
Istimewa/Ils.
MAKASSAR – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuat setelah seorang warga Kota Makassar, Ernawati, melayangkan laporan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Danpuspomad TNI AD, Pangkostrad, Pangdam XIV/Hasanuddin, Pangdiv III Kostrad, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang, menurut pengaduan Ernawati, diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial FN. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Kepada redaksi, Jumat (17/07/2026), saat dihubungi via akun WhatsApp, Ernawati mengaku seluruh surat pengaduan dikirim secara fisik pada 3 Juli 2026, bukan melalui surat elektronik (email). Ia menyatakan memiliki sembilan resi pengiriman beserta tanda terima sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada instansi-instansi yang dituju.
"Saya surati semua orang yang punya kapasitas untuk menindaklanjuti persoalan ini. Semua saya kirim secara fisik tanggal 3 Juli 2026. Resinya lengkap ada sembilan," ujar Ernawati kepada redaksi.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikannya.
Dalam surat pengaduannya, Ernawati mengaku mengenal oknum yang dilaporkan melalui media sosial TikTok. Komunikasi yang awalnya berlangsung melalui pesan langsung (direct message) kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya, menurut pengakuannya, ia mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Ia menduga aktivitas tersebut berlangsung di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Langsat, Desa Majannang/Limbung, Kabupaten Gowa, yang disebut digunakan sebagai tempat penampungan solar hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU di wilayah Gowa, Takalar, hingga Jeneponto.
Menurut Ernawati, solar yang diduga ditampung di lokasi tersebut selanjutnya didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan kepada kapal-kapal ikan di kawasan Barombong, Kota Makassar. Seluruh informasi tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Dalam laporannya, Ernawati juga mengaku memiliki berbagai dokumen pendukung, di antaranya catatan transaksi, dokumentasi, rekaman video, bukti pembelian token listrik untuk lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan, serta data lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Selain itu, ia turut menyebut adanya dugaan jaringan pelangsir serta dugaan penggunaan rekening milik anggota keluarga oknum yang dilaporkan untuk transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Ernawati juga menyebut salah satu SPBU di wilayah Galesong Selatan dengan nomor 74.922.04 sebagai lokasi yang diduga menjadi salah satu titik pengambilan solar. Ia juga menyebut adanya SPBU lain di wilayah Takalar dan Jeneponto yang menurut pengakuannya diduga menjadi bagian dari rantai distribusi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait.
Lebih lanjut, Ernawati mengklaim lahan yang diduga dijadikan gudang penampungan solar disewa dengan biaya sekitar Rp600 ribu per hari. Ia menilai aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ernawati, dirinya telah berupaya menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan, namun hingga kini mengaku belum memperoleh respons resmi. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum, TNI, Polri, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia juga menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang diklaim dimilikinya kepada penyidik serta berencana menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada Komisi I DPR RI agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar berpotensi mengakibatkan kerugian negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi, serta merugikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum TNI yang disebut dalam laporan, institusi TNI, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), pengelola SPBU yang disebutkan, serta pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam pengaduan tersebut. KalimatRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Yuni Okta