
KAMPAR KIRI, RIAU – Upaya penelusuran terhadap dugaan aktivitas alat berat di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling terus dilakukan. Redaksi berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut-sebut warga berkaitan dengan alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang.
Pada Jumat (17/7/2026), Redaksi melalui Hasbi mengirimkan pesan kepada seorang yang akrab disapa dengan inisial 'AJ Pr' untuk meminta kesempatan bertemu secara langsung.
"Assalamualaikum Bang Aji... Izin,. bisa jumpa?? Besok.. di Teluk Paman, atau di Lipat Kain?" tulis pesan yang dikirim Redaksi.
Permintaan pertemuan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan langsung terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai aktivitas alat berat di kawasan konservasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi dari sejumlah warga di kawasan Pematang Panjang, Desa Kuntu, alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan publik disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga Desa Teluk Paman Timur berinisial "AJ Pr". Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Redaksi berinisiatif meminta pertemuan secara langsung untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut warga menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Redaksi memberitakan bahwa Tim Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) mengaku sempat mendapat penghadangan saat berupaya menghentikan aktivitas alat berat yang melakukan pekerjaan perbaikan jalan di kawasan menuju Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Dalam perkembangan berikutnya, alat berat tersebut diketahui telah keluar dari kawasan konservasi setelah peristiwa itu menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai keluarnya alat berat belum mengakhiri persoalan. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang tetap melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (18/07/2026), pihak yang dihubungi Redaksi belum memberikan tanggapan maupun kepastian waktu untuk bertemu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Riau Indonesia (P.M.R.I), Mhd Indra Safutra, turut menyoroti dugaan aktivitas alat berat di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang agar bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan kehutanan.
"Kami meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, baik Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Riau maupun pihak berwenang lainnya, untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan konservasi dan kehutanan. Jangan sampai kawasan yang memiliki fungsi perlindungan justru dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Mhd Indra Safutra.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Mhd Indra Safutra juga mengapresiasi langkah media yang terus mengawal isu tersebut melalui pemberitaan yang berimbang serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi sebagai aset negara yang harus dilindungi bersama.