
Ilustrasi/Ist.
PEKANBARU, RIAU – Polemik mengenai kawasan Pematang Panjang yang berada di dalam dan sekitar Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan berinisial FY diduga menyebut nama Edi Basri, Anggota DPRD Provinsi Riau sekaligus Ketua Komisi III DPRD Riau.
Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan karena nama seorang pejabat publik dikaitkan dengan persoalan yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi sorotan masyarakat.
Menindaklanjuti video tersebut, KalimatRepublik.com melakukan konfirmasi kepada Edi Basri, Kamis sore (30/07/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa FY sebelumnya pernah menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp.
"Memang yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp, dan mengatakan jalan rusak dan adanya anak-anak sekolah yang melewati jalan tersebut," ujar Edi Basri.
Menurutnya, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan kepada Kepala Desa Kuntu.
"Kami sudah tanya kepada Kepala Desa Kuntu, mereka bilang jalan tersebut sudah diperbaiki PT RAPP."
Meski demikian, Edi Basri menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan akses menuju sekolah.
"Namun apapun polemiknya di sana (Pematang Panjang), kita tetap memberikan perhatian adanya anak bangsa di sana. Itulah Gerindra!" tegasnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik. Semua pihak tentu sepakat bahwa kepentingan pendidikan dan keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, ruas jalan yang menjadi polemik dinilai tidak mengalami hambatan berarti terhadap aktivitas anak-anak menuju sekolah.
Di sisi lain, publik juga menyoroti adanya dokumen surat kuasa dan nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diperlihatkan kepada publik oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tujuan kerja sama berkaitan dengan mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit.
Substansi tersebut memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan narasi yang berkembang belakangan, yaitu bahwa pembukaan akses jalan dilakukan semata-mata demi kepentingan pendidikan dan masyarakat.
KalimatRepublik.com dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mengungkap berbagai perkembangan polemik di kawasan tersebut. Mulai dari dugaan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan konservasi, hingga dugaan adanya aktivitas yang bernilai ekonomis di dalam kawasan yang dilindungi.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul pula informasi mengenai adanya dugaan pemberian modal awal dari seorang pihak kepada kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya awal untuk menunjang aktivitas di kawasan tersebut.
Informasi lain yang turut berkembang menyebutkan bahwa dana tersebut diduga merupakan pinjaman yang pengembaliannya dilakukan melalui cicilan setiap bulan oleh masyarakat. Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu memunculkan dugaan adanya kepentingan komersial yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Polemik ini juga telah menjadi perhatian Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sebelumnya, BBKSDA Riau diketahui telah menerbitkan surat resmi terkait aktivitas yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang berkembang.
Sejumlah pihak pun berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat kawasan Suaka Margasatwa merupakan kawasan konservasi yang memiliki perlindungan khusus, setiap aktivitas di dalamnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan munculnya video FY yang menyebut nama Edi Basri, polemik Pematang Panjang kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi terdapat narasi mengenai kepentingan pendidikan, sementara di sisi lain terdapat dokumen yang memuat kepentingan mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit serta berbagai informasi mengenai dugaan pendanaan dan aktivitas bernilai ekonomis yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, KalimatRepublik.com masih membuka klarifikasi dari FY terkait maksud penyebutan nama Edi Basri dalam video yang beredar, termasuk konteks pernyataan yang disampaikannya. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.