
Istimewa/Ils.
KAMPAR KIRI, RIAU – Dugaan kasus deforestasi di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pria berinisial AIG, yang disebut sebagai Kepala Kampung Pematang Panjang atau Kepala Dusun Binaan Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diduga diamankan dan ditahan aparat kepolisian usai menjalani pemeriksaan di Polsek Kampar Kiri, jajaran Polres Kampar.
Penahanan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (07/08/2026), belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkara yang menjadi dasar pemeriksaan maupun penahanan terhadap AIG.
Menurut informasi yang disampaikan MHD. Indra Safutra, penanganan dugaan tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan deforestasi di kawasan konservasi tersebut kini telah berada dalam penanganan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.
Ia menyebutkan bahwa perkara yang sedang didalami tidak hanya berkaitan dengan dugaan kebakaran hutan, tetapi juga mengarah pada dugaan perambahan kawasan konservasi, pembukaan lahan secara ilegal, hingga dugaan praktik jual beli kawasan hutan. Menurutnya, seluruh rangkaian dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan konservasi.
Di sisi lain, informasi yang diterima Redaksi menyebutkan bahwa AIG menjalani pemeriksaan bersama seorang rekannya. Dalam proses tersebut, aparat diduga menemukan beberapa butir narkotika yang diduga berjenis ekstasi (Inex) dari rekan AIG. Meski demikian, hingga kini Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi mengenai kepemilikan barang bukti, jenis dan jumlah barang yang diamankan, maupun status hukum masing-masing pihak yang diperiksa.
Saat dikonfirmasi Redaksi, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara. Ia hanya mengarahkan agar seluruh konfirmasi dilakukan kepada Polres Kampar sebagai satu pintu penyampaian informasi kepada media.
"Konfirmasi ke Polres Kampar saja, satu pintu," ujar Kompol Rusyandi Zuhri Siregar saat dihubungi Redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kampar maupun Gakkum Kehutanan yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara penahanan AIG dengan penyidikan dugaan deforestasi di kawasan konservasi tersebut. Demikian pula, belum ada penjelasan resmi mengenai kaitan antara dugaan temuan narkotika dari rekan AIG dengan perkara yang sedang ditangani.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Kampar, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk dugaan deforestasi, perambahan kawasan konservasi, serta informasi mengenai temuan narkotika tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Tim)