
KAMPAR, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DE (28), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan petugas pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan warga.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol yang dibalut lakban hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat 28 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dengan berat bruto 5,07 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL yang disebut berada di desa yang sama. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
Polres Kampar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.