
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik dugaan aktivitas di kawasan Pematang Panjang, Desa Kuntu, sekitar Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling (SMBRBB) terus bergulir tanpa kepastian yang jelas. Di tengah belum tuntasnya berbagai pertanyaan mengenai dugaan pembukaan akses jalan, keberadaan alat berat (excavator), aktivitas perkebunan sawit, hingga dokumen kerja sama (MoU) yang menjadi sorotan publik, kembali muncul sejumlah unggahan media sosial dari seorang perempuan berinisial FY yang memantik perhatian masyarakat.
Dalam beberapa unggahan yang beredar, FY tampak bersama sekelompok anak-anak yang disebutnya sebagai "deking", "laskar pelangi Pematang Panjang", dan "anak-anak alam". Bahkan, dalam salah satu unggahan, FY menuliskan bahwa anak-anak tersebut memiliki mental untuk melindungi orang yang mereka cintai serta sedang dibina dan dididik olehnya.
Kemunculan unggahan tersebut terjadi setelah redaksi menerbitkan rangkaian pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di kawasan konservasi, mulai dari dugaan keberadaan excavator yang disebut menghilang saat dilakukan pengecekan aparat, dugaan pembukaan akses jalan, isi dokumen MoU yang menyebut mobilitas hasil kebun sawit, dugaan aktivitas perkebunan di kawasan konservasi, hingga persoalan administrasi kependudukan di Pematang Panjang.
Di tengah belum adanya penjelasan menyeluruh dari instansi berwenang, narasi yang disampaikan FY kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konteks pelibatan anak-anak dalam unggahan yang berkaitan dengan kawasan yang hingga kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi konservasi.
Terlepas dari maksud unggahan tersebut, sejumlah kalangan menilai anak-anak semestinya tidak ditempatkan dalam narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keterlibatan mereka dalam polemik orang dewasa. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak seharusnya menjadi prioritas.
Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I.), Mhd. Indra Safutra, menilai fenomena tersebut patut menjadi perhatian serius.
"Kami sangat menyayangkan apabila anak-anak dibawa ke dalam narasi yang berkaitan dengan polemik yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan aparat. Apa pun maksudnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas," ujar Indra.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan di kawasan konservasi semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan, bukan menghadirkan narasi yang dapat memunculkan persepsi bahwa anak-anak ikut berada di tengah konflik kepentingan.
Indra juga menilai lambannya kejelasan penanganan berbagai dugaan yang telah berulang kali menjadi sorotan publik justru membuka ruang lahirnya berbagai persepsi baru di tengah masyarakat.
"Publik berharap penegakan hukum mampu memberikan kepastian. Ketika berbagai dugaan yang telah ramai diberitakan belum memperoleh penjelasan secara utuh, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Aparat dan instansi terkait perlu menunjukkan perkembangan penanganan secara transparan sesuai kewenangannya," tegasnya.
Sorotan tersebut tidak hanya tertuju pada pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di Pematang Panjang, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan kawasan konservasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono, S.Hut., M.P., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi mengenai berbagai dugaan aktivitas di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, termasuk langkah pengawasan dan penanganan yang dilakukan BBKSDA Riau.
Secara terpisah, Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi terkait perkembangan berbagai dugaan aktivitas di kawasan tersebut yang oleh sebagian pihak dinilai menjadi perhatian dalam konteks implementasi program Green Policing yang selama ini menjadi salah satu pendekatan yang diusung Polda Riau.
Belum adanya tanggapan dari kedua pejabat tersebut membuat publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengungkap berbagai fakta yang berkembang di kawasan Pematang Panjang. Di sisi lain, berbagai dugaan mulai dari keberadaan alat berat, pembukaan akses jalan, aktivitas perkebunan sawit, hingga unggahan media sosial yang melibatkan anak-anak masih menjadi perhatian masyarakat dan menunggu kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Sementara itu, FY juga belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait maksud unggahan yang menyebut anak-anak sebagai "deking", "laskar pelangi Pematang Panjang", dan "anak-anak alam", maupun kaitannya dengan polemik yang berkembang di kawasan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada FY, BBKSDA Riau, Polda Riau, pemerintah daerah, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.