi oleh penegak hukum maupun dinas terkait.
“Terkait dengan dugaan kerugian yang diperkirakan hampir Rp800 juta, sesuai alurnya bisa diinvestigasi oleh pihak penegak hukum dan dinas terkait,” ujarnya.
Bustamar juga mengatakan pihak kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus meminta pertanggungjawaban terkait fasilitas PLTS tersebut.
“Untuk hal ini, kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan memeriksa dan meminta pertanggungjawaban fasilitas PLTS,” jelasnya.
Laporan Resmi Diteruskan ke Bupati Kampar
Terkait penanganan lebih lanjut, Bustamar mengatakan pihak kecamatan telah menginstruksikan Pj. Kepala Desa Dua Sepakat untuk membuat laporan resmi kepada Bupati Kampar.
Langkah tersebut dilakukan agar insiden kebakaran fasilitas PLTS dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme pemerintahan.
Dengan adanya laporan resmi, pemerintah diharapkan dapat melakukan inventarisasi aset, pemeriksaan kondisi fasilitas, penghitungan kerugian, serta memastikan penyebab kebakaran secara teknis.
Klarifikasi Membuka Ruang Pemeriksaan Lebih Lanjut
Dari keterangan ketiga pihak tersebut, terdapat beberapa hal yang kini semakin jelas. Andri menyebut PLTS telah mengalami kendala dan penurunan kondisi sejak masa jabatannya, sementara Sopian menyatakan pihak WiFi tidak berkaitan dengan rumah penyimpanan baterai dan peralatan yang terbakar.
Di sisi lain, Camat Bustamar menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima kecamatan, pengelolaan dan pengawasan PLTS berada pada Pemerintah Desa melalui kelompok pengelola yang ditunjuk, serta pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan mengenai pengalihan kontrol kepada pengelola WiFi Desa.
Sementara dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting jaringan listrik, namun hal tersebut masih membutuhkan pemeriksaan teknis.
Adapun nilai kerugian yang disebut hampir Rp800 juta juga masih harus diverifikasi melalui inventarisasi resmi.
Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut menjadi penting untuk memastikan penyebab kebakaran, kondisi teknis PLTS sebelum insiden, riwayat pemeliharaan, pihak yang ditunjuk sebagai pengelola, serta nilai kerugian sebenarnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan dan pemeriksaan terhadap fasilitas PLTS Desa Dua Sepakat berdasarkan keterangan resmi pihak-pihak terkait.