Dalih HAM hingga Pendidikan Disorot, Publik Desak Aparat Ungkap Dugaan Kepentingan di Balik Aktivitas Jalan Pematang Panjang Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Sabtu, 25 Juli 2026

Istimewa

KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik dugaan aktivitas pembukaan akses jalan dan penggunaan alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Setelah mencuatnya informasi mengenai dugaan keberadaan excavator yang tidak ditemukan saat pengecekan aparat kepolisian, perhatian publik kini bergeser pada kinerja aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan aktivitas di kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan publik. Mulai dari dugaan aktivitas alat berat di kawasan konservasi, informasi bahwa excavator diduga masih berada di sekitar lokasi, hingga dokumen nota kesepahaman (MoU) yang memuat tujuan pembukaan akses jalan, termasuk untuk menunjang mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit.

Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan tim gabungan yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Kampar bersama 11 personel, Kapolsek Lipat Kain bersama tiga personel, serta 27 orang dari tim PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melakukan peninjauan ke kawasan tersebut. Dalam kegiatan itu, rombongan disebut sempat dihadang oleh sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya akses jalan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, berkembangnya isu hak asasi manusia (HAM), pendidikan, dan pelayanan kesehatan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi kehutanan perlu menguji seluruh informasi secara objektif dan tidak hanya berpatokan pada narasi yang berkembang di lapangan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dirangkum redaksi dari sejumlah sumber, muncul dugaan bahwa isu pemenuhan hak dasar masyarakat dimanfaatkan sebagai alasan untuk memperlancar mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit dari kawasan Pematang Panjang. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Sumber yang dihimpun redaksi juga menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp100 per kilogram terhadap tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibebankan kepada para pengepul atau toke sawit yang mengambil hasil panen dari kawasan tersebut. Pungutan itu, menurut sumber, diduga digunakan dengan alasan biaya perawatan jalan serta pemberian uang saguhati kepada pihak-pihak tertentu.

Selain itu, berkembang pula informasi bahwa pembangunan maupun perawatan awal akses jalan menuju Pematang Panjang diduga terlebih dahulu dibiayai oleh pihak-pihak yang memiliki kebun sawit di kawasan tersebut, kemudian biaya tersebut dikembalikan melalui mekanisme pembayaran bertahap. Redaksi masih berupaya memperoleh dokumen dan konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.

Terlepas dari berbagai informasi yang berkembang, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi sosial, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap seluruh dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan konservasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai kawasan suaka margasatwa, setiap aktivitas di dalamnya wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati, serta perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, masyarakat meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penggunaan alat berat, aktivitas pembukaan akses jalan, dugaan kepentingan ekonomi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Publik juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan individu, kelompok, maupun badan usaha yang terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, aparat diharapkan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, BKSDA, instansi kehutanan, maupun pihak terkait lainnya mengenai hasil akhir peninjauan lapangan, status dugaan keberadaan excavator, maupun perkembangan penyelidikan atas berbagai informasi yang berkembang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.