Penunjukan Kepala Dusun Tanpa SK dan Dugaan Kerancuan Administrasi Kependudukan Pematang Panjang Disorot, Kades Kuntu dan Disdukcapil Kampar Diminta Beri Penjelasan

Sabtu, 25 Juli 2026

KAMPAR KIRI, RIAU KalimatRepublik.com – Tata kelola pemerintahan di kawasan Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penunjukan Kepala Dusun tanpa dasar administrasi yang jelas, serta munculnya pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi sejumlah warga yang disebut bermukim di kawasan tersebut.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan adanya momen penunjukan seseorang sebagai Kepala Dusun Pematang Panjang di Kantor Desa Kuntu. Namun, waktu pengambilan dokumentasi tersebut belum dapat dipastikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, penunjukan tersebut dilakukan secara lisan kepada Agus Indra Gunawan alias AIG dan disebut mendapat rekomendasi dari Dama Putra Sutan Jalelo selaku Ninik Mamak Kenegerian Kuntu. Momen itu dikabarkan turut disaksikan oleh sejumlah perangkat desa dan warga.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, berita acara, maupun notulensi musyawarah yang menjadi dasar hukum penunjukan tersebut.

Keterangan itu juga sejalan dengan pengakuan Agus Indra Gunawan kepada redaksi. Ia mengaku pernah ditunjuk sebagai Kepala Dusun Pematang Panjang, namun tidak memiliki Surat Keputusan maupun surat penunjukan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kuntu.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemerintahan desa yang digunakan dalam proses penunjukan aparatur kewilayahan. Dalam praktik pemerintahan desa, pengangkatan atau penunjukan pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan pada umumnya memerlukan dasar administrasi yang jelas agar memiliki kepastian hukum, legitimasi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, hasil penelusuran redaksi sebelumnya juga menemukan informasi bahwa kediaman Agus Indra Gunawan di kawasan Pematang Panjang disebut berada dalam wilayah administrasi Desa Sungai Paku, Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pemerintah daerah yang berwenang terkait batas administrasi wilayah.

Tidak hanya itu, redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya puluhan warga di kawasan Pematang Panjang yang disebut telah memiliki dokumen administrasi kependudukan Kabupaten Kampar. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi yang digunakan apabila benar para pemegang dokumen tersebut berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga Sabtu sore (25/07/2026), belum diketahui secara pasti dasar administrasi, hasil verifikasi lapangan, maupun bentuk rekomendasi yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok warga tersebut.

Atas kondisi tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Kepala Desa Kuntu untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penunjukan Kepala Dusun Pematang Panjang yang hingga kini diakui tidak disertai Surat Keputusan resmi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi domisili, persyaratan administrasi, serta dasar penerbitan dokumen kependudukan apabila benar terdapat warga yang berdomisili di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar namun telah memperoleh dokumen kependudukan Kabupaten Kampar.

Redaksi juga meminta Disdukcapil Kabupaten Kampar melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku, langkah evaluasi dan tindakan sesuai kewenangan diharapkan dapat dilakukan guna menjaga tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu sore (25/07/2026), redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Kuntu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, serta instansi terkait lainnya. KalimatRepublik.com akan memuat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.