
GUNUNG SAHILAN, RIAU – Pemerintah Kecamatan Gunung Sahilan bersama Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Ruas Jalan Sungai Lipai–Simpang Tibun di Aula Kantor Camat Gunung Sahilan, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perusahaan, perkebunan, dan pelaku usaha guna membahas solusi bersama terhadap kerusakan akses jalan yang menjadi jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Rapat dipimpin Camat Gunung Sahilan Musnaini, M.Si., serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dapil VI Eko Sutrisno, S.Sos., Camat Kampar Kiri Tengah Ganda Ade Putra, S.STP., M.Si., Polsek Kampar Kiri, Koramil 05/Kampar Kiri, Satpol PP, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah perwakilan perusahaan.
Selain memimpin jalannya rapat, Pemerintah Kecamatan Gunung Sahilan juga menugaskan Sekretaris Kecamatan Gunung Sahilan, Hengki Z. Mararisa, sebagai notulis rapat untuk mendokumentasikan seluruh pembahasan, masukan, serta hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Penanganan Akses Ruas Jalan Sungai Lipai–Simpang Tibun yang akan menjadi dasar pelaksanaan rapat teknis lanjutan pada 28 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Musnaini menegaskan masih terdapat kewajiban sosial dari sejumlah perusahaan, perkebunan, maupun pelaku usaha yang belum terpenuhi. Karena itu, pemerintah kecamatan mengambil inisiatif mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama.
"Kita akan menjemput bola untuk berdiskusi bersama memperhatikan ruas Jalan Sungai Lipai menuju Simpang Tibun. Harapan kita seluruh perusahaan, perkebunan, dan pengusaha dapat ikut berkontribusi demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurut Musnaini, pembenahan tahap awal akan difokuskan pada bahu jalan di ruas Sungai Salak hingga tanjakan. Berdasarkan hasil perhitungan, pekerjaan tersebut membutuhkan sekitar 113 meter kubik beton atau setara 20 unit truk ready mix K-250, dengan estimasi biaya sekitar Rp8 juta per truk.
Untuk mematangkan pelaksanaan, rapat menyepakati akan kembali menggelar rapat teknis pada 28 Juli 2026.
Sementara itu, Camat Kampar Kiri Tengah Ganda Ade Putra menyatakan pemerintah kecamatan mendukung penuh partisipasi dunia usaha dalam membantu pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Secara prinsip kami mendukung kontribusi dari pelaku usaha untuk membantu pembangunan di wilayah kita. Perbaikan akses Jalan Sungai Lipai menuju Simpang Tibun merupakan solusi bersama demi kepentingan masyarakat pengguna jalan secara luas. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat teknis sesuai jadwal yang telah disepakati," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Eko Sutrisno menjelaskan bahwa ruas Jalan Sungai Lipai–Simpang Tibun berstatus sebagai jalan provinsi sehingga Pemerintah Kabupaten Kampar tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan melalui APBD kabupaten.
Karena itu, menurutnya, solusi yang dapat ditempuh adalah membangun komitmen bersama melalui semangat gotong royong seluruh perusahaan, perkebunan, dan pelaku usaha yang memanfaatkan akses jalan tersebut.
"Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh perusahaan, perkebunan, dan pengusaha untuk memberikan sumbangsih sesuai kemampuan masing-masing. Bantuan yang diharapkan berupa pasokan ready mix sesuai kapasitas perusahaan sehingga perbaikan jalan dapat segera dilaksanakan," ujar Eko.
Ia menambahkan, perusahaan yang belum hadir akan dicatat dalam notulen rapat dan kembali diundang pada rapat teknis mendatang agar seluruh pihak memiliki komitmen yang sama.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Perladangan Sungai Salak menyatakan kesiapannya membantu sebagai pelaksana di lapangan. Namun pihaknya berharap perusahaan dan pengusaha lain yang belum hadir juga turut mengambil tanggung jawab dalam pembenahan jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Lipai meminta agar seluruh perusahaan yang telah didata pemerintah desa kembali diundang pada rapat lanjutan sehingga penyelesaian persoalan jalan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terorganisasi.
Perwakilan PT KIP juga meminta agar rapat dijadwalkan ulang sehingga seluruh perusahaan dapat hadir. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan hasil rapat kepada manajemen PT KIP serta mengajak perusahaan lain ikut berpartisipasi pada pertemuan berikutnya.
Berdasarkan Surat Camat Gunung Sahilan Nomor 000.1.5/GS-UM/166 tanggal 14 Juli 2026, sebanyak 43 unsur diundang dalam rapat koordinasi tersebut. Selain unsur DPRD, Polsek, Koramil, dan kepala desa se-Kecamatan Gunung Sahilan, undangan juga disampaikan kepada berbagai perusahaan, perkebunan, RAM, koperasi, peternakan, hingga badan usaha yang beroperasi di wilayah Gunung Sahilan dan Kampar Kiri Tengah.
Beberapa perusahaan dan pelaku usaha yang masuk dalam daftar undangan antara lain PT RAPP, PT Agro Subur Pratama (ASP), PT KIP, PT Kampar Palma Utama (KPU), PT Flora Wahana Tirta, PT Rafabil Buana Mandiri (RBM), PT Teresan Jaya (TJ), PT Sumatera Mineral Sejahtera (SMS), CV Mufasyah Perkasa, serta sejumlah pemilik perkebunan, perladangan, RAM, koperasi, dan peternakan.
Sementara berdasarkan daftar hadir rapat, peserta yang mengikuti forum antara lain Camat Gunung Sahilan Musnaini, unsur Kasubsektor Gunung Sahilan, Danpos Koramil/Babinsa, perwakilan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kepala Desa Kebun Durian, Kepala Desa Gunung Sahilan, Kepala Desa Sungai Lipai, perwakilan PT KIP, PT KP, Perladangan Sungai Salak, unsur BKO Satpol PP, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta Sekretaris Kecamatan Gunung Sahilan Hengki Z. Mararisa yang bertugas sebagai notulis rapat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak berharap lahir komitmen bersama untuk mempercepat penanganan ruas Jalan Sungai Lipai–Simpang Tibun sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.