Polsek Tapung Gerak Cepat Respon Informasi Masyarakat, Dilokasi Galian C Tidak Ada Aktivitas, Lokasi Sudah Tutup Lama

Ahad, 26 Juli 2026

Tapung, Kalimatrepublik.com - Menanggapi pemberitaan salah satu media online Serojanews.com, terkait dugaan aktifitas galian C ilegal di Jln Lintas Garuda Sakti KM 15, Desa Karya Indah, Polsek Tapung langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan pada hari Sabtu (25/07/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Untuk meredam keresahan dan menciptakan suasana kondusif, Kapolsek Tapung Kompol Y Emanuel Bambang Dewanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syahrial untuk melakukan pengecekan Galian C tersebut.

 

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Syahrial beserta Panit Opsnal Aiptu Benny Reza dan anggota Tim Opsnal Polsek Tapung, langsung menuju tempat galian C, dijalan Lintas Garuda Sakti KM 15, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, 

 

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi yang disebutkan dalam berita, tim menemukan bahwa kawasan tersebut telah tidak digunakan untuk aktivitas galian C selama beberapa waktu terakhir. Beberapa bukti fisik seperti alat berat, sumur galian, atau tanda-tanda aktivitas penggalian tidak ditemukan di lokasi tersebut. 

 

Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan beberapa warga sekitar yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan kini hanya menjadi kawasan yang dibiarkan alami.

 

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y Emanuel Bambang Dewanto menjelaskan bahwa Kami sangat serius menanggapi setiap informasi dan pemberitaan yang berkaitan dengan potensi aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung, Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, kami menemukan bahwa tidak ada aktivitas galian C yang berlangsung di sana, lokasi tersebut merupakan lokasi lama yang sudah ditutup dan tidak ada tanda-tanda operasional yang aktif," ujar Kapolsek Tapung.

 

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian Polsek Tapung telah melakukan pengawasan berkala terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi galian C ilegal di Kecamatan Tapung sekitar nya dan kami tidak pernah mengendurkan langkah dalam menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, jika ditemukan adanya informasi yang tidak akurat, kami akan segera melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian," jelasnya.

 

Kanit Reskrim Iptu Syahrial turut memberi himbauan dan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (quari) tanpa izin, hal ini juga dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada," ucap Iptu Syahrial.

 

Selanjutnya Kanit Reskrim menegaskan bagi penjual dan pembeli yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3, Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4, Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

 

Guna memastikan informasi Kanit Reskrim lalu menjumpai pengelola lahan yang bernama Juju, dari keterangan Juju menyampaikan bahwa lahan itu memang pernah dijadikan lokasi galian C, hanya saja aktivitas itu dilakukan demi tujuan untuk meratakan tanah, setelah itu tepatnya sebulan yang lalu, seluruh aktivitas itu telah dihentikan, Saat ini lokasi hanya jadi lahan kosong dan belum dimanfaatkan.” ujarnya.

 

Meskipun aktivitas telah berhenti, Kanit Reskrim tetap mengingatkan pada pengelolaan untuk tidak lagi menjadikan lahan sebagai lokasi Galian C, dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim juga mengingatkan pengelola untuk tidak menjual tanah timbun hanya untuk keuntungan pribadi tanpa menghiraukan masyarakat yang terdampak.

 

Meskipun tak mendapatkan hasil seperti informasi, Tim Opsnal Reskrim Polsek tetap melakukan penyisiran sepanjang jalan, Dari penyisiran tersebut tak ada dijumpai aktivitas galian C.

 

Namun kami tetap berterima kasih atas kepedulian masyarakat dengan keadaan sekitar, Polsek Tapung tetap berharap setiap informasi dari masyarakat dan pasti akan ditindak lanjuti oleh Polsek Tapung, Kami akan terus berupaya menciptakan suasana kondusif dimasyarakat khususnya masyarakat tapung.

 

Laporan : Rudi C