Surat BBKSDA Riau Jadi Titik Balik Polemik Pematang Panjang: Jangan Jadikan Masyarakat dan Generasi Muda Tameng Kepentingan!

Selasa, 28 Juli 2026

KAMPAR, KalimatRepublik.com – Rangkaian pemberitaan KalimatRepublik.com mengenai polemik aktivitas di kawasan Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, yang selama ini menuai pro dan kontra, kini memasuki babak baru.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerbitkan Surat Peringatan tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Agus Indra Gunawan, terkait dugaan penggunaan alat berat excavator tanpa izin di dalam kawasan konservasi Blok Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Berdasarkan hasil patroli perlindungan kawasan serta pengumpulan data dan informasi, BBKSDA meminta agar seluruh aktivitas yang diduga melanggar ketentuan segera dihentikan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila peringatan tidak diindahkan, proses hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Surat resmi tersebut menjadi perhatian publik karena dalam beberapa pekan terakhir KalimatRepublik.com secara konsisten mengangkat berbagai dugaan aktivitas di kawasan Pematang Panjang. Mulai dari keberadaan alat berat di kawasan konservasi, polemik pembukaan akses jalan, dugaan pemanfaatan kawasan konservasi untuk kepentingan tertentu, hingga munculnya berbagai dokumen yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Selama pemberitaan berlangsung, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan media. Namun, terbitnya surat peringatan dari BBKSDA Riau menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian resmi otoritas konservasi. Meski demikian, surat peringatan tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari BBKSDA Riau, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta instansi terkait lainnya yang turut menerima tembusan surat tersebut. Publik berharap tindak lanjut tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan semata, tetapi diikuti langkah konkret untuk menjaga kelestarian kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Menanggapi perkembangan tersebut, M. Hasbi dari Tim KalimatRepublik.com menyampaikan bahwa polemik Pematang Panjang sudah seharusnya tidak lagi dibangun dengan narasi yang menyeret nama masyarakat secara umum.

"Kami mengingatkan kepada oknum yang mengaku sebagai Kepala Kampung maupun Kepala Dusun Binaan Pematang Panjang di lingkungan Pemerintahan Desa Kuntu, berinisial AIG bersama rekan berinisial FY, agar tidak menjadikan nama masyarakat sebagai tameng atas aktivitas yang diduga mereka koordinasikan di kawasan Pematang Panjang."

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dijadikan alat untuk membenturkan kepentingan tertentu dengan negara.
"Jangan jadikan masyarakat sebagai senjata untuk dibenturkan dengan negara. Negara tidak akan mengganggu masyarakat yang benar-benar hidup, bermukim, dan memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat dugaan aktivitas yang bertentangan dengan aturan di kawasan konservasi, maka hal tersebut merupakan ranah penegakan hukum yang harus dihormati."

Hasbi juga menyoroti dugaan keterlibatan anak-anak dalam polemik yang berkembang di Pematang Panjang.
"Yang paling memprihatinkan, generasi muda diduga ikut diposisikan di tengah polemik ini. Anak-anak jangan sampai dijadikan tameng dalam konflik kepentingan. Mereka seharusnya dilindungi dan dipersiapkan menjadi penerus bangsa, bukan dilibatkan dalam persoalan yang masih menjadi objek penyelidikan maupun penegakan hukum."

Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya layak dijawab secara terbuka kepada publik.
"Saya ingin bertanya kepada Saudara AIG dan Saudari FY. Apa sebenarnya yang menjadi prioritas utama di Pematang Panjang? Apakah benar semata-mata demi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa, atau terdapat unsur kepentingan komersial di balik dalih perbaikan Jalan Pematang Panjang? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan dan tidak terus dibayangi spekulasi."

KalimatRepublik.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan Pematang Panjang secara profesional, independen, berimbang, serta tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.