
Kalimat Republik || Simalungun — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menindaklanjuti laporan masyarakat Dusun II Panriahan Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, terkait persoalan status lahan yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran terkait, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Penrad menegaskan bahwa penyelesaian persoalan reforma agraria harus berpedoman pada aturan yang berlaku serta memastikan masyarakat menjadi pihak yang memperoleh hak atas tanah.
Persoalan Pondok Buluh sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Pdt. Penrad Siagian terkait adanya ancaman pengosongan lahan dan pemasangan plang milik PT Taman Mandiri di kawasan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Penrad menjelaskan, berdasarkan ketentuan reforma agraria, masyarakat merupakan subjek utama penerima manfaat, bukan pemerintah maupun perusahaan.
Hal itu, kata dia, juga telah ditegaskan dalam pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI pada 17 Juni 2026 lalu.
“Objek TORA itu jelas bukan pemerintah maupun perusahaan. Objek TORA itu subjeknya adalah masyarakat. Itu juga sudah ditegaskan Wakil Menteri ATR/BPN saat RDP di DPD RI yang turut dihadiri perwakilan Pemkab Simalungun,” ujar Penrad dalam keterangannya.
Menurut Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) ini, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang dan regulasi yang harus menjadi prinsip dalam penyelesaian persoalan lahan di Pondok Buluh.
“Ini soal undang-undang, soal regulasi. Karena itu saya pikir, itu menjadi prinsip,” katanya.
Penrad mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengosongan lahan yang telah mereka tempati sejak 1994. Masyarakat juga telah mengusulkan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria sejak 2018.
Setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan, lahan itu menjadi objek landreform yang secara aturan diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, muncul persoalan setelah adanya pengelolaan oleh pihak lain yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Kalau sudah lepas bebas atau dilepaskan kemudian menjadi putih, maka tidak ada lagi urusan itu menjadi hak kelola. Batasan konstitusionalnya kemudian masyarakat punya hak,” tegas Penrad.
Ia mengatakan, hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanah yang prosesnya telah berjalan melalui reforma agraria.
“Yang sekarang terpenting kita jalankan bahwasanya masyarakat memiliki hak atas tanahnya dan proses itu sudah terjadi, sudah ditorakan, maka sudah dialihfungsikan kegunaannya,” ujarnya.
Penrad meminta seluruh pihak mendukung pelaksanaan aturan reforma agraria serta membantu memfasilitasi masyarakat agar memperoleh kepastian hak atas tanah.
“Kita dukung saja undang-undang yang berlaku sekarang, kemudian membantu dan memfasilitasi masyarakat untuk memiliki itu,” katanya.
Meski demikian, Penrad mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan memastikan verifikasi objek dan subjek reforma agraria berjalan dengan baik. Langkah tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik di kemudian hari.
“Seperti yang diperingati Pak Sekda, yang paling penting jangan nanti kemudian menimbulkan konflik di kemudian hari. Maka verifikasi objek dan verifikasi subjek itu sangat penting untuk dikawal,” jelasnya.
Penrad menyebut, dalam RDPU BAP DPD RI sebelumnya, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan telah memberikan penjelasan terkait status kawasan Pondok Buluh. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan maupun kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
“Yang penting bagi saya, perubahan-perubahan kebijakan atau kelalaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, jangan menjadikan rakyat menjadi korban. Itu prinsip bagi kita,” pungkas Penrad.