
Kampar Kiri, Riau – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/14/VII/2026/Unitreskrim tertanggal 17 Juli 2026 kepada pelapor Iin Suhelna, warga Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
SP2HP tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sebagai wujud transparansi penyidik dalam memberikan informasi mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dalam surat yang ditandatangani Kapolsek Kampar Kiri selaku Penyidik, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Adapun tahapan penyidikan yang telah dilakukan meliputi pengambilan keterangan pelapor pada 19 Januari 2026, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengiriman undangan klarifikasi kepada saksi Khairil dan Hamiatan, pemeriksaan saksi Ensi Arina dan M. Kholil Hafiz, pemeriksaan para terlapor yakni Suhertati, Peri, dan Siswanti, serta pengambilan hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik masih menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Dua orang yang sebelumnya diundang sebagai saksi, yakni Khairil dan Hamiatan, disebut menolak memberikan keterangan dengan membuat surat pernyataan penolakan menjadi saksi.
Meski demikian, penyidik memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut. Langkah berikutnya yang akan dilakukan adalah gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Saat dikonfirmasi Redaksi, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., Jumat (17/07/2026), membenarkan bahwa proses menuju gelar perkara sedang dipersiapkan.
"Kita minta kan jadwal untuk gelar di Polres ya," ujar Kompol Rusyandi singkat.
Pernyataan tersebut menguatkan isi SP2HP yang menyebutkan bahwa penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan dalam proses penyidikan.
Surat SP2HP itu juga ditembuskan kepada Kapolres Kampar, Wakapolres Kampar, dan Kasat Reskrim Polres Kampar sebagai bentuk pelaporan perkembangan penanganan perkara di lingkungan internal kepolisian.
Sesuai ketentuan yang berlaku, SP2HP merupakan sarana bagi penyidik untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, yang memuat tindakan penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut penyidikan.